Perangkat Desa Karawang Ngamuk di Komisi A Karawang

Kesal Sulit Temui Anggota Dewan
Perangkat Desa Karawang lakukan Perusakan di Komisi A
KARAWANG - Perangkat desa yang terbagung melalui organisasi PPDI(Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Karawang, Kamis(14/11) mengamuk di di Gedung DPRD setempat lewat cara melakukan perusakan kursi dan barang yang berada di ruang Komisi A.  Para perangkat desa yang datang dari penjuru kabupaten negeri lumbung padi marah besar setelah kesal sulit menemui para anggota dewan yang duduk di Komisi A.
        Rombongan perangkat desa yang mendatangi gedung DPRD itu, ada yang menggunakan mobil dinas desa dan yang membawa sepeda motor. Kehadiran mereka saat berada di lantai dasar beberapa jam menunggu Ketua DPRD dan anggota dewan dai komisi A, guna melampiaskan kekesalannya hanya sebatas bertriak-teriak mempertanyakan dimana keberadaan anggota DPRD tersebut.
         Rupanya, saking lama menunggu yang ditemuinya tidak juga menampakan batang hitungnya, kemarahan mereka semakin memuncak, hingga akhirnya mereka naik ke lantai II menuju ruangan komisi A. Para perangkat desa tampaknya lebih naik pitam lagi setelah masuk ruangan komisi A ternyata dalam keadaan kosong, akhirnya mereka guna melampiaskan kekecewannya langsung melakukan perusakan lewat cara membanting-bantingkan kursi serta barang lain yang berada di ruang komisi A.
        Karuan saja, melihat kegaduhan di ruang komisi A tadi, membuat ketakutan staf sekretarian dewan yang ruangannya berdampingan dengan ruang komisi A tersebut." Kami benar-benar melihat suara dar-der-dor suara kursi dan benda lain yang tengah dibanting-bantingkan para pamong desa yang memenuhi ruangan komisi A," ujar Nyai bersama temananya yang mengaku sebagai staf Sekretarian dewan dimana sehari-harinya berkantor dilantai II gedung DPRD Karawang.
          Menurut beberapa staf sekretariat DPRD Karawang, aksi perusakan itu terhenti setelah anggota polisi dari Polsek Karawang Kota yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP. Soekirno berdatangan ke TKP. Kemudian para pelaku perusakan itu baru mereda setelah Sekretaris DPRD Karawang, H. Suroto, mau menerima untuk berialog dengan rombongan perangkat desa yang tergabung dalam wadah PPDI Kabupaten Karawang.
           Lewat forum dialog dengan perangkat desa se Kabupaten Karawang, juru bicara sekaligus Ketua PPDI, Munjib Faisal, dan Sekretarisnya Aan Taryanto, hanya menuntut janji yang sudah disepakati Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar, sekitar deadlean membentukan Raperda tentang perangkat desa dimana salah satu item subtansinya terkait larangan bongkar-pasang perangkat desa pasca Pilkades dan devinitifnya Kades terpilih. " Kami tidak butuh janji, tetapi butuh kepastian dima aturan baru yang tertuang dalam Raperda Kades terpilih atau Kades baru tidak boleh melakukan bongkar - pasang perangkat desa," ketua Ketua PPDI Karawang Muhjib yang diamini perangkat desa lainya.
          Atas aspirasi yang disampaikan para perangkat desa tadi, Sekretaris DPRD Karawang, Suroto, berjanji akan segera menyampaikan permasalah tersebut kepada Komisi A yang membidangi pemerintahan desa tersebut. Kemudian lewat forum itu juga Sekwan menerangkan bahwa alur pembuatan Raperda sesungguhnya sudah jalan, dan kini sebagai tahapannya tengah menunggu hasil kajian akademisi pasca sarjana Unsika Karawang. " Para pamong desa harus sabar karena untuk membuat Raperda harus melalui tahapan yang juga diatur oleh peraturan perundangan, dan tidak bisa dengan seperti diinginkan para perangkat desa dan jika tahapan atau mekanisme itu tidak dilalui maka dikhawatirkan prodak hukumnya menjadi cacat hukum," jelas Sekwan DPRD Karawang, H. Suroto.
            Ihwal terjadinya perusakan di ruang Komisi A, Kapolsek Karawang Kota, AKP. Soekirno dan perwira dari Polres Karawang, tetap ingin menegakan proses hukum menyusul yang dirusak gedung fasilitas lembaga pemerintah. " Kasus perusakan yang diperagakan pamong desa itu harus berproses, dan jika dilakukan pembiaran bakal menjadi prseden buruk terhadap kenyamanan dan keamanan di lingkungan gedun lembaga wakil rakyat," ujar Kapolsek Karawang kota yang juga dibenarkan tiga perwira polisi dari Polres Karawang.
           Tampaknya, sebagai tindakan hukum dari pihak kepolisian, Para perwira dari Polres dan Kapolsek Karawang kota, bersama anggotanya akhirnya mengamankan pentolan PPDI Kabupaten Karawang, dengan maksud untuk dimintakan keterangan sekitar terjadinya kasus tersebut. (jay)



Subscribe for latest Apps and Games