Cipta Karya Karawang Beri Waktu Sampai MOU Swasta Buang Limbah ke TPS

Soal Swasta Buang Limbah di TPS Pemkab
Dinas Cipta Karya Karawang Beri Deadline Sesuai MOU

KARAWANG - Soal PT. CM di Kawasan Industri Internasional City(KIIC) di Wilayah Kecamatan Telukjambe Barat, membuang limbah bekas softex di di TPS Jalupang, Kecamatan Kota Baru, pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang beri Deadline sampai Desember 2013 sesuai dengan MOU. Hal ini, karena banyak menuai protes dari berbagai kalangan di negeri lumbung padi ini, karena dianggap telah tidak sesuai dengan fungsinya dimana TPS tersebut bukan diperuntukan pihak swasta.
           Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Drs. Ridwan Salam, Rabu(16/10) menjelaskan, bahwa meski pihak pembuang limbah softex PT. CM di KIIC telah memberikan kontrubusi terhadap PAD sebagaimana tertuang lewat MOU, namun nilai itu tidak sepadan dengan keberadaan TPS Jalupang tersebut. Dia menegskan, guna mengembalikan fungsi TPS Jalupang adalah milik Pemkab Karawang, pihak Cipta Karya telah mengirim surat kepada pihak BPLHD setempat, guna melakukan kajian terhadap limbah bekas softex tersebut.
          Dalam hal ini, kata Ridwan Salam, MOU pihak swasta membuang limbah softex dan berbagai jenis lainya, dibuat saat Dinas Cipta Karya dibawah pimpinan pejabat lama, sedang saya hanya kebagian getahnya dimana memaksa harus menerima protes dari berbagai kalangan di negeri ini. " Tidak sepadan lah kalau pihak pembuang limbah softex itu hanya memberikan kontribusi Rp 12 juta ke kas Pemkab," ujar Drs. Ridwan Salam, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang.
        Berdasarkan pemantauan Ridwan, volume pembuang limbah yang dilakukan pihak PT.CM sangat"Jomplang" bila dibandingkan dengan pembuangan sampah keluarga di jantung kota kkabupaten sebagaimana ditangani pihak kebersihan. Dia menegaskan, pembuangan limbah softex oleh pihak swasta tersebut bisa dilakukan dari mulai jam kerja hingga sore, dengan hanya memasukan kontribusi R 12 juta saja. " Untuk volume notase berat sampah memang mungkin terhitung sedikit jika diukur dati hitungan berat, tetapi ketika melihat kondisi di TPS barang jenis limbah ssoftex yang dibuang itu hampit cepat memakan lahan," ujarnya.
          Guna mengembalikan lagi fungsi TPS Jalupang dari fungsi dan peruntukannya, Kabid Kebersihan berharap ke depan tidak ada lagi pihak swasta yang membuang limbah ke TPS Jalupang, di Wilayah Kecamatan Kota Baru. Kemudian, kata Ridwan, dengan adanya pihak swasta bisa leluasa membuang limbah ke TPS milik Pemkab, ini sangat kontraproduktif, menyusul lokasi TPS Jalupang arealnya sudah sangat memprihatinkan.
         Kemudian masih lanjut Kabid Kebersihan Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, di tengah memprihatinkannya TPS Jalupang tadi, ketika pihak Dinas Cipta Karya akan memfungsikan TPS Leuwihsisir di Desa Mulyasari, Kecamatan Telukjambe Timur, ternyata menuai protes dari sekelompok warga Desa Kalangligar. " Kami tidak mau lagi masalah TPS menuai protes dari berbagai kalangan di Kabupaten karawang ini, baik dari sisi lokasi maupun oprasionalnya di lapangan," ujar Ridwan Salam.**

Subscribe for latest Apps and Games