Sampai Kiamat Tak Berujung
KARAWANG - Dugaan korupsi di tubuh
RSUD dan dan Bansoso di lima dinas di lingkungan Pemkab Karawang,
tampaknya sampai kiamatpun tidak bakal berujung. Hal ini, karena
Kajari(Kepala Kejaksaan) setempat hingga kini belum bisa menetapka
tersangka, deadline proses hukum guna mendapatkan dua alat bukti dan
unsur kerugian negara di ke dua kasus korupsi yang tengah diplototi
masyarakat di negeri lumbung padi ini.
Kepala Kejaksaan
Karawang, Ganora, kemarin, di ruang kerja kasie Pidum menjelaskan, bahwa
dugaan kasus korupsi di tubuh RSUD setempat terkait dengan pengadaan
genzet, pengadaan pakaian dinas dan pengadaan Alkes, status proses
hukumnya masih Iidik(penyelidikan) dan pegitupun terkait dengan dana
Bansos di lima dinas lingkungan Pemkab ini, masih dilakukan Puldata dan
Pulbaket. Dia mengakui, pihak pemeriksa telah memeriksa banyak saksi
guna dimitakan keterangan, namun hingga kini masih dicari dua alat bukti
untuk memperkuat ke kasus korupsi tadi.
Kajari juga
mengakui, lewat proses hukum Puldata dan Pulbaket dugaan korupsi di lima
dinas di lingkungan Pemkab, tim pemeriksanya sudah memanggil lima
Kadin(Kepala Dinas) di asal intansinya memverifikasi profosal Dana
Bansos yang diajukan kalangan masyarakat di Kabupaten Karawang ini.
Namun kata Kajari, meski pemanggila lima Kepala Dinas tadi, disertai
puluhan saksi dari pihak pegawainya, namun hingga kini kasus tersebut
masih dilakukan pendalaman guna mendapatkan dua alat bukti.
Dalam hal ini,
Ganora, selaku Kajari tidak mau menanggapi beragam pendapat yang
berkembang di tengah masyarakat, yang menilai bahwa proses penegakan
hukum terkait dugaan korupsi di tubuh RSUD dan dana Bansos di lima dinas
di lingkungan Pemkab tadi, jalan ditempat. Tetapi lanjut Kajari, cepat
atau lambat ketika di dua kasus korupsi telah ditemukan dua alat bukti,
maka BAP bersama tersangkanya akan segera dilimphkan ke Pengadilan untuk
segera digelar persidangannya. " Kami tidak bakal menanggapi beragam
pendapat, tetapi dua kasus korupsi tersebut kini tengah didalami agar
bisa dibuktikan secara yuridis formal," ujar Kajari Karawang.
Menjawab
pertanyaan bahwa aksi demo bergelombang di kantornya guna mendesak
pembebasan RN, Kades Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, sebagai
bentuk akumulasi kekecewaan terhadap menegakan hukum di Karawang
terkesan sudah"Melempem", Kajari, menjelaskan, bahwa penegakan hukum
terhadap pidana hukum dengan pidana korupsi prosesnya tidak bisa
disamakan, dan agar masyarakat di Kabupaten Karawang memahami tentang
bedanya proses hukum dipidana umum dan pidana korupsi. " Penanganan
tindak pidana korupsi itu prosesnya mencari dua alat bukti dengan
terlebih dahulu dilakukan pendalaman apakah ada dua alat bukti yang
mengarah kepada ditetapkannya para tersangka, sebaliknya terkait dengan
proses pidana umum guna mendapatkan alat bukti material itu dengan
sendirinya bisa cepat ditetapkan tersangkanya," terang Kajari lagi.
Ketua
JMPH(Jariangan Masyarakat Peduli Hukum) di Kabupaten Karawang, H.
Robin, di kantornya, kemarin menjelaskan, pihaknya merasa kecewa
menyusul telah dilaporkan beberapa dugaan korupsi oleh lembaga yang
dipimpinya, namun proses hukumnya tidak pernah kedengaran suaranya.
Namun ketika kasus tersebut menimpa "Wong Cilik", dengan tempo cepat
tersangkanya bisa cepat ditetapkan dan lalu kemudian langsung dilakukan
penahanan dengan mengirimnya langsung ke LP Warungbambu Karawang.**