Kawin Cerai Jadi Diduga Jadi Permainan Pasutri Muda di Karawang
Diduga kawin cerai jadi permainan Pasutri (Pasangan Suami Istri) usia muda di Kabupaten Karawang. Hal ini, dengan berbagai alasan untuk pisah ranjang, dapat diketahui jika iseng nonton peradilan terbuka kasus gugat cerai di Pengadilan Negeri lumbung padinya jawa Barat ini.
Kasus kawin cerai ini disinyalir kerap dilakukan, Ptr, penduduk Kampung
Anjun, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat. Putri wanita
berparas lumayan cantrik, sudah dua kali diketahui mengajukan gugatan
cerai terhadap suaminya. Konon, sebagai dasar gugatan yang diajukan,
terkait dengan masalah nafkah.
Anehnya, Ptr ini, pada gugatan cerai pertamanya yang dilakukan beberapa
bulan lalu, tidak berlangsung lama dan bahkan berganti suami lain
selain suaminya yang pertama dimana telah dikaruniai anak berumur 2
tahun. Tidaklah mengherankan pada gugatan cerai ke 1 nya itu setelah
bubar idah (100 hari tenggang percerain seperti kebelet minta "Balik
Maning" (Minta Balikan lagi) dengan If suami pasangan usia muda tadi.
Tampaknya, pernikahan ke dua Ptr yang sempat bikin heboh warga di
Kampung Anjun itu, usia mahligar rumahnya hanya seumur jagung. Padahal,
IF, suaminya yang masih muda belia itu berusaha bertanggung jawab untuk
menafkahinya, dengan cara berusahan mandiri dimana hidup berumahtangga
mengontrak. " Saya berusaha tanggung jawab sebagai suami, dimana guna
membina mahligar rumah tangga dan membesarkan anak itu dengan cara
mengontrak meski dengan penghasilan yang pas-pasan, tetapi malah Ptr
istri saya itu yang meninggalkan saya," ujar If, saat ditemui di PA
Agama Karawang, Kamis(16/1).
Dalam hal ini, If, bersama ibu kandungnya yang hadir di PA Karawang
guna memenuhi undangan gugatan cerai istrinya itu, mengaku tidak habis
fikir dengan sepak terjang Ptr dimana begitu mudah dalam melakukan
gugatan cerai dimana yang bersangkutan statusnya ibu rumah tangga. Di
sini If menduga apakah karena istrinya yang sudah dua kali melakukan
gugatan cerai itu, mentang-mentang dekat dengan "Amil" atau pegawai
Pengadilan Agama Karawang. " Saya sebagai suami tahu benar kemampuan
otak istri saya, masa dia dengan mudahny bisa melakukan gugatan seperti
seorang advokat saja," ujar If saat berada di Pengadilan Agama Karawang.
Sejauh ini, gugatan cerai yang ke II dimana telah diajukan Ptr istri If
Pasutri kawula muda itu, masih tahap mediasi atas permintaan Majelis
Hakim Pengadilan Agama Karawang tersebut. Namun If tampaknya tidak akan
mempertahankan lagi pernikahannya itu, katanya, dia sebagai suami
memiliki bukti keterangan USG, dari salah satu kelinik persalinan dimana
ditenggarai istrinya itu mengaku telah mengandung dua bulan. **