Gara-gara Perbuatan Personilnya
Polres Karawang Dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM
KARAWANG
- Diduga gara-gara perbuatan personilnya, Polres Karawang dilaporkan,
Tayeng Bin Sarja, warga Dusun Tanah Timbul, RT 10 RW 05, Desa Muara,
Kecamatan Cilamaya Wetan. Ibu rumah tangga initerpaksa memohon bantuan
ke Kompolnas dan perlidungan ke Komnas HAM, karena kasus penganiyaan
yang menimpa dirinya sudah hampir satu tahun belumdiketahui
juntrungannya.
Atas pengaduan tersebut baik Kompolnas maupun Komnasham, telah mengirim
surat ke pihak Polres Karawang, dimana sebagai tahap awal terlebih
dahulu melakukan permintaan klarifikasi dari tindak kasus yang
dilaporkan korban sebagai ibu rumah tangga itu. " Karena kasus yang
menimpa pribadi kami ditenggarai nyaris di peti eskan, maka segera
dilaporkan ke kedua lembaga hukum tersebut," ujar Ibu Tayeng, seraya dia
juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi III DPR-RI.
sebagaimana diketahuilewat surat dari Komnashan yang ditujukan ke
Kapolres Karawang,diuraikan, bahwa pada tanggal 13 Mei 2013 Komnas HAM)
telah menerima surat pengaduan dari Tayeng binti Sarja, tentang tindakan
dugaan penganiayaan yang dilakukan Kt dab Sl, hingga mengalami rasa
sakit pada bagian dada. Kemudian peristiwa itu terjadi 18 Desember 2012,
sekitar pukul 10.00 WIB. Korban setelah melakukan visum et revertum,
langsung melaporkan perbuatan yang dilakukan ke duaoarang tersebut ke
Polrs Karawang dengan Nomor LP STTL/987/XII/2012/Jabar/Res Krw
tertanggal 18 Desember 2012. " Pengadu melaporkan ke Komnas HAM karena
diainyalir mendapat tindakan intimidasi dari Kades Muara," ujar Siane
Indiriani, dari Komnas HAM yang mengirim surat ke Kapolres Karawang itu.
Sebelumnya kuasa hukum ibu Tayeng, sempat mengrim suratke Kapolsek
Cilamaya, dengan tujuan untuk meminta melanjutkan pengaduannya, dimana
telah melaporkan Kt dan SL, dimana disinyalir telah melakukan perbuatan
tindak pidana penganiyaan. Sedangkan perbuatan yang diperagakan ke dua
terlapor tadi, berawal dari maksusnya ingin menguasai lahan sawah milik
sebagaipelapor. " Saya juga tidak habis fikir ke dua terlapor itu
ujug-ujug masuk ke dalam rumah tanpa permisi dengan emosi lalu setelah
puas memarahi menggoyang, menekan, tubuh dengan ke dua tangannyadan
akibat dari perbuatan tersebut hingga mengalami rasa sakit pada bagian
dada," ujar Sarip Aripin, seraya menirukan suara cliennya.
Sebagaimana diperoleh keterangan dari Polres Karawang, atas
pengaduan korban, pihak penyidik telah memanggil saksi Kartini, penduduk
Dusun Tanah Timbul, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada tanggal
28 September 2013. Lewat surat panggilan tersebut saksi akan diminta
kesaksiannya dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan tidak
menyenangkan sebagimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. dan surat
panggilan itu ditanda tangani AKP. irinanto.
Sejauh ini, Selasa(10/12) belum diperoleh keterangan dari pihak Polres
Karawang, sekitar jawaban surat dari Kompolnas maupun komnas HAM
menyusul permintaan klarifikasi atas pengaduan Tayeng binti Sarja,
penduduk Desa Muara, Kecamatan Cilamaya wetan. (jay)