Diduga korupsi Bansos Tak Bakal Bisa Ditembus Kejaksaan Karawang
KARAWANG - Berbagai kalangan di Kabupaten Karawang menduga korupsi bantuan dana
Bansoso proses penegakan hukumnya tak bakal bisa ditembus pihak
Kejaksaan setempat hingga akhir tahun 2013. Padahal, pihak pemeriksa
sudah memanggil empat kepala dinas di lingkungan Pemkab Karawang,
menjelang lebaran tahun, kemarin.
Dibalik pemanggilan terhadap empat pejabat, tampaknya sama sekali tidak
menampakan wajah ketakutan ketika berurusan dengan aparat penegak hukum
di negeri lumbung padi ini. Tampaknya, ke empat pejabat di Dinas
Industri dan Perdagangan, Dinas Prikanan dan Kelautan, serta Dinas
Koperasi, tampak tenang dimana terkesan dengan kedatangan menjelang
lebaran kemarin proses hukum tak bakal bisa menembus mereka.
Ridwan, SH, beberapa komunitas masyarakat di Kabupaten Karawang ini,
sudah banyak melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, hingga
dana Bansoso ke Kejaksaan Karawang dan Polres Karawang. Namun rakyat di
negeri lumbung padi termasuk saya sendiri, merasa sangat kecewa besar
dengan gaya proses hukum pihak Kejaksaan dan Polres Karawang, sekarang
ini menyusul ditenggarai sangat kesulitas untuk menetapkan tersangka di
balik kasus tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, kata Ridwan, proses hukum yang diperagakan
penyidik Polres Karawang, terkait dengan pengadaan 309 unit mobil
oprasional desa. Lewat proses hukum oleh penyidik Polres dengan alasan
apa namanya, mereka mendatangi langsung Kepala Dinas DPPKAD mantan Kabag
Perlengkapan Pemkab, Kepala Sub, Bagian Perlengkapan di ruang kantor
DPPKAD, kemudian pulangnya umpet-umpetan diduga ketakutan oleh wartawan
yang menunggunya sejak lama.
Kepala Bagian Kesra Pemkab Karawang, H. Ade Mahmud, beberapa
waktu lalu di kantornya menjelaskan, sebenarnya pihak BPK sudah
menemukan pelanggaran, sekitar pengucuran dana Bansos tersebut. Bahkan
berdasarkan penelusuran pihak BPK tersebut, diketahui, ada bantuan dana
sosial yang dikemplang oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kabag Kesra memuji kinerja pihak BPK, dimana guna mengetahui sekitar
pelanggaran bantuan dana Bansos, bukan Kepala Dinas atau Kepala Bagian
dahulu yang disentuh. Tetapi guna mengetahui sekitar penyelewengan yang
berakibat kerugian negara tersebut, terlebih dahulu masing-masing ketua
kelompok yang menerima bantuan sosial tersebut.(jay)