Pengawas Proyek Pemkab Karawang Payah
KARAWANG - Menyusul ambruknya
beberapa proyek pembangunan gedung dan sudah rusaknya jalan dan jembatan
yang usianya baru seumur jagung diduga akibat payahnya personil
pengawas, baik di Dinas Cipta Karya maupun Dinas Bina Marga Karawang.
Hal ini, disinyalir karena antara pengawas pembangunan di lingkungan
Pemkab setempat ini, tahu sama tahu memiliki kepentingan yang sama yakni
mendapatkan "Deful" atau duit dengan cara cepat.
Ironisnya lagi, kata
Ujang Tata, personil pengawas ini terkesan membantu pemborong dalam
mempercepat proses pembuatan BA(berita acara) sebagai persyaratan proses
percairan penagihan proyek tersebut. " Saya mensinyalir pengawas
memiliki peran ganda dalam proses pencairan proyek yang diperankan para
pemborong, dengan konsewensinya saat proses pembangunan dapat duit dan
waktu pra-pencairan juga dapat"Angpau" dari para pemborong" ujar Ujang
Tata.
Ujang Tata, tidak
pernah memergoki para pengawas di Dinas Bina Marga Maupun Dinas Cipta
Karya, Karawang saat pemborong sedang mengerjkan proyek pembangunan yang
sumber dananya berasal dai APBD. Bahkan sebaliknya, pengawas tersebut
diketahui berkumpul pada saat pemborong meminta dikomisi guna persiapan
pencaiaran tagikan proyek ke kantor DPPKAD setempat.
Dalam hal ini, kata
Ujang Tata, memang tidak bisa dipungkiri jika antara pemborong dengan
para pengawas proyek melakukan kolusi, guna sebuah kepentingan yang sama
dengan mempersetankan kuliatas bangunan dan memasabodohkan bangunan itu
mau ambruk atau infrastruktur jalan adalam usiannya tidak bertahan
lama. " Memang sulit untuk memberantas pesengkongkalan dengan maksud
sama-sama mendapatkan keuntungan dari proyek pembangunan yang mereka
jadikan obyek demi untuk mempertebal kantongnya masing-masing," ujar
Ujang Tatang.
Kepala Bidang Tata
bangunan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, H. Tatang Tiswa, kemarin
di kantornya mengatakan, kepada setiap pemborong yang mengerjakan proyek
di lingkungan Dinas Cipta Karya, ketika mengalami masalah terkait
dengan teknis bangunan, pihak dinas langsung memberikan surat teguran.
Sehingga, pada akhirnya, tidak mau bangunan gedung da jalan yang bakal
menjadi aset Pemkab saat diserahkan dalam keadaan bermasalah.**