Pemkab Tak Terbitkan SK Bodong

Pemkab Tak Terbitkan SK Bodong
Bupati Delegasikan Kewenangan ke Wati Melalui SK. No 188/Kep.465-Huk/2014 
Karawang - Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang, H. Kiki Saubari, SH, MH, menegaskan, bahwa Pemkab tidak menerbitkan SK bodong, terkait dengan pengangkatan 144 PJS Kades dan pemberhentian Kades incumbent yang ditandatangani Wakil Bupati, dr. Cellica Nurrchadiana. Pasalnya, bupati atas inisiatifnnya sendiri telah mengeluarkan SK pendelegasian wewenang bernomor: 188/Kep.465-Huk/2014, kepala Wakil Bupati Karawang, yang dicap bupati serta ditandatanginanya langsung oleh Ade Swara.
              Menurut H. Kiki Saubari, surat keputusan bupati tentang pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati Karawang yang ditetapkan tanggal 1 September 2014 itu, ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Karawang dan para Kepala SKPD se Kabupaten Karawang. " Pendelegasian wewenang kepada wakil bupati tersebut, termasuk pemberhentian Kades incumbent dan pengangkatan kembali 144 PJS Kades," tegasnya.
            Dalam hal ini, kata H. Kiki Saubari, Bupati Karawang, H. Ade Swara, saat menandatangani SK pendelegasian kewenangan kepada wakil bupati, dalam keadaan sehat walafiat dan tidak dalam tekanan pihak manapun. Kata H. Kiki, bahkan pihak pengacara yang dipakai bupati-pun ikut menyarankan agar bupati fokus kepada masalah hukum yang tengah dihadapinya, dan sebaliknya tidak mengganggu pelayanan publik di Pemkab Karawang.
            Atas kesadarannya sendiri , Bupati Karawang, H. Ade Swara, pada prinsipnya tidak berniat mempersulit kepentingan publik. Hal ini, karena ada hal yang membuatnya harus berurusan dengan masalah dengan hukum dan memaksa harus mendekam di sel KPK, maka ada kewenangan yang tidak bisa ditanganinya langsung, hingga memaksa harus didelegasikan kepada wakilnya. " Bupati benar-benar seorang kesatrian dan pengacaranya yang ditunjuknya-pun benar-benar profesional di bidang penguasaan hukum," ujar H. Kiki.
          Bupati dalam melakukan pendelegasian kewenangan tersebut, kata H. Kiki sebagai dasar hukumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014, tentang pembentukan produk hukum daerah dan disertai peraturan perundangan lainya, sebagai kaptroknya (gantungan hukumnya-red). di situ dijelaskan bahwa pendelegadian kewenangan tersebut diperuntukan Wakil Bupati Karawang, kemudian ditegaskan bentuk pendelegasian itu juga terhadap penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan bupati dan penandatanganan naskah dinas.
          Lebih jauh H. Kiki menjelaskan, Wakil Bupati Karawang, dr. cellica Nurrchadian, setelah memegang pendelegasian kerja secara tersurat yang mengandung kekuatan legalitas forman, selain sudah menandatangani pemberhentian 144 Kades dan mengangkat PJS Kadesnya, juga telah menandatangani ijin prinsif mencairan dana Bansara di Bagian Kesra sebesar Rp 25 miliar. Kata Kabag hukum, jika dana Bansara sebesar Rp 25 miliar tersebut tidak segera direalisasikan sekitar pencairannya, maka hal itu akan mengganggu terhadap pelayanan publik.(jay)
        

Subscribe for latest Apps and Games