Kasus Pencurian Buku C Penanganannya Dipertanyakan

Kasus Pencurian Buku C yang DidugaLibatkan Kades Purwajaya Belum Diusut
KARAWANG - Kasus pencurian buku C lahan tanah Desa induk Karangpohaci yang diduga melibatkan, Cr, Kades Purwajaya, Kecamatan Tempuran, sudah berbulan-bulan belum juga diusut pihak Polres Karawang. Pahadal, barang bukti berupa buku C sebagai data lahan tanah di Desa Induk Karangpohaci, oleh pihak Polsek Tempuran sudah diserahkan guna pengusutan lebih lanjut.
          Mantan Kapolsek Tempuran, AKP. Endang Rohendi yang kini menjabat Kasat Sahbara, Polres Karawang, Minggu(17/11) saat dihubungi melalui telepon genggamnya, membenarkan, bahwa kasus pencurian buku C data lahan tanah Desa Induk Karangpohaci, yang diduga melibatkan Cr, Kades Purwajaya untuk pengusutan lebih lanjut sudah diserahkan kepada Bagian Krimum Polres Karawang. Ketika itu kata AKP. Endang Rohendi, kasus tersebut atas laporan, Sukri, anggota Sat.Pol.PP, Kecamatan Tempuran, sempat ditangani hingga ke pemanggilan beberapa orang saksi saja.
           Namun kata mantan Kapolsek Tempuran ini, guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan menyusul antara TKP dan pelaku berada di wilayah hukum yang dipimpinnya, akhirnya kasus tersebut sekitar penangannya dilimpahkan ke Polres Karawang. Menurut Kasat Sahbara ini, melimpahan penanganan perkarata ketika itu ikut diserah terikamakan buku C tana dan hasil BAP beberapa orang saksi.
           Di tempat terpisah, H. Hamidi, Kepala Seksi yang membidangi buku C data tanah desa-desa di wilayah Kecamatan Tempuran, saat ditemui lewat HP-nya mengatakan,  buku C tersebut dicuri  di ruang kasie Trantib, Kantor Kecamatan Tempuran, sekitar waktu subuh. Kemudian  pelaku guna mengambil buku C tanah tersebut, terlebih dahulu naik genting gedung kantor kecamatan dan langsung menjebolnya di posisi ruangan tempat menyimpan buku C.
           Bermudian kasus pencurian buku C tadi, terbaongkar setelah beberapa bulan banyak masyarakat yang mengaku melihatnya, dan setelah dilakukan pengecekan ke tempat menyimpan buku C lahan tanah tersebut, ternyata benar buku C tersebut sudah tidak kelihatan juntrungannya.
           Atas kejadian hilangnya buku C tersebut, kata H. Hamidi, akhirnya, Sukri, anggota Pol.PP yang saat itu bagian piket, melaporkan kasus tersebut ke Polsek  Tempuran. " Kami juga sebagai orang yang ditugasi memegang buku C Desa Induk Desa Karangpohaci atas dicurinya buku C tersebut, sempat diperiksa pihak Polsek Tempuran," ujarnya.
          Sejumlah masyarakat Tempuran menyesalkan atas lambannya penanganan pencurian buku C sebagai data adminitrasi lahan tanah di Desa Induk Karangpohaci tersebut, dengan dalih apapun.  Di sini maksud masyarakat Tempuran kasus tersebut penangannnya diserahkan ke pihak Polres agar cepat rangpung dan dilakukan penahanan terhadap siapapun yang didudukan sebagai tersangka.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games