" Dari RSUD, Dana Bansos, Hingga BLSM Belum Berhasil Ditetapkan Tersangkanya"
KARAWANG - Dipertanyakan
penanganan dugaan kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan Karawang menyusul
belum berhasil ditetapkanya tersangka dari sederetan kasus yang kini
tengah ditanganinya dari mulai kasus RSUD, danan Bansos dan bahkan
teranyar masuk lagi kasus BLSM.
Sejumlah masyarakat mulai
miris dan optimis saat mendengar informasi dari Kepala Kejaksaan
Karawang, Ganora, SH, dimana jika uang yang diduga-duga hasil korupsi
lalu ketika sudah dikembalikan ke kas Pemkab, konon katanya kepada
pelalunya tidak selaku dilakukan penahanan. " Saya sangat miris dn
pesimis jika Kepala Kejaksaan saja jika benar ngomongnya seperti itu,"
ujar Ujang Tatan Pribadi, salah seorang pemantau korupsi di Kabupaten
Karawang.
Menurut Ujang Tata Pribadi,
tampaknya penangann kasus yang disinyalir berbau aroma korupsi yang
kini sudah berbulan-bulan ditangani pihak Kejaksaan statusnya belum
ditingkatkan dari Lidik(Penyelidikan) hingga Dik(penyidikan). Padahal,
serentetan PNS atau pihak ekternal di Kasus RSUD, dana Bansos, sudah
dipanggil untuk dimintakan keterangan guna menemukan sedikitnya dua alat
bukti yang mendukung terjadinya modus operandi kejahatan tindak pidana
korupsi di negeri lumbung padi ini.
Terkait dengan ucapan
Kajari Karawang, Ganora, saat diwawancara wartawan usai menerimadelegasi
pendemo permohonan Kades Margamulya untuk dilakukan penahanan kota
beberapa waktu lalu, tampaknya ada tebang pilih dipenanganan kasus
terindikasi korupsi yakni jika uang sudah dikembalikan tidak perlu
dilakukan penahanan tadi. Buktinya, tersangka mantan Dir-UM PDAM
Karawang berinitial AG, meski sudah mengembalikan uang perusahaan yang
sudah dikemplangnya tetap saja dilakukan penahanan dan kasusnya
dilajutkan ke meja hijau pengadilan Tipikor Bandung.
Sebaliknya, masih kata
Ujang Tata Pribadi, dugaan kasus berjamaah dana "Kunker" yang terjadi
di tubuh DPRD Karawang, karena sudah dikembalikan, kasusnya tidak
dilangsungkan ke meja hijau. " Antara mantan Dir-Um PDAM Karawang jika
ditekisik sudah sama-sama mengembalikan uang yang pernah dikemplangnya,
tetapi kenapa AG harus tetap dalam tahanan guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, sementra pelaku Kunker di tubuh DPRD Karawang tidak
diperdalam untuk dibawa ke mea hijau," kata Ujang Tata.
Dalam kasus PDAM Babak
II, kata Ujang Tata Pribadi, tersangka AG sempat menyebut-nyebut nama
istri Bupati Karawang dimana terindikasi telah menerima uang perusahaan
yang pernah dikemplangnya. Tetapi ironisnya, pemeriksa Kejaksaan hanya
cukup memanggilnya dan tidak bisa menggali kebenaran dari nyanyian
tersangka AG, mantan Dir-Um PDAM Karawang itu.
Lebih para lagi, kata
Ujang Tata, ketika kasus korupsi PDAM Karawang babak II ini disidangkan
di pengadilan Tipikor Bandung, lalu majelis hakim yang menyidangkan
meminta menghadirkan istri Bupati Karawang itu ternyata JPU -nya kurang
tegas harus memakan waktu guna menghadapkan istri bupati ke persidangan
tersebut. Patut diduga penegak hukum di negeri lumbung padi ini ciut
pada saat berhadapan dengan istri bupati itu.**