Penambang Karst Karawang Selatan Demo di Pemkab
Ancam Bawa Massa ke Tol, Jika Sk Bupati tak Dicabut
.
Sejumlah penambang batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan,
menggelar aksi demo di Pemkab Karawang guna menuntut pencabutan
rekomendasi bupati dan surat Dinas Pol.PP sekitar penutupan kegiatan
batu kapur di karst Karawang Selatan. Mereka mengancam akan membawa
massa ke tol Cikampek -Jakarta, jika dalam waktu sesingkat-singkatnya
lokasi penambangan batu kapur tersebut tidak segera dibuka.
Juru bicara penambang Desa Tamansari, Ujang Nurali, Ustad Cepyan dan
Kades Tamansari, H. Udin, melalui forum perundingan di ruang rapat
bupati, Rabu (13/8) saat berdialog dengan Sekda Pemkab setempat, Teddy
Ruspendi Sutisna, Kepala BPLH Karawang, Kepala BPMPT dan Waka Polres
Karawang, lahan yang ditambang merupakan tanah hak milik dengan status
kepemilikan sertifikat, dan sebaliknya bukan tanah negara. Kemudian,
kami dalam melakukan penambangan tidak melanggar hukum, serta tidak ada
yang merasa dirugikan. " Coba saya tanya kepada pihak kepolisian, para
penambang dianggap telah melanggar hukum dan kalau dianggap melanggar
peraturan hukum mana yang dilanggar," ujar Ustad Cepyan.
Namun dengan ditutpnya aktivitas penambangan batu kapur tersebut, kata
Ustad Cepyan dan Ujang Nurali, selama sebualan belakangan ini, sudah
jelas berdampak sistemik sebagaimana dirasakan warga Desa Tamansari. "
Selama waktu penutupan kurang lebih satu bulan ini, warga tidak bisa
berdagang dan tidak bisa setor kridit mobil ke pihak leasing," ujar
Untad Cepyan.
Kedatangan warga Tamansari ke Pemkab, tegas Ujang Nurali, hanya meminja
kebijakan agar kegiatan penambangan batu kapur bisa dibuka hari ini
juga, dengan disertai pencabutan rekomendasi bupati dan surat Dinas
Pol.PP, sebagai dasar penutupan lokasi penambangan tersebut. " Kalau
kegiatan penambangan batu kapur tersebut tidak segera dibuka kembali,
maka penderitaan rakyat akan semakin parah lagi," kata Ujang Nurali,
seraya berkata di Desa Tamansari, tidak ada lahan sawah sehingga sumber
penghidupan benar-benar mengandalkan dari menambang kapur.
Atas ancama Ujang Nurali akan membawa massa ke tol Cikampek -Jakarta
jika permohonannya tidak dikabulkan, Waka Polres Karawang mengucapkan
terima kasih, atas diberi tahunnya rencana tersebut. Namun, Waka Polres,
memberikan solusi, dimana permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan
hari ini, juga karena Tim dari Pemkab harus terlebih dahulu melakukan
kajian, dimana harus memilah mana lahan yang bisa ditambang dan tanah
yang tidak bisa ditambang.
Menurut Waka Polres, atas dasar Perda RTRW, dimana karst Karawang
Selatan ditetapkan sebagai daerah tambang, masih memungkinkan Tim dari
Pemkab, untuk melakukan kajian dan memberikan batas tambang dan bukan
daerah tambang. Hal ini proses kajian tersebut, setidaknya akan memakan
waktu paling lambat hari Sabtu nanti. dan ketika dalam sebuah kajian Tim
dari Pemkab tadi, ada wilayah yang diperbolehkan dimungkinkan kegiatan
penambangan itu bisa dilakukan. " Tunggu dulu Tim Kajian dari Pemkab
bekerja, dan kita tunggu hasilnya sampai hari Sabtu atau sambil kita
melaksanakan Apel 17-san di lokasi penambangan tersebut bersama pihak
kepolisian," tegas Waka Polres Karawang.
Sebelumnya Sekda Pemkab Karawang, Teddy Ruspendi menjelaskan kepada
sekitar 50 orang delegasi pendemo, bahwa kasus penambangan batu kapur
secara liar sekitar penangannya sudah berada di tingkat provinsi Jawa
Barat, setelah Wakil Gubernur Jawa Barat, H, Deddy Mizwar melakukan
Sidak langsung ke lokasi penambangan. Makanya oleh Wagub tadi, sekitar
penindakan pelanggaran hukum dari kegiatan tersebut, sudah diserahkan ke
pihak Polda Jabar.
Sedangkan masalah pemetaan lahan yang bisa ditambang dan tidak, kata
Teddy, sekitar kejiannya teknisnya oleg pihak Provinsi Jawa Barat telah
disrehkan kepada Kementian SDM. Menjawab kenapa dilakukan penutupan oleh
Pemkab Karawang, kata Teddy, pertama tidak ada izin, kajian pemetan
belumjelas, di Kasrt Karawang selatan, sumber daya alamnya bervaretaif,
dimana bukan batu kapur saja dan ada beberapa sumber daya alam lainya
yang keberadaannya perlu dilindungi serta dilestarikan keberadaannya.
Sejumlah warga Desa Tamansari yang mengklaim sebagai penambang akhirnya
balik kanan, setelah kedua belah pihak sepakat bahwa kegiatan
penambangan bisa dilakukan setelah diketahui hasilnya dari Tim Pemkab
yang diterjunkan ke lokasi bekerja selama kurang lebih sepekan ini.
Kemudian juru bicara pendemo Ustad Cepyan menyanggupi jika ada ketentuan
harus mereklamasi bekas kgiatan penambangan tersebut.(jay)