Kejaksaan Karawang lemot Tangani Kasus korupsi

Penanganan Dugaan Korupsi oleh Kejaksaan Karawang lemot
" Dari RSUD, Dana Bansos, Hingga BLSM Belum Berhasil Ditetapkan Tersangkanya"
KARAWANG - Dipertanyakan penanganan dugaan kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Karawang menyusul belum berhasil ditetapkanya tersangka dari sederetan kasus yang kini tengah ditanganinya dari mulai kasus RSUD, danan Bansos dan bahkan teranyar masuk lagi kasus BLSM.
         Sejumlah masyarakat mulai miris dan optimis saat mendengar informasi dari Kepala Kejaksaan Karawang, Ganora, SH, dimana jika uang yang diduga-duga hasil korupsi lalu ketika sudah dikembalikan ke kas Pemkab, konon katanya kepada pelalunya tidak selaku dilakukan penahanan. " Saya sangat miris dn pesimis jika Kepala Kejaksaan saja jika benar ngomongnya seperti itu," ujar Ujang Tatan Pribadi, salah seorang pemantau korupsi di Kabupaten Karawang.
       Menurut Ujang Tata Pribadi, tampaknya penangann kasus yang disinyalir berbau aroma korupsi yang kini sudah berbulan-bulan ditangani pihak Kejaksaan statusnya belum ditingkatkan dari Lidik(Penyelidikan) hingga Dik(penyidikan). Padahal, serentetan PNS atau pihak ekternal di Kasus RSUD, dana Bansos, sudah dipanggil untuk dimintakan keterangan guna menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mendukung terjadinya modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi di negeri lumbung padi ini.
          Terkait dengan ucapan Kajari Karawang, Ganora, saat diwawancara wartawan usai menerimadelegasi pendemo permohonan Kades Margamulya untuk dilakukan penahanan kota beberapa waktu lalu, tampaknya ada tebang pilih dipenanganan kasus terindikasi korupsi yakni jika uang sudah dikembalikan tidak perlu dilakukan penahanan tadi. Buktinya, tersangka mantan Dir-UM PDAM Karawang berinitial AG, meski sudah mengembalikan uang perusahaan yang sudah dikemplangnya tetap saja dilakukan penahanan dan kasusnya dilajutkan ke meja hijau pengadilan Tipikor Bandung.
          Sebaliknya, masih kata Ujang Tata Pribadi, dugaan kasus berjamaah dana "Kunker"  yang terjadi di tubuh DPRD Karawang, karena sudah dikembalikan, kasusnya tidak dilangsungkan ke meja hijau. " Antara  mantan Dir-Um PDAM Karawang jika ditekisik sudah sama-sama mengembalikan uang yang pernah dikemplangnya, tetapi kenapa AG harus tetap dalam tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementra pelaku Kunker di tubuh DPRD Karawang tidak diperdalam untuk dibawa ke mea hijau," kata Ujang Tata.
           Dalam kasus PDAM Babak II, kata Ujang Tata Pribadi, tersangka AG sempat menyebut-nyebut nama istri Bupati Karawang dimana terindikasi telah menerima uang perusahaan yang pernah dikemplangnya. Tetapi ironisnya, pemeriksa Kejaksaan hanya cukup memanggilnya dan tidak bisa menggali kebenaran dari nyanyian tersangka AG, mantan Dir-Um PDAM Karawang itu.
           Lebih para lagi, kata Ujang Tata, ketika kasus korupsi PDAM Karawang babak II ini disidangkan di pengadilan Tipikor Bandung, lalu majelis hakim yang menyidangkan meminta menghadirkan istri Bupati Karawang itu ternyata JPU -nya kurang tegas harus memakan waktu guna menghadapkan istri bupati ke persidangan tersebut. Patut diduga penegak hukum di negeri lumbung padi ini ciut pada saat berhadapan dengan istri bupati itu.**

Subscribe for latest Apps and Games