Bersamaan dengan Pelantikan 49 Anggota DPRD, Istri Bupati Diperiksa KPK


              Bersamaan dengan dilantik dan diambil sumpahnya ke 49 anggota DPRD di Gedung DPRD Karawang, Hj. Nurlatifah, selaku calon terpilih di Davil V pada pelaksanaan Pileg 2014, kemarin, ternyata diperiksa KPK bersama Bupati, Ade Swara. . Calon dewan terpilih dari Partai Gerindra tersebut, tidak bisa ikut ucapara sakral yaki sidang paripurna khusus menyusul tengah bermasalah terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus pemerasan.
              Sekitar bisa dan istri  Bupati Karawang tersebut, dilantik dan diambil sumpah, bersama 49 anggota dewan lainya  Selasa (5/8) sempat menimbulkan teka-teki di tengah masyarakat Kabupaten Karawang.  Diantara masyarakat ada yang merasa optimis bahwa,  Hj. Nurlatifah, bisa dilantik, tetapi dalam pengawalan dan pengawasan pihak KPK, tetapi sejumlah masyarakat Karawang lainya menyatakan yang bersangkutan tidak bisa dilantik terkait dengan kasus yang memilitnya itu.
             Akhirnya teka-teki itu terjawablah sudah, setelah pihak panitia mempersilahkan ke 49 untuk siap-siap mengambil tempat, untuk mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai anggota DPRD Karawang Priode 2014 -2019. Dari ke 49 anggota dewan yang berjejer itu, ternyata Hj. Nulatifah tidak kelihatan batang hdungnya dan bersamaan dengan itu dari beberapa statsiun TV di ibukato, muncul runing tek bertuliskan, bahwa Bupati Karawang bersama istri, Selasa(5/8) tengah menjalani pemeriksaan KPK, atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana korupsi.
           Ade Balok, salah seorang Kader PDI-P Karawang, membenarkan, bahwa sekitar dilantik dan tidaknya istri Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah, selaku anggota dewan masa bakti 2014 - 2019 sempat jadi pergunjingan masyarakat. Tetapi perbedaan pendapat itu terjawablah sudah ketika melalui proses pelantikan di forum paripurna khusus tersebut, yang bersangkutan tidak muncul.
           Sebelumnya, Sekretaris KPUD Karawang, Drs. Nandang, menjelaskan, secara normatif pihak KPU tetap menyodorkan 50 calon anggota DPRD yang terpilih melalui Pileg 2014, kepada pihak Sekertariat DPRD setempat. Namun, lewat prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, tidak bisa dilakukan dengan cara inabstantia(tanpa kehadiran), sehingga terhadap calon anggota dewan dari Partai Gerindra atas nama, Hj. Nurlatifah tersebut, jika tidak hadir dalam momentum tersebut, maka yang bersangkutan secara dejure belum syah menjadi anggota DPRD definifnya.
        Kemudian terkait dengan yang bersangkutan kini tengah terlibat urusan hukum, kata Nandang, untuk PAW sebagai pengggantinya, harus menunggu yang bersangkutan jelas dahulu statusnya hukumnya, apakah bisa bebas atau sebaliknya perkaranya harus terlebih dahulu disidangkan. Jika yang bersangkutan bebas dari segala tuntutan, maka bisa diproses sekitar pelantikan dan pengambilan sumpahnya, tetapi jika yang bersangkutan kena vonis lalu menyatakan inkrah, maka calon anggota dewan yang perolehan suaranya di bawah Nurlatifah  yang tampil sebagai pennggantinya . (jay)

Subscribe for latest Apps and Games