Bupati Sudah Limpahkan Sebagian Kewenangan ke Wakil Bupati.

Bupati Sudah Limpahkan  Sebagian Kewenangan ke Wakil Bupati.
Dana Bansara Rp 18 miliar, Oktober bisa Dicairkan
Karawang- Kepala Bagian Kesejahtraan rakyat (Kesra) Pemkab Karawang, H. Ade Mahmud, mengatakan, bahwa Bupati Karawang, H. Ade Swara, kini telah menyerahkan sebagian kewenangannnya kepada Wakil Bupati, dr. Cellica Nurrchadiana. Ini bisa dibuktikan dengan telah dibuatnya ijin prinsip pencarian dana Bansara (Bantuan sarana keagamaan) yang sudah tercover di APBD 2014 sebesar Rp 18,6 miliar, dimana pada awal Oktober tahun ini sudah bisa dicairkan.
          Menurut H. Ade Mahmud, Rabu(17/9) di ruang kerjanya, surat ijin prinsip proses pencairan dana Bansara tersebut, atas dasar pelimpahan kewenangan bupati tersebut, sebagai legalitas formalnya masih menggunakan cap bupati. Namun yang membubuhkan pada surat ijin prinsip tersebut, Wakil Bupati, dr. Cellica Nurrchadian a/n (atas nama bupati). " Kami surat terima surat dinas pencarian dana Bansara," kata H. Ade Mahmud.
           Dia mengakui, proses pencairan dana Bansara tersebut sempat mengalami stagnasi, menyusul ditahannya Bupati Karawang, H. Ade Swara oleh pihak KPK. Tetapi setelah berproses, H. Ade Swara, selaku Bupati yang masih definitif, akhirnya memberikan kewenangan pelimpahan kebijakan tersebut kepada wakil bupati.
           Lebih jauh H. Ade menjelaskan, dari Rp 18,6 miliar dana Bansara yang bersumber dari APBD 2014 tadi, Rp 4,6 miliar diperuntukan pembangunan fisik MDA (Madrasah Diniyah Aliyah). Kemudian sisanya, diperuntukan bantuan fisik sarana keagaamaan lainnya. "Staf saya kini sudah mempersiapkan berkas pencarian bantuan sarana keagamaan tersebut," ujarnya.
           Lebih jauh H. Ade Mahmud, menambahkan, dimungkinkan pelimpahan kewenangan kebijakan kepada wakil bupati, bukan saja hanya terkait dengan urusan dana Bansara semati. Tetapi ada kebijakan lainnya terkait dengan hal-hal yang krusial di lingkungan Pemkab Karawang, sekitar kewenangannya sudah dilimpahkan ke wakil bupati.
           Dalam hal ini, kata H. Ade Mahmud, sekitar pelimpahan kewenangan untuk merealisasikan kebijakan bupati kepada wakilnya, sekitar kewenangan proses legalitasnya berada di bagian hukum Pemkab. Dia menegaskan, karena kewenangan pelimpahan kebijakan iju juga tidak bisa jalan, kalau yuridis formalnya tidak dibuat pihah Bagian Hukum Pemkab Karawang.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games