KARAWANG - Selama perjalanan penegakan hukum kantor Kejaksaan Karawang tercatat tiga kali dikepung massa. Hal ini, masalahnya terkait dengan oknum jaksa nakal atas dugaan pemerasan terhadap guru dan petinggi desa, hingga memaksa menuai massa dari berbagi komunitas di negeri lumbung padi ini.
Peristiwa kepung massa tadi, pertama terjadi saat Kepala Kejaksaan Karawang dijabat, Suwarsono, dimana anggota PGRI se kabupaten mengepung kantor Kejaksaan karena disinyalir ada oknum di Bagian Intel melakukan pemersan terhadap beberapa Kepala Sekolah Tingkat SLTA. Kemudian kepung massa atas kantor Kejaksaan yang ke dua terjadi saat Kepala Kejaksaan dijabat, Sawitri, dugaannya sama dimana ada oknum jaksa di Bagian Intel melakukan pemerasan terhadap salah seorang Kades yang bermasalah terkait kasus korupsi.
Selanjutnya kepung massa di Kantor Kejaksaan terjadi pada pekan kemarin, dimana diperagakan oleh massa yang berasal dari Kecamatan Telukjambe Barat.
Namun peragaan kepung kantor Kejaksaan oleh massa tadi, perkaranya berbeda yakni ada mantan Kades Margamulya, berinitial, RN, diduga telah memalsukan surat leter C atas lahan tanah yang sedang dipersengketakan oleh kedua belah pihak.
"Massa yang mengepung kantor Kejaksaan hanya menekan agar mantan kades, RN itu diberikan penangguhan dan atas kepungan massa tadi mantan petinggi desa itu akhirnya dikabulkan dengan status sebagai tahanan kota,
"ujar sejumlah warga Kecamatan Telukjambe Barat.
Seperti dikatakan Ishak Robin, dari JMPH(Jaringan Masyarakat Peduli Hukum) Kabupaten Karawang, kepung massa itu diperagakan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat di Kabupaten Karawang, dimana pihak Kejaksaan ini ditenggarai telah melakukan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Betapa Tidak, jika seorang Kepala Desa terkait tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum, langsung bisa ditahan dengan terlebih dahulu telah dimukan dua alat bukti, sementara dugaan korupsi yang terjadi di RSUD, dana Bansos dan beberapa perkara dugaan korupsi yang dilaporkanya, hingga kini proses hukumnya hanya selalu berstatus LIDIK(Penyelidikan).
Dalam hal ini Robin memiliki pembanding dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah seorang Kepala Desa di Wilayah kecamatan Cilamaya, dimana pihak Kejaksaan dengan cepat bisa menemukan dua alat bukti dan langsung melakukan penahanan."Ini sebagai bukti penegakan hukum yang diperagakan pihak Kejaksaan Karawang tebang pilih," katanya.
Kepala Kejaksaan Karawang, Ganora, di Kantor Kejaksaan, kemarin, membantah, jika penangguhan penahanan atas dasar tekanan dari massa yang melakukan aksi demo di kantornya. Menurutnya, penanggguhan penahanan selain sudah diatur oleh KUHAP, juga sebagai bentuk kemanusiaan dimana RN, mantan Kades Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, adalah sebagai seorang ibu. " Sebenarnya penangguhan penahanan terhadap RN, sudah merupakan kewenangan pihak PN, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke PN," ujar Kajari Karawang.**