Panitia Lelang Tak Tanggung Jawab
Jika Kasus Proyek Baliho Tak Ber-SPK Terendus Kejaksaan Karawang
KARAWANG - Pihak Panitia lelang di
lingkungan Setda Pemkab Karawang tidak bertanggung jawab jika proyek
pembangunan kontruksi baliho tak ber-SPK yang dipasang di kantor DPPKAD
setempat, suatu saat kasusnya terungkap oleh pihak Kejaksaan setempat.
Hal ini, bangunan dua buah kontruksi baliho yang ditaksir menggunakan
APBD 2013 sebesar Rp 150 juta, juga tidak dilengkapi gambar sebagaimana
tertera di RAB yang dibuat pihak Kantor Dinas Cipta Karya Karawang.
Menurut salah seorang
anggota lelang, karena kontruksi bangunan baliho itu menggunakan bahan
material, maka sebagai petunjuk bangunan harus dilengkapi gambar yang
dikeluarkan pihak Kantor Dinas Cipta Karya setempat sebagai intansi
pemerintah yang berkompeten. " Dua bangunan Baliho yang pembangunannya
sudah rampung dikerjakan oleh salah seorang rekanan, sampai saat ini
belum dilengkapi SPK dan gambar sebagaimana tertera pada RAB," ujar
salah seorang anggota panitia lelang di lingkungan Setda Pemkab
Karawang.
Para panitia lelang di
lingkungan Setda Pemkab mengaku, salut terhadap pemborong yang
mengerjakan kontruksi baliho tanpa terlebih dahulu dilengkapi SPK dan
gambar bangunan sebagaimana tercantum dalam RAB. Kata salah seorang
panitia lelang tadi, jika pemborong bisa mencairkan proyek baliho tanpa
kontrak kerja dimungkinkan selain menjadi bakal temuan BPK sekitar
pengunaan dana APBD-nya, juga bakal menimbulkan akibat hukum.
Dalam hal ini, kata
salah seorang anggota panitia lelang tadi, Ketua Panitia lelang barang
dan jasa di lingkungan Setda Pemkab, belakangan ini sudah mewanti-wanti,
bahwa pihaknya tidak merasa menandatangani buku kontrak alias SPK
pengerjaan dua bangunan kontruksi baliho yang kini sudah dirampungkan
pekerjaannya hingga sudah terpasang di Kantor DPPKAD setempat. "Kami
tidak akan tanggungjawab, jika disuatu saat proyek kontruksi baliho
tersebut menimbulkan kasus di kemudian hari," ujar salah seorang anggota
panitia lelang.
Deden Makmur, salah
seorang Kasie di Kantor DPPKAD Karawang, kemarin, saat dikonfirmasikan,
sekitar dua bangunan kontruksi baliho sudah rampung dikerjakan pemborong
tetapi tidak dilengkapi SPK dan gambar pada RAB, tampak tidak mau
berkomentar sekitar pekerjaan tersebut. Namun kata Deden, pekerjaan dua
kontruksi bangunan baliho tersebut, merupakan tanggungjawab Kepala Dinas
DPPKAD Karawang.**