Kepala BKD Karawang Masa PNS Pensiun Diperpanjang

Kepala BKD Karawang : PNS Eselon II Pensiunnya Diperpanjang 4 Tahun, Eselon III 2 Tahun
KARAWNG - Tarik ulur masalah Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) tentang perpanjangan masa pensiun PNS di lingkungan Pemkab Karawang, terjawab sudah. Hal ini, ditegaskan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab di negeri lumbung padi, dimana PNS eselon II pada Jabatan Kadin dan Kaban (Kepalan Badan) masa pensiunya diperpanjang 4 tahu dan PNS eselon III setingkat Eselon III ke bawah ditambah 2 tahun.
           Ini kata Kepala BKD Pemkab Karawang, Haryanto, kemarin, di ruang kerjanya. Dia juga menjelaskan, sekitar penambahan masa pensiun tadi, selain sebagaimana diatur UU ASN, juga turunan penjabarannya diatur juga oleh surat edaran Kemen-PAN. " PP sebagai turunan dari UUD ASN dimungkinkan turun belakangan," ujar Kepala BKD Karawang.
           Menurut Kepala BKD Karawang, menyusul diefektifkannya Undang-Undang ASN tersebut, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi ke tengah PNS di lingkungan Pemkab Karawang. Sehingga, lewat berbagai kegiatan tadi, tidak menimbulkan kendala yang berarti di tengah PNS yang nota benenya selaku aparatur sipil negara dimana sebagai abdi negara dan abdi masyarkat.
           Dalam hal ini, kata Haryanto, dengan diperpanjangnya masa usia pensiun bagi eselon II, tampaknya peluang promosi dari eselon III untuk jabatan setruktural setingkat Kadin dan Kaban di Pemkab Karawang ini kesempatannya sangat minim. Karena sekarang ini, jabatan eselon II yang kosong hanya menyisakan 1 OPD yakni Asda III. " Dengan hanya satu OPD yang masih kosong tadi, dimungkinkan promosi dari eselon III, persaingannya semakin ketat," ujar Kepala BKD.
          Menyusul ditambahnya waktu pensiun bagi PNS tadi, di tengah PNS itu sendiri ada yang menanggapinya serius dan biasa-biasa saja mengalir apa adanya. Seperti diakui Kepala Bappeda Karawang, Drs. Samsuri, karena masa pensiunnya masih lama dengan ditambah 4 tahun, dia terima dengan prinsif mengalir saja. " Saya menanggapinya sebagaimana air mengalir saja," ujar Drs. Samsuri.
          Di tempat terpisah sebagaimana diakui, Drs. Asep Aang, Kepala Bagian Mutasi Jabatan BKD Pemkab setempat, menyusul diefektifkannya ada PNS yang diuntungkan, ketika yang bersangkutan sekrang ini  masih menduduki jabatan setruktural. Sehingga, yang semestinya beberapa bulan lagi sudah mempersiapkan masa pensiun, tetapi dengan diefektifkanya UU ASN itu, yang bersangkutan harus berkiprah lagi.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games