KARAWANG
- Tanggal 14 September 2013 ini, Kabupaten Karawang yang dikenal
sebagai kota pangkal perjuangan dan negeri lumbung padi genap
berusia 380 tahun. Hal ini, usia 380 tahun bukanlah waktu yang singkat
untuk
dilewati, melainkan merupakan rentang waktu yang cukup panjang dalam
proses
perkembangan suatu daerah.
Diawali dengan diserahkannya Pelat Kuning Kandang Sapi
Gede oleh Ki Ranggagede kepada Astrawardana, serta lumbung berisi padi sebanyak
lima takes lebih tiga belas jait
kepada Ki Singaperbangsa, Karawang telah mencatatkan dalam sejarah sebagai
basis perlawanan pasukan Sultan Agung Mataram untuk menyerang VOC di Batavia.
Selanjutnya pada tahun 1945, Kabupaten Karawang kembali
mencatatkan tinta emas dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang ditandai
oleh penculikan Bung Karno dan Bung Hatta di Rengasdengklok, yang menjadi cikal
bakal di-proklamir-kannya kemerdekaan
bangsa Indonesia.
Pada saat ini Kabupaten Karawang pun masih tetap menjadi
salah satu bagian penting dalam
perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam potensi dan
prestasinya. Status sebagai daerah lumbung padi nasional dan Jawa Barat, dengan
luas kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, serta didukung oleh laju
perkembangan daerah dan ekonomi yang pesat, telah menjadikan Kabupaten Karawang
sebagai salah satu bagian tidak terpisahkan dalam program pembangunan nasional.
Salah satu parameter yang dapat digunakan untuk menilai
perkembangan suatu daerah secara adil adalah dengan melihat Laju
Pertumbuhan Ekonomi (LPE) daerah yang bersangkutan. Laju Pertumbuhan Ekonomi di
Kabupaten Karawang sendiri saat ini mencapai 6,26 persen, dengan tingkat
inflasi hanya sebesar 3,86 persen. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk di
Kabupaten Karawang mencapai 1,77 persen dengan jumlah penduduk diperkirakan
mencapai 2.207.181 jiwa.
Selain itu, apabila dilihat dari perkembangan Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB), Kabupaten Karawang pun turut memperlihatkan
grafik yang menggembirakan. PDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku Kabupaten
Karawang pada saat ini telah mencapai Rp. 31.863.000, sedangkan PDRB Per
Kapita Atas Dasar Harga Konstan telah mencapai Rp. 11.217.000. Bahkan apabila
dicermati lebih detail, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang hingga saat ini
terus menunjukkan nilai positif hampir di seluruh sektor, meskipun tengah
berada di tengah tekanan ekonomi yang cukup tinggi sebagai dampak kenaikan BBM
dan belum stabilnya nilai tukar rupiah.
Namun demikian, angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di
Kabupaten Karawang ternyata turut menunjukkan pertumbuhan positif, yaitu berada
pada angka 70,76, dengan komponen Angka Melek Huruf (AMH) sebesar 93,25;
Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) sebesar 7,14; Angka Harapan Hidup (AHH) sebesar
67,32; serta Indeks Daya Beli sebesar Rp. 635.760. Kondisi tersebut
tentunya cukup menggembirakan mengingat IPM merupakan salah satu indikator
pemantau pencapaian pembangunan manusia di suatu wilayah, yang telah dipandang
strategis oleh kaum akademisi sebagai indikator yang menunjukkan tingkat
keberhasilan pembangunan yang bersifat non fisik.
Dalam konteks pembangunan daerah, Kabupaten Karawang pun
menunjukkan adanya perkembangan yang cukup positif di berbagai bidang. Hal ini
sejalan dengan penetapan visi Kabupaten Karawang, yang telah menjadi fondasi utama
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Melalui visi ”Karawang
Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman dan Taqwa”,
arah kebijakan umum daerah difokuskan kepada bidang-bidang yang menjadi
prioritas pembangunan daerah.
Di bidang
pendidikan, kebijakan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas
pendidikan, dengan sasaran penuntasan wajib belajar 12 tahun; pendidikan agama
serta pengembangan karakter dan akhlak mulia; pelaksanaan kurikulum 2013; serta
meningkatkan kualitas didik melalui input yang berkualitas. Dalam kaitan ini,
Kabupaten Karawang telah menjalankan program Bantuan Operasional Penunjang
Fasilitas (BOPF) hingga tingkat SLTA guna meringankan biaya pendidikan;
memberikan insentif bagi 10.000 guru TPA, RA, MI, DTA, MTS, dan guru ngaji,
dengan nominal yang lebih besar dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp. 800.000
menjadi Rp. 1.200.000; serta melaksanakan sistem penerimaan peserta didik baru
dengan menggunakan sistem online
dalam rangka meningkatkan kualitas input peserta didik, serta meminimalisir
adanya titipan-titipan.**