Polres Karawang Dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM

                                            Gara-gara Perbuatan Personilnya

Polres Karawang Dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM
KARAWANG - Diduga gara-gara perbuatan personilnya, Polres Karawang dilaporkan, Tayeng Bin Sarja,  warga Dusun Tanah Timbul, RT 10 RW 05,  Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan. Ibu rumah tangga initerpaksa memohon bantuan ke Kompolnas dan perlidungan ke Komnas HAM, karena kasus penganiyaan yang menimpa dirinya sudah hampir satu tahun belumdiketahui juntrungannya.
           Atas pengaduan tersebut baik Kompolnas maupun Komnasham, telah mengirim surat ke pihak Polres Karawang, dimana sebagai tahap awal terlebih dahulu melakukan permintaan klarifikasi dari tindak kasus yang dilaporkan korban sebagai ibu rumah tangga itu. " Karena kasus yang menimpa pribadi kami ditenggarai nyaris di peti eskan, maka segera dilaporkan ke kedua lembaga hukum tersebut," ujar Ibu Tayeng, seraya dia juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPR-RI.
             sebagaimana diketahuilewat surat dari Komnashan yang ditujukan ke Kapolres Karawang,diuraikan, bahwa pada tanggal 13 Mei 2013 Komnas HAM) telah menerima surat pengaduan dari Tayeng binti Sarja, tentang tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Kt dab Sl, hingga mengalami rasa sakit pada bagian dada. Kemudian peristiwa itu terjadi 18 Desember 2012, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban setelah  melakukan visum et revertum, langsung melaporkan perbuatan yang dilakukan ke duaoarang tersebut ke Polrs Karawang dengan Nomor LP STTL/987/XII/2012/Jabar/Res Krw tertanggal 18 Desember 2012. " Pengadu melaporkan ke Komnas HAM karena diainyalir mendapat tindakan intimidasi dari Kades Muara," ujar  Siane Indiriani, dari Komnas HAM yang mengirim surat ke Kapolres Karawang itu.
          Sebelumnya kuasa hukum ibu Tayeng, sempat mengrim suratke Kapolsek Cilamaya, dengan tujuan untuk meminta melanjutkan pengaduannya, dimana telah melaporkan Kt dan SL, dimana disinyalir telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiyaan. Sedangkan perbuatan yang diperagakan ke dua terlapor tadi, berawal dari maksusnya ingin menguasai lahan sawah milik sebagaipelapor. " Saya juga tidak habis fikir ke dua terlapor itu ujug-ujug masuk ke dalam rumah tanpa permisi dengan emosi lalu setelah puas memarahi menggoyang, menekan, tubuh dengan ke dua tangannyadan akibat dari perbuatan tersebut hingga mengalami rasa sakit pada bagian dada," ujar Sarip Aripin, seraya menirukan suara cliennya.
             Sebagaimana diperoleh keterangan dari Polres Karawang, atas pengaduan korban, pihak penyidik telah memanggil saksi Kartini, penduduk Dusun Tanah Timbul, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada tanggal 28 September 2013. Lewat surat panggilan tersebut saksi akan diminta  kesaksiannya dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. dan surat panggilan itu ditanda tangani AKP. irinanto.  
            Sejauh ini, Selasa(10/12) belum diperoleh keterangan dari pihak Polres Karawang, sekitar jawaban surat dari Kompolnas maupun komnas HAM menyusul permintaan klarifikasi atas pengaduan Tayeng binti Sarja, penduduk Desa Muara, Kecamatan Cilamaya wetan. (jay)

Subscribe for latest Apps and Games