KARAWANG - Kasus pencurian buku C
lahan tanah Desa induk Karangpohaci yang diduga melibatkan, Cr, Kades
Purwajaya, Kecamatan Tempuran, sudah berbulan-bulan belum juga diusut
pihak Polres Karawang. Pahadal, barang bukti berupa buku C sebagai data
lahan tanah di Desa Induk Karangpohaci, oleh pihak Polsek Tempuran sudah
diserahkan guna pengusutan lebih lanjut.
Mantan Kapolsek Tempuran, AKP. Endang Rohendi yang kini menjabat Kasat Sahbara, Polres Karawang, Minggu(17/11)
saat dihubungi melalui telepon genggamnya, membenarkan, bahwa kasus
pencurian buku C data lahan tanah Desa Induk Karangpohaci, yang diduga
melibatkan Cr, Kades Purwajaya untuk pengusutan lebih lanjut sudah
diserahkan kepada Bagian Krimum Polres Karawang. Ketika itu kata AKP.
Endang Rohendi, kasus tersebut atas laporan, Sukri, anggota Sat.Pol.PP,
Kecamatan Tempuran, sempat ditangani hingga ke pemanggilan beberapa
orang saksi saja.
Namun kata mantan
Kapolsek Tempuran ini, guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan
menyusul antara TKP dan pelaku berada di wilayah hukum yang dipimpinnya,
akhirnya kasus tersebut sekitar penangannya dilimpahkan ke Polres
Karawang. Menurut Kasat Sahbara ini, melimpahan penanganan perkarata
ketika itu ikut diserah terikamakan buku C tana dan hasil BAP beberapa
orang saksi.
Di tempat terpisah, H.
Hamidi, Kepala Seksi yang membidangi buku C data tanah desa-desa di
wilayah Kecamatan Tempuran, saat ditemui lewat HP-nya mengatakan, buku C
tersebut dicuri di ruang kasie Trantib, Kantor Kecamatan Tempuran,
sekitar waktu subuh. Kemudian pelaku guna mengambil buku C tanah
tersebut, terlebih dahulu naik genting gedung kantor kecamatan dan
langsung menjebolnya di posisi ruangan tempat menyimpan buku C.
Bermudian kasus pencurian
buku C tadi, terbaongkar setelah beberapa bulan banyak masyarakat yang
mengaku melihatnya, dan setelah dilakukan pengecekan ke tempat menyimpan
buku C lahan tanah tersebut, ternyata benar buku C tersebut sudah tidak
kelihatan juntrungannya.
Atas kejadian hilangnya
buku C tersebut, kata H. Hamidi, akhirnya, Sukri, anggota Pol.PP yang
saat itu bagian piket, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tempuran. "
Kami juga sebagai orang yang ditugasi memegang buku C Desa Induk Desa
Karangpohaci atas dicurinya buku C tersebut, sempat diperiksa pihak
Polsek Tempuran," ujarnya.
Sejumlah masyarakat
Tempuran menyesalkan atas lambannya penanganan pencurian buku C sebagai
data adminitrasi lahan tanah di Desa Induk Karangpohaci tersebut, dengan
dalih apapun. Di sini maksud masyarakat Tempuran kasus tersebut
penangannnya diserahkan ke pihak Polres agar cepat rangpung dan
dilakukan penahanan terhadap siapapun yang didudukan sebagai
tersangka.(jay)