Bantuan DAK RSUD Karawang Diduga Bakal Distop

Meski Dirut RSUD  Tak Dijadikan Tersangka
RSUD Karawang  Jeblog  Terancam Distop Bantuan DAK-nya
KARAWANG - Meski Direktur Utama RSUD Karawang tidak dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan genset tahun 2012 sebesar P 1,3 Miliar, namun kinerja RSUD itu tetap "Jeblog" dan bahkan lebih parah lagi terancam distop bantuan DAK-nya oleh Pemprov Jawa Barat, pada anggaran tahun 2014. Hal ini, diduga akibat RSUD tadi sekama dirundung kasus korupsi hingga berpengaruh terhadap serapan anggaran yang sampai Nopember 2013 konon katanya baru mencapai 60 persen.
             Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Asep Lukman, kemarin, di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa RSUD kini serapan anggarannya baru mencapai 60 persen hingga Nopember 2013. Kondisi tersebut, kata dr. Asep, tidak menutupkemungkinan bakal memperburuk keberadaan RSUD untuk masa mendatang, dimana bakal diblacklist oleh pihak Pemprov Jabar, sekitar berbagai bantuan terutama terkait dengan bantuan DAK.
          Menurut Kepala Dinas Kesehatan, jika kemampuan RSUD dalam mengelola anggaran hanya mampu diangka 60 persen, tinggal hanya menunggu kebangkrutan. Betapa tidak, dengan capaian angka 60 persen tadi, apakah RSUD tersebut akan mampu menampung pasen keluarga miskin yang nota benenya biaya pengobatan kesehatannya dibantu oleh APBD dari Pemkab setempat dan Pemprov. " Ini yang menjadi kendala untuk menanggulangi pasen "Gakin" jika berbagai dana bantuan dari Pemkab dan Pemprov distop," ujar Kepala Dinas Kesehatan Karawang.
         Dalam kondisi RSUD Karawang seperti sekarang ini dimana sedang dihadapkan kepada masalah hukum dan masalah lainya, dr. Asep Lukman, mengaku menolak ketika oleh atasannya ditawari untuk mutasi ke RSUD tersebut. Menurutnya, alasan menolak untuk menduduki jabatan Dirut RSUD tersebut, karena beban resikonya sangat berat, dimana diibaratkan sama saja dengan mendorong mobil mogok, guna memulihkan kembali rumah sakit milik Pemkab Karawang itu.
        Seperti diakui Yono, salah seorang fraktisi hukum di kabupaten Karawang, dugaan kasus yang mendera di tubuh RSUD Karawang, tampaknya tidak bakal berhenti dikasus pengadaan genset saja, meski Dirut RSUD-nya sudah diselamatkan oknum Kejaksaan. Namun kasus pegadaan di mata anggaran lainya yang nilainya cukup pantastik, akan juga didorong oleh orang-orang yang memegang data dan sudah penemukan adanya indikasi terjadinya penyimpangan.
       Di sini, kata Yono, pihak Kejaksaan setempat tidak bisa hanya menyelamatkan pihak DIRUT saja. Kenapa demikian?, karena pemegang segala kebijakan di RSUD tersebut pentolannya adalah DIRUT, terkait dengan pengadaan barang lainya sebagaimana terteta yang sudah ditetapkan di mata anggaran RSUD itu sendiri. " Kalau RSUD terancam gulung tiker siapa yang harus bertanggungjawab, dimana pertanyaanya raja atau punggawa," pungkas Yono.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games