KARAWANG - Sejumlah warga Desa
Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, mencurigai adanya kecurangan
sekitar pengerjaan proyek prototive Desa, lewat sistem swakelola. Hal
ini, ditenggarai menyalahi bestek sekitar pengerjaanya pembanguan gedung
kantor desa tersebut yang digawangi pamong desa setempat.
Betapa kita tidak
curiga, kata beberapa yang tinggal tidak jauh dari lokasi proyek, kalau
mengerjaannya masih dilakukan secara konvensional. " Patut diduga
besi-besi yang terpasang untuk mengunci bahan bangunan, tidak sesuai
dengan apa yang tertera dalam RAB," ujar beberapa warga Desa Pangulah
Selatan, saat ditemui, kemarin, di lokasi proyek.
Dalam hal ini, warga
desa setempat, mensinyalir dana APBD tahun anggaran 2013 sebesar Rp 400
juta itu yang dialokasikan proyek desa prototive Desa Pangulah Selatan "
Dikemplang" dengan cara pelaksanaan pembangunan seperti itu. "
Dimungkinkan lewat pengerjaan seperti itu, tidak bakal bisa dirampungkan
sesuai dengan kontrak kerja," ujar beberapa warga Desa Pangulah
Selatan.
Beberapa warga di Desa
Pangulah Selatan, pada tahun anggaran 2013 ini, pamong desa benar-benar
tengah dibebankan oleh proyek baik yang sumber danya berasal dari APBD
tingkat kabupaten, maupun dana Bangub. Disini, kata beberapa warga tadi,
hasil kwalitas pembangunananya sangat dicurigai, apakah bisa bertahan
lama atau hanya seumur jagung.
Dicontohkan, proyek
pembangunan jalan setapak di lingkungan Krajan 04 dan 05, sempat simpang
siur sekitar asal sumber dananya menyusul para pelaksana proyek di
lapangan tidak memasang plang papan nama proyek. proyek jalan setapak
itu baru diketahui asal sumber dananya dari Bangub Jabar, setelah warga
melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang.
Di tempat terpisah,
Dadang, pengawas proyek yang disebut-sebut warga desa setempat anggota
BPD Pangulah Selatan, ketika ditemui di TKP, kemarin, mengatakan, bahwa
dia tugasnya hanya mengawasi pekerjaan proyek dan bila terdapat
kekurangan perbelanjaan bahan bangunan, hanya tinggal melaporkannya ke
Kepala Desa setempat. Karena kata Dadang, hanya Kades-lah yang berhak
mengeluarkan dana anggaran untuk pembiayaan pembangunan desa prototive
tersebut.**