Dirut RSUD Tak Ditersangkan?
Wadir RSUD Karawang Diduga Ditumbalkan di Korupsi Genset
KARAWANG - Banyak kalangan
mempertanyakan sekitar tidak dijadikannya tersangk Dirut RSUD Karawang
dalam dugaan korupsi pengadaan genset APBD tahun 2012 sebesar Rp 1,3
Miliar. Hal ini, disinyalir Wadir RSUD setempat berinitial, IN malah
harus jadi tumbal, kemarin, ditetapkan oleh jaksa di Bagian Intel
sebagai tersangka lewat mengadaan mesin pembangkit tenaga listrik
tersebut.
Menurut Kasie Intel
Kejaksaan Karawang, Faisol, Selasa(12/11) di ruang kerjanya, belum bisa
dijadikannya tersangka Dirut RSUD dalam kasus tersebut, karena belum
ditemukannya dua alat bukti. Namun suatu saat jika lewat pengembangan
kasus pengadaan genset ada dua alat bukti, pihak pemeriksa juga akan
segera mengambil tindakan hukum berikutnya.
Sedangkan bisa
ditetapkanya, Wakil Direktur(Wadir), IN, sebagai tersangka selain ada
beberapa keterangan saksi yang menguatkan untuk dijadikan tersangka,
juga dikuatkan oleh saksi lain yakni, saksi ahli, bahwa diketahui genset
tersebut tidak seuai dengan speck.
Dalam hal ini, Kasie
Intel, mengakui meski IN sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun
kepadanya belum dilakukan penahanan. Faisol, juga mengakui, meski
pengadaan genset tidak sesuai sebagaimana keterangan saksi ahli, namun
pihak BPK belum menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.
Dia menjelaskan,
bahwa lewat pengadaan genset tersebut, yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka, selain IN sebagai Wadir RSUD, juga Hsn, sebagai PPK dan dua
pemborong berinitial,PS dan ATS. " Kami masih terus melakukan
pengembangan dalam dugaan kasus pengadaan genset ini," ujar Kasiel Intel
Kejaksaan Karawang, Faisol.
Di tempat terpisah,
Kuasa hukum, IN, Wadir, RSUD Karawang, Yono, SH, Selasa(12/11) di ruang
kerjanya, sangat mencurigai dengan tidak ditetapkanya Dirut RSUD yang
dalam pengadaan genset tersebut kafasitasnya sebagai pejabat pengguna
anggaran, sebaliknya cilenya sebagai wakil PA(Pengguna anggaran)
tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. " Clien kami lewat rekening atau
cek untuk sebuah aliran dana saja tidak memiliki kewenangan dan yang
berhak mengeluarkan anggaran tersebut adalah Direktur sebagai Kepala
Pengguna Anggaran(PA)," ujar Yono, SH.
Sebagai kuasa hukum
tersangka, Yono, minta akan pihak Kejaksaan Karawang tidak tebang pilih
dalam menetapkan tersangka. Dan jangan ditenggarai karena ada faktor X,
Dirut RSUD Karawang sebagai Kepala Pengguna anggaran di kasus korupsi
pengadaan genset ini, bisa melenggang begitu saja.(jay)