BPMPT Karawang Melejit Lampaui PAD 2013
Dinas di Lingkungan Pemkab Masih Ngebut Serapan Anggaran
KARAWANG - Tampaknya bagi kantor BPMPT(Badan Pengelolaan Modal pelayanan terpadu) Kabupaten Karawang menjelang akhir tahun 2013 sudah melenggang menyusul telah terlampauinya target PAD tahun 2013 Rp 31 miliar, atau naik dari capaian 100 persen menjadi 1017 %. Hal ini, sangat berbeda dengan dinas lain di lingkungan Pemkab, dimana saat menjelang akhir tahun guna mencapai serapan sesuia dengan MOU yang pernah ditandatanganinya, memaksa harus tancap gas nguber serapan anggaran.
Kepala BPMPT Karawang, Oki Hermawan, yang didampingi Sekretarisnya,
Asep Maulana, MM, kemarin, di kantornya, guna mencapai target PAD
sebagaimana telah disepakati melalui MOU, dibutuhkan sinergitas di
internal kantor, lintas OPD dan pihak swasta yang membutuhkan pelayanan.
Kemudian dibarengi dengan pelayanan yang prima, cepat, tepat dan baik.
Menurut Sekban BPMPT Karawang, peroleh PAD tahun 2013 sebagaimana
ditargetkan Rp 31 Miliar, ternyata perolehannya sudah mencapai Rp 41
miliar atau mengalami kenaikan sekitar 17%. " Sebagaimana MOU kita untuk
tahun ini diperolehan PAD telah disepakati Rp 31 Miliar, ternyata
menjelang desember 2013 mengalami kenaikan menjadi Rp 41 Miliar," ujar
Drs. Asep Maulana, MM.
Lebih jauh dia menjelaskan, untuk menciptakan safety setoran retsibusi
dari perijinan yang diajukan para pemohon, mereka langsung
menyetorkannya ke pihak bank yang sudah ditetapkan kita. Sebaliknya,
kata Asep Maulana, pihak kantor BPMPT itu sendiri tidak membuka loket
menerimaan setoran retsibusi dari para konsumen. " Ini diciptakan untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Drs. Asep Maulana, MM.
Dalam hal ini, kata Asep Maulana, terkait dengan pelayanan perijinan,
pihaknya bersama punggawanya hanya sebatas menggali potensi PAD dan
pengolahan data yang nantinya berujung ke legalitas formal yang
diperuntukan para pemohon perijinan tadi. " Di sini kami bersama
punggawa tidak menerima setoran uang retsibusi perijinan, tetapi hanya
mengolah data untuk sebuah legalitas bagi pegangan pemohon perijinan,"
katanya.
Di
tempat terpisah, Kabag Hukum Pemkab Karawang, H. Kiki, membenarkan,
bahwa setiap OPD atau dinas lewat perolehan PAD atau dalam merealisasik
serapan anggaran, untuk target capainya terlebih dahulu harus disertai
MOU. Sehingga bagi pimpinan di setiap dinas, badan, atau bagian tidak
bisa berleha-leha untuk merealisasikannya. " Jika ada seorang Kepala
Dinas bersikap masa bodoh atau bagaimana nanti jika di OPD yang
dipimpinanya tidak tercapai, itu berarti mereka tidak konsekwen dengan
MOU yang pernah disepakatinya bersama," pungkas Kabag Hukum Pemkab
Karawang, H. Kiki.(jay)