Kajari Karawang Belum Bisa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos dan RSUD Karawang

Sampai Kiamat Tak Berujung


KARAWANG - Dugaan korupsi di tubuh RSUD dan dan Bansoso di lima dinas di lingkungan Pemkab Karawang, tampaknya sampai kiamatpun tidak bakal berujung. Hal ini, karena Kajari(Kepala Kejaksaan) setempat hingga kini belum bisa menetapka tersangka, deadline proses hukum guna mendapatkan dua alat bukti dan unsur kerugian negara di ke dua kasus korupsi yang tengah diplototi masyarakat di negeri lumbung padi ini.
                Kepala Kejaksaan Karawang, Ganora, kemarin, di ruang kerja kasie Pidum menjelaskan, bahwa dugaan kasus korupsi di tubuh RSUD setempat terkait dengan pengadaan genzet, pengadaan pakaian dinas dan pengadaan Alkes, status proses hukumnya masih Iidik(penyelidikan) dan pegitupun terkait dengan dana Bansos di lima dinas lingkungan Pemkab ini, masih dilakukan Puldata dan Pulbaket. Dia mengakui, pihak pemeriksa telah memeriksa banyak saksi guna dimitakan keterangan, namun hingga kini masih dicari dua alat bukti untuk memperkuat  ke kasus korupsi tadi.
                  Kajari juga mengakui, lewat proses hukum Puldata dan Pulbaket dugaan korupsi di lima dinas di lingkungan Pemkab, tim pemeriksanya sudah memanggil lima Kadin(Kepala Dinas) di asal intansinya memverifikasi profosal Dana Bansos yang diajukan kalangan masyarakat di Kabupaten Karawang ini. Namun kata Kajari, meski pemanggila lima Kepala Dinas tadi, disertai puluhan saksi dari pihak pegawainya, namun hingga kini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman guna mendapatkan dua alat bukti.
                 Dalam hal ini, Ganora, selaku Kajari tidak mau menanggapi beragam pendapat yang berkembang di tengah masyarakat, yang menilai bahwa proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi di tubuh RSUD dan dana Bansos di lima dinas di lingkungan Pemkab tadi, jalan ditempat. Tetapi lanjut Kajari, cepat atau lambat ketika di dua kasus korupsi telah ditemukan dua alat bukti, maka BAP bersama tersangkanya akan segera dilimphkan ke Pengadilan untuk segera digelar persidangannya. " Kami tidak bakal menanggapi beragam pendapat, tetapi dua kasus korupsi tersebut kini tengah didalami agar bisa dibuktikan secara yuridis formal," ujar Kajari Karawang.
               Menjawab pertanyaan bahwa aksi demo bergelombang di kantornya guna mendesak pembebasan RN, Kades Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap menegakan hukum di Karawang terkesan sudah"Melempem", Kajari, menjelaskan, bahwa penegakan hukum terhadap pidana hukum dengan pidana korupsi prosesnya tidak bisa disamakan, dan agar masyarakat di Kabupaten Karawang memahami tentang bedanya proses hukum dipidana umum dan pidana korupsi. " Penanganan tindak pidana korupsi itu prosesnya mencari dua alat bukti dengan terlebih dahulu dilakukan pendalaman apakah ada dua alat bukti yang mengarah kepada ditetapkannya para tersangka, sebaliknya terkait dengan proses pidana umum guna mendapatkan alat bukti material itu dengan sendirinya bisa cepat ditetapkan tersangkanya," terang Kajari lagi.
              Ketua JMPH(Jariangan Masyarakat Peduli Hukum) di  Kabupaten Karawang, H. Robin, di kantornya, kemarin menjelaskan, pihaknya merasa kecewa menyusul telah dilaporkan beberapa dugaan korupsi oleh lembaga yang dipimpinya, namun proses hukumnya tidak pernah kedengaran suaranya. Namun ketika kasus tersebut menimpa "Wong Cilik", dengan tempo cepat tersangkanya bisa cepat ditetapkan dan lalu kemudian langsung dilakukan penahanan dengan mengirimnya langsung ke LP Warungbambu Karawang.**

Subscribe for latest Apps and Games