BPMPT Karawang 2014 Geber Perolehan PAD
KARAWANG - Jajaran Kantor BPMPT Pemkab Karawang mengawali kiprahnya di tahun
2014 kembali akan menggeber peroleh PAD(Pendapatan Asli Daerah). Hal
ini, diperagakan lewat menggali potensi di berbagai bidang perizinan,
sebagaimana telah diperintahkan peraturan perundangan yang mengatur soal
perizinan berdasarkan otoritasnya.
Guna menggeber PAD di tahun 2014 ini, kata Sekretaris BPMPT Karawang,
Drs. Asep Maulana, MM, kemarin di ruang kerjanya, mengatakan, pelayanan
penanaman modal atau perizinan merupakan hal yang setrategis bagi
pemenuhan kebutuhan masyarakat. Ini terlebih dalam dunia usaha, dimana
perizinan merupakan bagian dari kunci pembuka akses modal, mendapat
bahan baku bahkan untuk memulai investasi.
Dalam hal ini, kata Drs. Asep Maulana, MM, penanaman modal
(Investasi) merupakan sumber daya penting bagi pertumbuhan ekonomi yang
akan berdampak penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan
penduduk yang pada akhirnya meningkatkan kesejahtraan." Tujuan penanaman
modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan
kerja, pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya
saing dunia teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan,
mengolah ekonomi potensial menjadi ekonomi riil, dan meningkatkan
kesejahtraan masyarakat," terang Sekban Kantor BPMPT Karawang.
Sedangkan sebagai kebijakan dasarnya, lanjut Sekban BPMPT
Karawang, mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif,
penguatan daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan
penanaman modal." filosopifinya BPMPT, mengkondusifkan iklim investasi
penanaman modal, mereformasi birokrasi, meningkatkan pelayanan pada
masyarakat dan meningkatkan citra pemerintah daerah," katanya.
Sekban Kantor BPMPT Karawang, mengakui, di tahun 2014 pelimpahan
wewenang perizinan tidak kurang dari 100jenis, dimana didalamnya
diketahui ada non perizinan. Sedangkan proses pengelolaannya dimulai
dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan
dalam satu tempat. Artinya lanjut, Drs. Asep Maulana, MM, dalam
pemprosesan perizinan ada penyederhanaan yang meliputi beberapa tujuan.
Kemudian keberadaan kantor BPMPT di negeri lumbung padi ini,
kata Asep setidaknya memiliki asas pelayanan kepastian hukum,
keterbukaan, akuntabilitas, dan perlakuan yang sama. Dalam hal ini,
BPMPT menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan
simplikasi baik dalam lingkungan BPMPT maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Pemkab Karawang sesuai dengan tugas pokok
masing-masing.(Jay)