Kesal Sulit Temui Anggota Dewan
Perangkat Desa Karawang lakukan Perusakan di Komisi A
KARAWANG - Perangkat desa yang terbagung melalui organisasi PPDI(Persatuan
Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Karawang, Kamis(14/11) mengamuk di
di Gedung DPRD setempat lewat cara melakukan perusakan kursi dan barang
yang berada di ruang Komisi A. Para perangkat desa yang datang dari
penjuru kabupaten negeri lumbung padi marah besar setelah kesal sulit
menemui para anggota dewan yang duduk di Komisi A.
Rombongan perangkat desa yang mendatangi gedung DPRD itu, ada yang
menggunakan mobil dinas desa dan yang membawa sepeda motor. Kehadiran
mereka saat berada di lantai dasar beberapa jam menunggu Ketua DPRD dan
anggota dewan dai komisi A, guna melampiaskan kekesalannya hanya sebatas
bertriak-teriak mempertanyakan dimana keberadaan anggota DPRD tersebut.
Rupanya, saking lama menunggu yang ditemuinya tidak juga menampakan
batang hitungnya, kemarahan mereka semakin memuncak, hingga akhirnya
mereka naik ke lantai II menuju ruangan komisi A. Para perangkat desa
tampaknya lebih naik pitam lagi setelah masuk ruangan komisi A ternyata
dalam keadaan kosong, akhirnya mereka guna melampiaskan kekecewannya
langsung melakukan perusakan lewat cara membanting-bantingkan kursi
serta barang lain yang berada di ruang komisi A.
Karuan saja, melihat kegaduhan di ruang komisi A tadi, membuat
ketakutan staf sekretarian dewan yang ruangannya berdampingan dengan
ruang komisi A tersebut." Kami benar-benar melihat suara dar-der-dor
suara kursi dan benda lain yang tengah dibanting-bantingkan para pamong
desa yang memenuhi ruangan komisi A," ujar Nyai bersama temananya yang
mengaku sebagai staf Sekretarian dewan dimana sehari-harinya berkantor
dilantai II gedung DPRD Karawang.
Menurut beberapa staf sekretariat DPRD Karawang, aksi perusakan itu
terhenti setelah anggota polisi dari Polsek Karawang Kota yang dipimpin
langsung Kapolsek, AKP. Soekirno berdatangan ke TKP. Kemudian para
pelaku perusakan itu baru mereda setelah Sekretaris DPRD Karawang, H.
Suroto, mau menerima untuk berialog dengan rombongan perangkat desa yang
tergabung dalam wadah PPDI Kabupaten Karawang.
Lewat forum dialog dengan perangkat desa se Kabupaten Karawang, juru
bicara sekaligus Ketua PPDI, Munjib Faisal, dan Sekretarisnya Aan
Taryanto, hanya menuntut janji yang sudah disepakati Ketua DPRD
Karawang, H. Tono Bachtiar, sekitar deadlean membentukan Raperda tentang
perangkat desa dimana salah satu item subtansinya terkait larangan
bongkar-pasang perangkat desa pasca Pilkades dan devinitifnya Kades
terpilih. " Kami tidak butuh janji, tetapi butuh kepastian dima aturan
baru yang tertuang dalam Raperda Kades terpilih atau Kades baru tidak
boleh melakukan bongkar - pasang perangkat desa," ketua Ketua PPDI
Karawang Muhjib yang diamini perangkat desa lainya.
Atas aspirasi yang disampaikan para perangkat desa tadi, Sekretaris
DPRD Karawang, Suroto, berjanji akan segera menyampaikan permasalah
tersebut kepada Komisi A yang membidangi pemerintahan desa tersebut.
Kemudian lewat forum itu juga Sekwan menerangkan bahwa alur pembuatan
Raperda sesungguhnya sudah jalan, dan kini sebagai tahapannya tengah
menunggu hasil kajian akademisi pasca sarjana Unsika Karawang. " Para
pamong desa harus sabar karena untuk membuat Raperda harus melalui
tahapan yang juga diatur oleh peraturan perundangan, dan tidak bisa
dengan seperti diinginkan para perangkat desa dan jika tahapan atau
mekanisme itu tidak dilalui maka dikhawatirkan prodak hukumnya menjadi
cacat hukum," jelas Sekwan DPRD Karawang, H. Suroto.
Ihwal terjadinya perusakan di ruang Komisi A, Kapolsek Karawang Kota,
AKP. Soekirno dan perwira dari Polres Karawang, tetap ingin menegakan
proses hukum menyusul yang dirusak gedung fasilitas lembaga pemerintah. "
Kasus perusakan yang diperagakan pamong desa itu harus berproses, dan
jika dilakukan pembiaran bakal menjadi prseden buruk terhadap kenyamanan
dan keamanan di lingkungan gedun lembaga wakil rakyat," ujar Kapolsek
Karawang kota yang juga dibenarkan tiga perwira polisi dari Polres
Karawang.
Tampaknya, sebagai tindakan hukum dari pihak kepolisian, Para perwira
dari Polres dan Kapolsek Karawang kota, bersama anggotanya akhirnya
mengamankan pentolan PPDI Kabupaten Karawang, dengan maksud untuk
dimintakan keterangan sekitar terjadinya kasus tersebut. (jay)