Sekda Karawang, Teddy Ruspendi:
Gelar Demo Tak Masalah, Tekan Cabut Ijin Developer Tak Semudah Balikan Tangan
KARAWANG
- Sekda Pemkab Karawang, Drs. Teddy Ruspendi, menyatakan, para konsumen
Perum Griya Kondang Asri, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur,
Rabu(2/10) tak masalah menggelar aksi demo di Pemkab Karawang, guna
menuntut tanah TPU yang dikirianya belum dipersiapkan pengembang. Namun
lewat aksi itu juga ada permintaan untuk mencabut Ijin pihak developer,
tampaknya tidak semudah membalikan ke dua telapak tangan.
Menjawab pertanyaan apakah ijin terhadap PT. Tawakal bisa dicabut hanya
gara-gara tuntutan pendemo, Sekda menegaskan, indikator untuk mencabut
perijinan terhadap pihak developer bukan dikarenakan satu masalahan yang
belum tentu diuji keberannya secara yiridi formal. Teddy menegaskan,
tetapi banyak hal yang dilanggar oleh pengembang itu sendiri dimana
terkait dengan banyak hak dan kewajiban yang tidak dipenuhi." Masa
gara-gara belum menyediakan lahan TPU versi pendemo, Pemkab harus
mencabut ijin pengembang," jelas Sekda Pemkab Karawang.
Dalam hal ini, kata Sekda, jika ditilik dari pemenuhan kewajiban pihak
pengembang PT. Tawakal tidak ada masalah. Kenapa demikian? karena pihak
pengembang PT. Tawakal-pun, telah juga membangun Pasos dan Pasum, dimana
telah membangun infrstur jalan di lingkungan kompel Perum itu sendiri,
akses jalan yang menghubungkan ke pusat-pusat keramaian di wilayah Desa
Kondangjaya, sarana pribadatan, dan bahkan lahannya diserahkan kepada
Pemkab Karawang untuk dibangunankan sekolah setingkat SLTA negeri yakni
SMKN 3 Karawang.
Dia menambahkan, keberadaan Perum Griya Kondang Asri yang digawangi PT.
Tawakal, setidaknya dapat meningkatkan gairah terhadap penduduk lokal
Desa Kondangjaya itu sendiri, dimana suka atau tidak suka ikut
mendongkrak perekonomian penduduk lokal desa itu, selogan kebersihan
Kabupaten Karawang Interasih(Indag Tertib Aman dan Bersih) ikut terjaga.
" Saya tegaskan warga Perum Griya Kondang Asri bisa bersabar dan jangan
terlalu "Kebelet" kepengen tanah pemakaman, dan sekitar penyelesaikan
serahkan kepada Pemkab Karawang yang secara peraturan perundangan punya
hak juga untuk penertibkan lokasi-lokasi TPU khusus warga yang tingggal
di komplek Perum," tegas Sekda Karawang.
Guna menyelesaikan lahan TPU tadi, kata Sekda, pihaknya akan segera
memanggil dari pihak PT. Tawakal dan pihak PT. Arayan yang memiliki
lahan menempel dengan lokasi TPU penduduk setempat. Teddy berharap, agar
pihak PT. Aratan sesama pengembang tidak mengkomersilkan lahan yang
diperuntukan pemakaman. " Kami akan panggil ke dua pengembang di Desa
Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur agar masalahnya cepat selesai,
tidak berlarut-larut, hingga patut diduga ada calo tanah yang
memamfaatkan momen ini," pungkas Sekda Pemkab Karawang, Teddy
Ruspendi.**