Bupati Baiknya Mengundurkan Diri dari Jabatannya
Agar Fokus ke Masalah Hukum
Bupati Karawang, H. Ade Swara, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya, dan lebih fokus menghadapi proses hukum di KPK. Hal ini, dengan menanggalkan jabatan bupati tadi, tidak mengganggu jalannya roda Pemkab, terkait dengan berbagai kebijakan yang bersentuhan pelayanan publik.
Bupati Karawang, H. Ade Swara, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya, dan lebih fokus menghadapi proses hukum di KPK. Hal ini, dengan menanggalkan jabatan bupati tadi, tidak mengganggu jalannya roda Pemkab, terkait dengan berbagai kebijakan yang bersentuhan pelayanan publik.
Ini dikatakan, H. Mahpudin, pensiunan Pemkab Karawang yang juga
merupakan tim sukses bupati di Pilkada 2010 silam. Kata H. Mahpudin, Ade
Swara, lebih terhormat mengundurkan diri dari pada nantinya dimundurkan
dari jabatan bupati. Sebab, sepengetahuan saya, yang namanya pejabat
setingkat bupati, gubernur dan mentri sekalipun, jika KPK sudah berani
melakukan menahan diyakinkan tidak bakal lolos dari jeratan hukum.
Kemudian masih kata. H. Mahpudin, dengan lebih dulu menanggalkan
jabatan tadi, setidaknya tidak menyandra kepentingan rakyat di Kabupaten
Karawang, terutama yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kebijakan.
" Memang pernah ada romur H. Ade Swara bakal keluar dari tahanan,
tetapi sekarang ini oleh KPK masa penahanannya malah ditambah 40 hari ke
depan," terang H. Mahpudin.
Dengan legowo dan bersikap jantan cara menempuh pengunduran diri, kata
H. Mahpudin, secara otomatis bisa mempermudah pejabat lapis ke dua di
lingkungan Pemkab setempat, untuk segera memangku jabatan Plt (pejabat
pelaksana tugas). Sehingga nantinya bisa mencairkan masalah-masalah yang
belakangan ini mengalami"Stagnasi" hanya gara-gara menanti kebijakan
seorang bupati yang kini dengan berurusan hukum dengan KPK.
Dalam hal ini, H. Mahpudin, dia meyakini kasus yang mendera Bupati
Karawang, H. Ade Swara akan sama proses hukumnya dengan Gubernur Banten,
Ratu Atut, dimana harus dimundurkan akibat proses hukum yang menderanya
mengalami peningkatan status dari tersangka menjadi terdakwa. " Saya
selaku orang yang pernah ikut menyundul H. Ade Swara untuk menjadi
Bupati Karawang, sudah ngomong kepada sudaranya, agar Ade Swara
diberikan saran untuk mengundurkan diri dari jabatan penguasa tunggal di
negeri lumbung padi ini," tegas H. Mahpudin.
Menurut H. Mahpudin, memang kalau mengikuti keinginan pejabat Pemkab
selaku loyalis bupati bersama istrinya, kebijakan itu masih bisa
ditangani menyusul status bupati dari mulai tanggal 17 Juli 2014
ditangkap hingga tanggal 20 agustus 2014, statusnya masih bupati dan
belum dinonjobkan dari jabatannya. Tetapi saya sebagai orang yang pernah
ikut andil mengusung menjadi orang nomor satu di Karawang, merasa
kurang mengenakan jika nantinya Ade Swara dimundurkan sebagai bupatinya
karena terbentur oleh proses hukum di KPK yang membelitnya.(jay)