Bersamaan dengan dilantik dan diambil sumpahnya ke 49 anggota DPRD di Gedung DPRD Karawang, Hj. Nurlatifah, selaku calon terpilih di Davil V pada pelaksanaan Pileg 2014, kemarin, ternyata diperiksa KPK bersama Bupati, Ade Swara. . Calon dewan terpilih dari Partai Gerindra tersebut, tidak bisa ikut ucapara sakral yaki sidang paripurna khusus menyusul tengah bermasalah terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus pemerasan.
Sekitar bisa dan istri Bupati Karawang tersebut, dilantik dan diambil
sumpah, bersama 49 anggota dewan lainya Selasa (5/8) sempat menimbulkan
teka-teki di tengah masyarakat Kabupaten Karawang. Diantara masyarakat
ada yang merasa optimis bahwa, Hj. Nurlatifah, bisa dilantik, tetapi
dalam pengawalan dan pengawasan pihak KPK, tetapi sejumlah masyarakat
Karawang lainya menyatakan yang bersangkutan tidak bisa dilantik terkait
dengan kasus yang memilitnya itu.
Akhirnya teka-teki itu terjawablah sudah, setelah pihak panitia
mempersilahkan ke 49 untuk siap-siap mengambil tempat, untuk mengikuti
prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai anggota DPRD Karawang
Priode 2014 -2019. Dari ke 49 anggota dewan yang berjejer itu, ternyata
Hj. Nulatifah tidak kelihatan batang hdungnya dan bersamaan dengan itu
dari beberapa statsiun TV di ibukato, muncul runing tek bertuliskan,
bahwa Bupati Karawang bersama istri, Selasa(5/8) tengah menjalani
pemeriksaan KPK, atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana korupsi.
Ade Balok, salah seorang Kader PDI-P Karawang, membenarkan, bahwa
sekitar dilantik dan tidaknya istri Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah,
selaku anggota dewan masa bakti 2014 - 2019 sempat jadi pergunjingan
masyarakat. Tetapi perbedaan pendapat itu terjawablah sudah ketika
melalui proses pelantikan di forum paripurna khusus tersebut, yang
bersangkutan tidak muncul.
Sebelumnya, Sekretaris KPUD Karawang, Drs. Nandang,
menjelaskan, secara normatif pihak KPU tetap menyodorkan 50 calon
anggota DPRD yang terpilih melalui Pileg 2014, kepada pihak Sekertariat
DPRD setempat. Namun, lewat prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah
tersebut, tidak bisa dilakukan dengan cara inabstantia(tanpa kehadiran),
sehingga terhadap calon anggota dewan dari Partai Gerindra atas nama,
Hj. Nurlatifah tersebut, jika tidak hadir dalam momentum tersebut, maka
yang bersangkutan secara dejure belum syah menjadi anggota DPRD
definifnya.
Kemudian terkait dengan yang bersangkutan kini tengah terlibat
urusan hukum, kata Nandang, untuk PAW sebagai pengggantinya, harus
menunggu yang bersangkutan jelas dahulu statusnya hukumnya, apakah bisa
bebas atau sebaliknya perkaranya harus terlebih dahulu disidangkan. Jika
yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan, maka bisa diproses
sekitar pelantikan dan pengambilan sumpahnya, tetapi jika yang
bersangkutan kena vonis lalu menyatakan inkrah, maka calon anggota dewan
yang perolehan suaranya di bawah Nurlatifah yang tampil sebagai
pennggantinya . (jay)