Calon Dewan Partai Gerindra Davil II Karawang Ngaku Tak Bacok Korban

Calon Gerindra Davil II Mengaku Tak Bacok Korban
KARAWANG  - Enin Saputra, calon anggota DPRD dari Davil II Karawang, mengaku tidak membancok korban terkait dengan masalah tanahnya yang masuk ke sertifikat korban. Hal ini, dia hanya membawa golok karena untuk menakut-takuti korban, karena merasa kesal atas perbuatan korban yang seolah-olah telah ikut membawa lahannya dijaminkan ke salah satu bank.
        Menurutnya, terkait dengan lahan miliknya yang ikut diagunkan oleh korban bernama  Hendi bin Kardi, warga Kampung Cikangkung, Desa Rengasdengklok Utara, pernah dilakukan dua kali musyawarah. A. Enin Saputra, mantan Kades Rengasdengklok Utara yang kini mencalonkan anggota DPRD dari Partai Gerindra Davil II, sempat menahan diri meski meski dijanjikan akan berikan uang sebesar Rp 300 juta dari hasil pinjaman yang dilkukan korban ke salah satu banak itu.
        Dalam hal ini, A. Enin, baru naik pitam setelah pinjaman yang dijadikan Rp 300 juta kemudian turun lagi menjadi Rp 200 juta, lalu sikorban sendiri membatalkan bahwa pinjaman itu tidak ada. " Korban bukan dibacok, tetapi dia ketakutan saat diontrog saya lalu dia lari terjatuh ke tanah membentur benda keras," ujarnya, saat ditemui di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang, Senin(21/10)
         Atas kasus masalah lahan tanah yang ikut diagunkan korban ke salah satu bank tadi, dan kasus dugaan penganiyaan yang menimpa Hendi yang memaksa harus mendapat tiga jahitan di sekitar keningnya akhirnya berujung saling mengadu. " Atas kasus tersebut saya harus berurusan dengan pemeriksa Polres Karawang dan harus mempertanggjungjawabkan perbuatan dimana seminggu lebih harus mendekam di hotel prodeo Polres," ujar A. Enin Saputra.
        Sementara itu Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang, Royke Benta, Senin(21/10) di ruang kerjanya menjelaskan, kasus yang menimpa kadernya itu yang berujung proses hukum, telah dianggap selesai menyusul dilakukannya perdamaian melalui musyawarah. Hal ini, Hendi bin Karta, melalui suratnya resmi telah melakukan pencabutan perkara atas dugaan tindak pidana yang dilakukan A. Enin" Jadi masalah yang menimpa A. Enin Saputra, calon anggota DPRD dari Partai Gerindra Davil II kita anggap sudah selesai, karena keduanya telah sepakat berdamai yang disertai penvabutan perkara," jelas Ketua DPC Partai Gerindra Royke Benta.
         Kemudian lanjut Royke, atas perdamaian kedua belah pihak dengan dibuktikan resmi lewat surat tersebut, pihaknya agar segera melaporkan ke tingkat Partai Gerindra di Jakarta. Kenapa demikin?, karena A. Enin Saputra, sebagai kader partai harus diselamatkan, terlebih di Davilnya, sangat ditunggu oleh kader guna melakukan eksisten di tubuh partai dalam menghadapi Pemilu legeslatif April mendatang.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games