Kawin Cerai Diduga Jadi Permainan Pasutri Muda di Karawang

Kawin Cerai Jadi Diduga Jadi Permainan Pasutri Muda di Karawang

Diduga kawin cerai jadi permainan Pasutri (Pasangan Suami Istri) usia muda di Kabupaten Karawang. Hal ini, dengan berbagai alasan untuk pisah ranjang, dapat diketahui jika iseng nonton peradilan terbuka kasus gugat cerai di Pengadilan Negeri lumbung padinya jawa Barat ini.
          Kasus kawin cerai ini disinyalir kerap dilakukan, Ptr, penduduk Kampung Anjun, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Putri wanita berparas lumayan cantrik, sudah dua kali diketahui mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Konon, sebagai dasar gugatan yang diajukan, terkait dengan masalah nafkah.
           Anehnya, Ptr ini, pada gugatan cerai pertamanya yang dilakukan beberapa bulan lalu, tidak berlangsung lama dan bahkan berganti suami lain selain suaminya yang pertama dimana telah dikaruniai anak berumur 2 tahun. Tidaklah mengherankan pada gugatan cerai ke 1 nya itu setelah bubar idah (100 hari tenggang percerain seperti kebelet minta "Balik Maning" (Minta Balikan lagi) dengan If suami pasangan usia muda tadi.
             Tampaknya, pernikahan ke dua Ptr yang sempat bikin heboh warga di Kampung Anjun itu, usia mahligar rumahnya hanya seumur jagung. Padahal, IF, suaminya yang masih muda belia itu berusaha bertanggung jawab untuk menafkahinya, dengan cara berusahan mandiri dimana hidup berumahtangga
mengontrak. " Saya berusaha tanggung jawab sebagai suami, dimana guna membina mahligar rumah tangga dan membesarkan anak itu dengan cara mengontrak meski dengan penghasilan yang pas-pasan, tetapi malah Ptr istri saya itu yang meninggalkan saya," ujar If, saat ditemui di PA Agama Karawang, Kamis(16/1).
              Dalam hal ini, If, bersama ibu kandungnya yang hadir di PA Karawang guna memenuhi undangan gugatan cerai istrinya itu, mengaku tidak habis fikir dengan sepak terjang Ptr dimana begitu mudah dalam melakukan gugatan cerai dimana yang bersangkutan statusnya ibu rumah tangga. Di sini If menduga apakah karena istrinya yang sudah dua kali melakukan gugatan cerai itu, mentang-mentang dekat dengan "Amil" atau pegawai Pengadilan Agama Karawang. " Saya sebagai suami tahu benar kemampuan otak istri saya, masa dia dengan mudahny bisa melakukan gugatan seperti seorang advokat saja," ujar If saat berada di Pengadilan Agama Karawang.
              Sejauh ini, gugatan cerai yang ke II dimana telah diajukan Ptr istri If Pasutri kawula muda itu, masih tahap mediasi atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Agama Karawang tersebut. Namun If tampaknya tidak akan mempertahankan lagi pernikahannya itu, katanya, dia sebagai suami memiliki bukti keterangan USG, dari salah satu kelinik persalinan dimana ditenggarai istrinya itu mengaku telah mengandung dua bulan. **

Subscribe for latest Apps and Games