Asda Karawang, H. E. Somantri : PNS yang Kena UU ASN Harus Tingkatkan Kinerja
KARAWANG - Menyusul difektifkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN(Aparatur Sipil Negera) tampaknya memunculkan harapan dan kegairahan
PNS di Lingkungan Pemkab Karawang. Hal ini, terlihat di wajah PNS yang
masih ingin mengabdikan dirinya, untuk Kabupaten Karawang ke depan agar
lebih maju dan sejajar dengan kabupaten lainya yang berada di kota-kota
besar di bumi pertiwi ini.
Asda I Pemkab Karawang, H. E. Somantri, Selasa(28/1) mengatakan, bahwa
undang-Undang yang mengatur tentang ASN sudah diefektifkannya, dan hanya
tinggak menunggu proses pelaksanaannya terkait dengan legalitas formal
bagi PNS yang terkena aturan perundangan tersebut. " Kayanya keberadaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu sudah final," ujar H. Endang
Somatri.
Dalam
hal ini, kata Asda I, dia berharap kepada PNS yang terkena peraturan
tersebut, terutama PNS yang menduduki jabatan struktural, agar lebih
meningkatkat kinerja. Saya berharap dengan perpanjangan masa pengabdian
dua tahun itu, fikirannya lebih dicurahkan untuk kemajuan Kabupaten dan
rakyat Karawang. " Saya berharap PNS yang selama ini bertugas di
masing-masing bidang di setiap OPD lebih mencurahkan fikiran dan
kemampuanya untuk keunggulan Pemkab Karawang," kata H. E. Somantri.
Di Tempat terpisah, Kepala Bidang Mutasi Jabatan, BKD Pemkab Karawang,
Drs. Asep Aang, sangat mengapresiasi dengan diefektifkanya Undang-Undang
yang mengatur penambahan usia pensiun bagi PNS tersebut. Dia mengakui,
bahwa ada PNS baik pada jabatan fungsional maupun struktural masih
dibutuhkan tenaga serta pemikiran, menyusul wawasan guna membuat
program-program di OPD yang selama ini dia pemimpin, sangat mendongkrak
kemajuan Kabupaten Karawang.
Menurut Asep Aang, dengan Kabupaten Karawang yang sudah mengalami
banyak perubahan dari pertanian berdampingan dengan kawasan industri
terbesar se Asia Tenggara, ada beberapa pejabat yang tadinya mau pensiun
masih dibutuhkah masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya. " Saya sangat
bersukur PNS pejabat yang semula akan pensiun bulan April tahun 2014,
ternyata bisa diperpanjang 2 tahun lagi menyusul telah diefektifkanya
Undang-Undang Tentang ASN," ujarnya.
Salah seorang pensiunan guru di Kabupaten Karawang, Firman,
mengungkapkan, di bidang pendidikan kabupaten ini tampaknya mengalami
kemajuan, dan bisa mengejar kabupaten dan kota yang berada di kota-kota
besar. Dicontohkan terkait dengan PPDB online meskipun harus dilakukan
penyempurnaan, tetapi setidanya dengan digulirkanya program tadi,
keberadaannya masih bisa diperhutungkan oleh kabupaten-kabupaten
lain.(jay)