Bupati Karawang Baiknya Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Bupati Baiknya Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Agar Fokus ke Masalah Hukum
 Bupati Karawang, H. Ade Swara, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya, dan lebih fokus menghadapi proses hukum di KPK. Hal ini, dengan menanggalkan jabatan bupati tadi, tidak mengganggu jalannya roda Pemkab, terkait dengan berbagai kebijakan yang bersentuhan pelayanan publik.
            Ini dikatakan, H. Mahpudin, pensiunan Pemkab Karawang yang juga merupakan tim sukses bupati di Pilkada 2010 silam. Kata H. Mahpudin, Ade Swara, lebih terhormat mengundurkan diri dari pada nantinya dimundurkan dari jabatan bupati. Sebab, sepengetahuan saya, yang namanya pejabat setingkat bupati, gubernur dan mentri sekalipun, jika KPK sudah berani melakukan menahan diyakinkan tidak bakal lolos dari jeratan hukum.
            Kemudian masih kata. H. Mahpudin, dengan lebih dulu menanggalkan jabatan tadi, setidaknya tidak menyandra kepentingan rakyat di Kabupaten Karawang, terutama yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kebijakan. " Memang pernah ada romur H. Ade Swara bakal keluar dari tahanan, tetapi sekarang ini oleh KPK masa penahanannya malah ditambah 40 hari ke depan," terang H. Mahpudin.
            Dengan legowo dan bersikap jantan cara menempuh pengunduran diri, kata H. Mahpudin, secara otomatis bisa mempermudah pejabat lapis ke dua di lingkungan Pemkab setempat, untuk segera memangku jabatan Plt (pejabat pelaksana tugas). Sehingga nantinya bisa mencairkan masalah-masalah yang belakangan ini mengalami"Stagnasi" hanya gara-gara menanti kebijakan seorang bupati yang kini dengan berurusan hukum dengan KPK.
          Dalam hal ini, H. Mahpudin, dia meyakini kasus yang mendera Bupati Karawang, H. Ade Swara akan sama proses hukumnya dengan Gubernur Banten, Ratu Atut, dimana harus dimundurkan akibat proses hukum yang menderanya mengalami peningkatan status dari tersangka menjadi terdakwa. " Saya selaku orang yang pernah ikut menyundul H. Ade Swara untuk menjadi Bupati Karawang, sudah ngomong kepada sudaranya, agar Ade Swara diberikan saran untuk mengundurkan diri dari jabatan penguasa tunggal di negeri lumbung padi ini," tegas H. Mahpudin.
            Menurut H. Mahpudin, memang kalau mengikuti keinginan pejabat Pemkab selaku loyalis bupati bersama istrinya, kebijakan itu masih bisa ditangani menyusul status bupati dari mulai tanggal 17 Juli 2014 ditangkap hingga tanggal 20 agustus 2014, statusnya masih bupati dan belum dinonjobkan dari jabatannya. Tetapi saya sebagai orang yang pernah ikut andil mengusung menjadi orang nomor satu di Karawang, merasa kurang mengenakan jika nantinya Ade Swara dimundurkan sebagai bupatinya karena terbentur oleh proses hukum di KPK yang membelitnya.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games