Kepala BKD Karawang : PNS Eselon II Pensiunnya Diperpanjang 4 Tahun, Eselon III 2 Tahun
KARAWNG - Tarik ulur masalah Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) tentang
perpanjangan masa pensiun PNS di lingkungan Pemkab Karawang, terjawab
sudah. Hal ini, ditegaskan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab
di negeri lumbung padi, dimana PNS eselon II pada Jabatan Kadin dan
Kaban (Kepalan Badan) masa pensiunya diperpanjang 4 tahu dan PNS eselon
III setingkat Eselon III ke bawah ditambah 2 tahun.
Ini kata Kepala BKD Pemkab Karawang, Haryanto, kemarin, di ruang
kerjanya. Dia juga menjelaskan, sekitar penambahan masa pensiun tadi,
selain sebagaimana diatur UU ASN, juga turunan penjabarannya diatur juga
oleh surat edaran Kemen-PAN. " PP sebagai turunan dari UUD ASN
dimungkinkan turun belakangan," ujar Kepala BKD Karawang.
Menurut Kepala BKD Karawang, menyusul diefektifkannya Undang-Undang ASN
tersebut, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi ke tengah PNS di
lingkungan Pemkab Karawang. Sehingga, lewat berbagai kegiatan tadi,
tidak menimbulkan kendala yang berarti di tengah PNS yang nota benenya
selaku aparatur sipil negara dimana sebagai abdi negara dan abdi
masyarkat.
Dalam
hal ini, kata Haryanto, dengan diperpanjangnya masa usia pensiun bagi
eselon II, tampaknya peluang promosi dari eselon III untuk jabatan
setruktural setingkat Kadin dan Kaban di Pemkab Karawang ini
kesempatannya sangat minim. Karena sekarang ini, jabatan eselon II yang
kosong hanya menyisakan 1 OPD yakni Asda III. " Dengan hanya satu OPD
yang masih kosong tadi, dimungkinkan promosi dari eselon III,
persaingannya semakin ketat," ujar Kepala BKD.
Menyusul ditambahnya waktu pensiun bagi PNS tadi, di tengah PNS itu
sendiri ada yang menanggapinya serius dan biasa-biasa saja mengalir apa
adanya. Seperti diakui Kepala Bappeda Karawang, Drs. Samsuri, karena
masa pensiunnya masih lama dengan ditambah 4 tahun, dia terima dengan
prinsif mengalir saja. " Saya menanggapinya sebagaimana air mengalir
saja," ujar Drs. Samsuri.
Di tempat terpisah sebagaimana diakui, Drs. Asep Aang, Kepala Bagian
Mutasi Jabatan BKD Pemkab setempat, menyusul diefektifkannya ada PNS
yang diuntungkan, ketika yang bersangkutan sekrang ini masih menduduki
jabatan setruktural. Sehingga, yang semestinya beberapa bulan lagi sudah
mempersiapkan masa pensiun, tetapi dengan diefektifkanya UU ASN itu,
yang bersangkutan harus berkiprah lagi.(jay)