Bupati Sudah Limpahkan Sebagian Kewenangan ke Wakil Bupati.
Dana Bansara Rp 18 miliar, Oktober bisa Dicairkan
Karawang-
Kepala Bagian Kesejahtraan rakyat (Kesra) Pemkab Karawang, H. Ade
Mahmud, mengatakan, bahwa Bupati Karawang, H. Ade Swara, kini telah
menyerahkan sebagian kewenangannnya kepada Wakil Bupati, dr. Cellica
Nurrchadiana. Ini bisa dibuktikan dengan telah dibuatnya ijin prinsip
pencarian dana Bansara (Bantuan sarana keagamaan) yang sudah tercover di
APBD 2014 sebesar Rp 18,6 miliar, dimana pada awal Oktober tahun ini
sudah bisa dicairkan.
Menurut H. Ade Mahmud, Rabu(17/9) di ruang kerjanya, surat ijin prinsip
proses pencairan dana Bansara tersebut, atas dasar
pelimpahan kewenangan bupati tersebut, sebagai legalitas formalnya
masih menggunakan cap bupati. Namun yang membubuhkan pada surat ijin
prinsip tersebut, Wakil Bupati, dr. Cellica Nurrchadian a/n (atas nama
bupati). " Kami surat terima surat dinas pencarian dana Bansara," kata
H. Ade Mahmud.
Dia mengakui, proses pencairan dana Bansara tersebut sempat mengalami
stagnasi, menyusul ditahannya Bupati Karawang, H. Ade Swara oleh pihak
KPK. Tetapi setelah berproses, H. Ade Swara, selaku Bupati yang masih
definitif, akhirnya memberikan kewenangan pelimpahan kebijakan tersebut
kepada wakil bupati.
Lebih jauh H. Ade menjelaskan, dari Rp 18,6 miliar dana Bansara yang
bersumber dari APBD 2014 tadi, Rp 4,6 miliar diperuntukan pembangunan
fisik MDA (Madrasah Diniyah Aliyah). Kemudian sisanya, diperuntukan
bantuan fisik sarana
keagaamaan lainnya. "Staf saya kini sudah mempersiapkan berkas
pencarian bantuan sarana keagamaan tersebut," ujarnya.
Lebih jauh H. Ade Mahmud, menambahkan, dimungkinkan pelimpahan
kewenangan kebijakan kepada wakil bupati, bukan saja hanya terkait
dengan urusan dana Bansara semati. Tetapi ada kebijakan lainnya terkait
dengan hal-hal yang krusial di lingkungan Pemkab Karawang, sekitar
kewenangannya sudah dilimpahkan ke wakil bupati.
Dalam hal ini, kata H. Ade Mahmud, sekitar pelimpahan kewenangan untuk
merealisasikan kebijakan bupati kepada wakilnya, sekitar kewenangan
proses legalitasnya berada di bagian hukum Pemkab. Dia menegaskan,
karena kewenangan pelimpahan kebijakan iju juga tidak bisa jalan, kalau
yuridis formalnya tidak dibuat pihah Bagian Hukum Pemkab Karawang.(jay)