Meski Dirut RSUD Tak Dijadikan Tersangka
RSUD Karawang Jeblog Terancam Distop Bantuan DAK-nya
KARAWANG - Meski Direktur
Utama RSUD Karawang tidak dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi
pengadaan genset tahun 2012 sebesar P 1,3 Miliar, namun kinerja RSUD
itu tetap "Jeblog" dan bahkan lebih parah lagi terancam distop bantuan
DAK-nya oleh Pemprov Jawa Barat, pada anggaran tahun 2014. Hal ini,
diduga akibat RSUD tadi sekama dirundung kasus korupsi hingga
berpengaruh terhadap serapan anggaran yang sampai Nopember 2013 konon
katanya baru mencapai 60 persen.
Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Asep Lukman, kemarin, di ruang
kerjanya, mengatakan, bahwa RSUD kini serapan anggarannya baru mencapai
60 persen hingga Nopember 2013. Kondisi tersebut, kata dr. Asep, tidak
menutupkemungkinan bakal memperburuk keberadaan RSUD untuk masa
mendatang, dimana bakal diblacklist oleh pihak Pemprov Jabar, sekitar
berbagai bantuan terutama terkait dengan bantuan DAK.
Menurut Kepala
Dinas Kesehatan, jika kemampuan RSUD dalam mengelola anggaran hanya
mampu diangka 60 persen, tinggal hanya menunggu kebangkrutan. Betapa
tidak, dengan capaian angka 60 persen tadi, apakah RSUD tersebut akan
mampu menampung pasen keluarga miskin yang nota benenya biaya pengobatan
kesehatannya dibantu oleh APBD dari Pemkab setempat dan Pemprov. " Ini
yang menjadi kendala untuk menanggulangi pasen "Gakin" jika berbagai
dana bantuan dari Pemkab dan Pemprov distop," ujar Kepala Dinas
Kesehatan Karawang.
Dalam kondisi RSUD
Karawang seperti sekarang ini dimana sedang dihadapkan kepada masalah
hukum dan masalah lainya, dr. Asep Lukman, mengaku menolak ketika oleh
atasannya ditawari untuk mutasi ke RSUD tersebut. Menurutnya, alasan
menolak untuk menduduki jabatan Dirut RSUD tersebut, karena beban
resikonya sangat berat, dimana diibaratkan sama saja dengan mendorong
mobil mogok, guna memulihkan kembali rumah sakit milik Pemkab Karawang
itu.
Seperti diakui Yono,
salah seorang fraktisi hukum di kabupaten Karawang, dugaan kasus yang
mendera di tubuh RSUD Karawang, tampaknya tidak bakal berhenti dikasus
pengadaan genset saja, meski Dirut RSUD-nya sudah diselamatkan oknum
Kejaksaan. Namun kasus pegadaan di mata anggaran lainya yang nilainya
cukup pantastik, akan juga didorong oleh orang-orang yang memegang data
dan sudah penemukan adanya indikasi terjadinya penyimpangan.
Di sini, kata Yono,
pihak Kejaksaan setempat tidak bisa hanya menyelamatkan pihak DIRUT
saja. Kenapa demikian?, karena pemegang segala kebijakan di RSUD
tersebut pentolannya adalah DIRUT, terkait dengan pengadaan barang
lainya sebagaimana terteta yang sudah ditetapkan di mata anggaran RSUD
itu sendiri. " Kalau RSUD terancam gulung tiker siapa yang harus
bertanggungjawab, dimana pertanyaanya raja atau punggawa," pungkas
Yono.(jay)