BPMPT Karawang di Tahun 2014 Geber Kembali Perolehan PAD

BPMPT Karawang 2014 Geber Perolehan PAD
KARAWANG - Jajaran Kantor BPMPT Pemkab Karawang mengawali kiprahnya di tahun 2014 kembali akan menggeber peroleh PAD(Pendapatan Asli Daerah). Hal ini, diperagakan lewat menggali potensi di berbagai bidang perizinan, sebagaimana telah diperintahkan peraturan perundangan yang mengatur soal perizinan berdasarkan otoritasnya.
           Guna menggeber PAD di tahun 2014 ini, kata Sekretaris BPMPT Karawang, Drs. Asep Maulana, MM, kemarin di ruang kerjanya, mengatakan, pelayanan penanaman modal atau perizinan merupakan hal yang setrategis bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ini terlebih dalam dunia usaha, dimana perizinan merupakan bagian dari kunci pembuka akses modal, mendapat bahan baku bahkan untuk memulai investasi.
           Dalam hal ini, kata Drs. Asep Maulana, MM, penanaman modal (Investasi) merupakan sumber daya penting bagi pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan penduduk yang pada akhirnya meningkatkan kesejahtraan." Tujuan penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat," terang Sekban Kantor BPMPT Karawang.
          Sedangkan sebagai kebijakan dasarnya, lanjut Sekban BPMPT Karawang, mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif, penguatan daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal." filosopifinya BPMPT, mengkondusifkan iklim investasi penanaman modal, mereformasi birokrasi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan citra pemerintah daerah," katanya.
         Sekban Kantor BPMPT Karawang, mengakui, di tahun 2014 pelimpahan wewenang perizinan tidak kurang dari 100jenis, dimana didalamnya diketahui ada non perizinan. Sedangkan proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Artinya lanjut, Drs. Asep Maulana, MM, dalam pemprosesan perizinan ada penyederhanaan yang meliputi beberapa tujuan.
          Kemudian keberadaan kantor BPMPT di negeri lumbung padi ini, kata Asep setidaknya memiliki asas pelayanan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan perlakuan yang sama. Dalam hal ini, BPMPT menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan BPMPT maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemkab Karawang sesuai dengan tugas pokok masing-masing.(Jay)          

         

Subscribe for latest Apps and Games