PNS Karawang yang Kena ASN Harus Tingkatkan Kinerja

Asda Karawang, H. E. Somantri : PNS yang Kena UU ASN Harus Tingkatkan Kinerja
KARAWANG - Menyusul difektifkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN(Aparatur Sipil Negera) tampaknya memunculkan harapan dan kegairahan PNS di Lingkungan Pemkab Karawang. Hal ini, terlihat di wajah PNS yang masih ingin mengabdikan dirinya, untuk Kabupaten Karawang ke depan agar lebih maju dan sejajar dengan kabupaten lainya yang berada di kota-kota besar di bumi pertiwi ini.
          Asda I Pemkab Karawang, H. E. Somantri, Selasa(28/1) mengatakan, bahwa undang-Undang yang mengatur tentang ASN sudah diefektifkannya, dan hanya tinggak menunggu proses pelaksanaannya terkait dengan legalitas formal bagi PNS yang terkena aturan perundangan tersebut. " Kayanya keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu sudah final," ujar H. Endang Somatri.
          Dalam hal ini, kata Asda I, dia berharap kepada PNS yang terkena peraturan tersebut, terutama PNS yang menduduki jabatan struktural, agar lebih meningkatkat kinerja. Saya berharap dengan perpanjangan masa pengabdian dua tahun itu, fikirannya lebih dicurahkan untuk kemajuan Kabupaten dan rakyat Karawang. " Saya berharap PNS yang selama ini bertugas di masing-masing bidang di setiap OPD lebih mencurahkan fikiran dan kemampuanya untuk keunggulan Pemkab Karawang," kata H. E. Somantri.
          Di Tempat terpisah, Kepala Bidang Mutasi Jabatan, BKD Pemkab Karawang, Drs. Asep Aang, sangat mengapresiasi dengan diefektifkanya Undang-Undang yang mengatur penambahan usia pensiun bagi PNS tersebut. Dia mengakui, bahwa ada PNS baik pada jabatan fungsional maupun struktural masih dibutuhkan tenaga serta pemikiran, menyusul wawasan guna membuat program-program di OPD yang selama ini dia  pemimpin, sangat mendongkrak kemajuan Kabupaten Karawang.
         Menurut Asep Aang, dengan Kabupaten Karawang yang sudah mengalami banyak perubahan dari pertanian berdampingan dengan kawasan industri terbesar se Asia Tenggara, ada beberapa pejabat yang tadinya mau pensiun masih dibutuhkah masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya. " Saya sangat bersukur PNS pejabat yang semula akan pensiun bulan April tahun 2014, ternyata bisa diperpanjang 2 tahun lagi menyusul telah diefektifkanya Undang-Undang Tentang ASN," ujarnya.
          Salah seorang pensiunan guru di Kabupaten Karawang, Firman, mengungkapkan, di bidang pendidikan kabupaten ini tampaknya mengalami kemajuan, dan bisa mengejar kabupaten dan kota yang berada di kota-kota besar. Dicontohkan terkait dengan PPDB online meskipun harus dilakukan penyempurnaan, tetapi setidanya dengan digulirkanya program tadi, keberadaannya masih bisa diperhutungkan oleh kabupaten-kabupaten lain.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games