Soal Salah Diagnosa Pengacara RS CT Karawang Tak Bisa Dipegang Omongannya Akan B erikan Sesuatu ke Korban

Soal Salah Diagnosa
Pengacara RS CT Karawang Tak Bisa Dipegang Omongannya Akan B
erikan Sesuatu ke Korban
KARAWANG  -Rio, SH pengacara pasien  yang diduga salah diagnosa dokter spesialis jantung RS.CT Karawang mensinyalir pengacara rumah sakit tersebut tidak bisa dipegang omongannya akan memberi sesuatu kepada korban sebagai bentuk ganti rugi. Hal ini, korban yang sempat terancam jiwanya melayang saat mendapat perawatan RS.CT tersebut, masih diberi janji-janji manis yang tak berujung.
             Menurut Rio, pihaknya sempat bertemu dengan pihak pengacara RS.CT Karawang NYW, di Polres Karawang dan membicarakan cliennya yang ditenggarai menjadi korban diagnosa dimana oleh dokter spesialis jantung tersebut divonis terkena serarangan jantung coroner, sehingga akhirnya harus mendapat perawatan insentif di RC.CT tersebut. Namun setelah diberikan obat oleh dokter spesiakis jantung tadi, penyakit clienya bernama Manat bukannya sembuh tetapi penyakit yang dideritanya malah parah hingga akibat tidak kuat menahan dari reaksi obat-obatan tersebut memaksa harus berguling-guling dan meraung-raung di bawah pelbet ruangan rawat inapnya.
           Dalam hal ini, kata Rio RS, melihat kondisi korban keadaanya mengkhawatirkan, akhirnya dengan tempot cepat pasien bernama Manat itu oleh istri dan keluarganya perawatannya dipindahkan ke RS Siloan Cikarang Bekasi. Menurut istri korban salah diagnosa, ketika suaminya dilakukan diagnosa di RS Siloan tadi, ternyata suaminya hanya terserang penyakit "Kirarawit"(bahasa sunda) atau herves, dan oleh dokter di RS tersebut guna sebuah penyembuahan hanya diberikan langsung kemudian penyakit yang diderita pasien Manat-pun langsung"Cespleng" sembuh.
           Atas kerugian yang dideitanya selama perawatan medis di RS. Karawang, Rio, SH, selaku pengacara yang ditunjuk oleh pasien sebagai cliennya terlebih dahulu melakukan mediasi dengan para pihak di RS.CT Karawang. Kemudian dari hasil mediasi tersebut akhirnya guna sebuah penyelesaian dari pihak RS.CT menyerahkan kepada pengacaranya, NYNW, terkait dengan ganti rugi tersebut.
            Namun anehnya, pengacara RS.CT, kata Rio, meski sudah bertemu dan memerintahkan untuk menemui Tim dari RS CT untuk mengurus sesatu tersebut malah tidak memperoleh kepastian dan sepertinya dialalung boyong. " NYNW sebagai pengcara RS CT diduga telah mempermaikan kami dan ucapannya tidak bisa dipegang sebagai seorang praktisi hukum tersebut," ujar Rio, SH, pengcara pasein korban diagnosa bernama Manat di RS CT Karawang itu.
         Terindikasinya pihak RS.CT Karawang mempermainkan korban salah diagnosa dokter sepsialis jantung berinitia RS, saat delegasi RS.CT dr. Acep tidak pernah memberikan kepastian, dimana terkadang guna menyelesaikannya untuk menemui pengacaranya NYNW tadi.Padahal, sebelum lebaran kemarin, dr. Asep tadi pernah berucap akan segera menyelesaikan korban kasus pasien bernama Manat yang ditenggarai salah diagnosa." Kasus yang kami tangani endingnya nanti pasti ke proses hukum,"ujar Rio.SH pengacara pasien Manat yang diduga salah diagnosa.
        Di tempat terpisah pengacara RS.CT Karawang, NYNW, saat dikonfirmasi, sudah menyarankan agar pengacara pasien Manat menyelesaikannya dengan tim yang sudah ditunjuk. Mengenai nominal yang akan diberikan sebagai uang yang sifatnya bentuknya sesuatu, kata NYNW, paling-paling nantinya dikonsultasikan lahi ke saya.**

Subscribe for latest Apps and Games