Soal Salah Diagnosa
Pengacara RS CT Karawang Tak Bisa Dipegang Omongannya Akan B
erikan Sesuatu ke Korban
KARAWANG
-Rio, SH pengacara pasien yang diduga salah diagnosa dokter spesialis
jantung RS.CT Karawang mensinyalir pengacara rumah sakit tersebut tidak
bisa dipegang omongannya akan memberi sesuatu kepada korban sebagai
bentuk ganti rugi. Hal ini, korban yang sempat terancam jiwanya melayang
saat mendapat perawatan RS.CT tersebut, masih diberi janji-janji manis
yang tak berujung.
Menurut Rio, pihaknya sempat bertemu dengan pihak pengacara RS.CT
Karawang NYW, di Polres Karawang dan membicarakan cliennya yang
ditenggarai menjadi korban diagnosa dimana oleh dokter spesialis jantung
tersebut divonis terkena serarangan jantung coroner, sehingga akhirnya
harus mendapat perawatan insentif di RC.CT tersebut. Namun setelah
diberikan obat oleh dokter spesiakis jantung tadi, penyakit clienya
bernama Manat bukannya sembuh tetapi penyakit yang dideritanya malah
parah hingga akibat tidak kuat menahan dari reaksi obat-obatan tersebut
memaksa harus berguling-guling dan meraung-raung di bawah pelbet ruangan
rawat inapnya.
Dalam hal ini, kata Rio RS, melihat kondisi korban keadaanya
mengkhawatirkan, akhirnya dengan tempot cepat pasien bernama Manat itu
oleh istri dan keluarganya perawatannya dipindahkan ke RS Siloan
Cikarang Bekasi. Menurut istri korban salah diagnosa, ketika suaminya
dilakukan diagnosa di RS Siloan tadi, ternyata suaminya hanya terserang
penyakit "Kirarawit"(bahasa sunda) atau herves, dan oleh dokter di RS
tersebut guna sebuah penyembuahan hanya diberikan langsung kemudian
penyakit yang diderita pasien Manat-pun langsung"Cespleng" sembuh.
Atas kerugian yang dideitanya selama perawatan medis di RS. Karawang,
Rio, SH, selaku pengacara yang ditunjuk oleh pasien sebagai cliennya
terlebih dahulu melakukan mediasi dengan para pihak di RS.CT Karawang.
Kemudian dari hasil mediasi tersebut akhirnya guna sebuah penyelesaian
dari pihak RS.CT menyerahkan kepada pengacaranya, NYNW, terkait dengan
ganti rugi tersebut.
Namun anehnya, pengacara RS.CT, kata Rio, meski sudah bertemu dan
memerintahkan untuk menemui Tim dari RS CT untuk mengurus sesatu
tersebut malah tidak memperoleh kepastian dan sepertinya dialalung
boyong. " NYNW sebagai pengcara RS CT diduga telah mempermaikan kami dan
ucapannya tidak bisa dipegang sebagai seorang praktisi hukum tersebut,"
ujar Rio, SH, pengcara pasein korban diagnosa bernama Manat di RS CT
Karawang itu.
Terindikasinya pihak RS.CT Karawang mempermainkan korban salah diagnosa
dokter sepsialis jantung berinitia RS, saat delegasi RS.CT dr. Acep
tidak pernah memberikan kepastian, dimana terkadang guna
menyelesaikannya untuk menemui pengacaranya NYNW tadi.Padahal, sebelum
lebaran kemarin, dr. Asep tadi pernah berucap akan segera menyelesaikan
korban kasus pasien bernama Manat yang ditenggarai salah diagnosa."
Kasus yang kami tangani endingnya nanti pasti ke proses hukum,"ujar
Rio.SH pengacara pasien Manat yang diduga salah diagnosa.
Di tempat terpisah pengacara RS.CT Karawang, NYNW, saat dikonfirmasi, sudah menyarankan agar pengacara pasien Manat menyelesaikannya dengan tim yang sudah ditunjuk. Mengenai nominal yang akan diberikan sebagai uang yang sifatnya bentuknya sesuatu, kata NYNW, paling-paling nantinya dikonsultasikan lahi ke saya.**