Ada Apa dengan Kejaksaan Karawang

Dirut RSUD Tak Ditersangkan?
Wadir RSUD Karawang Diduga Ditumbalkan di Korupsi Genset
KARAWANG - Banyak kalangan mempertanyakan sekitar tidak dijadikannya tersangk Dirut RSUD Karawang dalam dugaan korupsi pengadaan genset APBD tahun 2012 sebesar Rp 1,3 Miliar. Hal ini, disinyalir Wadir RSUD setempat berinitial, IN malah harus jadi tumbal, kemarin, ditetapkan oleh jaksa di Bagian Intel sebagai tersangka lewat mengadaan mesin pembangkit tenaga listrik tersebut.
        Menurut Kasie Intel Kejaksaan Karawang, Faisol, Selasa(12/11) di ruang kerjanya, belum bisa dijadikannya tersangka Dirut RSUD dalam kasus tersebut, karena belum ditemukannya dua alat bukti. Namun suatu saat jika lewat pengembangan kasus pengadaan genset ada dua alat bukti, pihak pemeriksa juga akan segera mengambil tindakan hukum berikutnya.
        Sedangkan bisa ditetapkanya, Wakil Direktur(Wadir), IN, sebagai tersangka selain ada beberapa keterangan saksi yang menguatkan untuk dijadikan tersangka, juga dikuatkan oleh saksi lain yakni, saksi ahli, bahwa diketahui genset tersebut tidak seuai dengan speck.
           Dalam hal ini, Kasie Intel, mengakui meski IN sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepadanya belum dilakukan penahanan. Faisol, juga mengakui, meski pengadaan genset tidak sesuai sebagaimana keterangan saksi ahli, namun pihak BPK belum menghitung kerugian negara atas kasus tersebut.
           Dia menjelaskan, bahwa lewat pengadaan genset tersebut, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, selain IN sebagai Wadir RSUD, juga Hsn, sebagai PPK dan dua pemborong berinitial,PS dan ATS. " Kami masih terus melakukan pengembangan dalam dugaan kasus pengadaan genset ini," ujar Kasiel Intel Kejaksaan Karawang, Faisol.
          Di tempat terpisah, Kuasa hukum, IN, Wadir, RSUD Karawang, Yono, SH, Selasa(12/11) di ruang kerjanya,  sangat mencurigai dengan tidak ditetapkanya Dirut RSUD yang dalam pengadaan genset tersebut kafasitasnya sebagai pejabat pengguna anggaran, sebaliknya cilenya sebagai wakil PA(Pengguna anggaran) tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. " Clien kami lewat rekening atau cek untuk sebuah aliran dana saja tidak memiliki kewenangan dan yang berhak mengeluarkan anggaran tersebut adalah Direktur sebagai Kepala Pengguna Anggaran(PA)," ujar Yono, SH.
         Sebagai kuasa hukum tersangka,  Yono, minta akan pihak Kejaksaan Karawang tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Dan jangan ditenggarai karena ada faktor X, Dirut RSUD Karawang sebagai Kepala Pengguna anggaran di kasus korupsi pengadaan genset ini, bisa melenggang begitu saja.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games