Pemkab Tak Terbitkan SK Bodong
Bupati Delegasikan Kewenangan ke Wati Melalui SK. No 188/Kep.465-Huk/2014
Karawang - Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang, H. Kiki Saubari, SH, MH, menegaskan, bahwa Pemkab tidak menerbitkan SK bodong, terkait dengan pengangkatan 144 PJS Kades dan pemberhentian Kades incumbent yang ditandatangani Wakil Bupati, dr. Cellica Nurrchadiana. Pasalnya, bupati atas inisiatifnnya sendiri telah mengeluarkan SK pendelegasian wewenang bernomor: 188/Kep.465-Huk/2014, kepala Wakil Bupati Karawang, yang dicap bupati serta ditandatanginanya langsung oleh Ade Swara.
Karawang - Kepala Bagian Hukum Pemkab Karawang, H. Kiki Saubari, SH, MH, menegaskan, bahwa Pemkab tidak menerbitkan SK bodong, terkait dengan pengangkatan 144 PJS Kades dan pemberhentian Kades incumbent yang ditandatangani Wakil Bupati, dr. Cellica Nurrchadiana. Pasalnya, bupati atas inisiatifnnya sendiri telah mengeluarkan SK pendelegasian wewenang bernomor: 188/Kep.465-Huk/2014, kepala Wakil Bupati Karawang, yang dicap bupati serta ditandatanginanya langsung oleh Ade Swara.
Menurut H. Kiki Saubari, surat keputusan bupati tentang pendelegasian
kewenangan kepada Wakil Bupati Karawang yang ditetapkan tanggal 1
September 2014 itu, ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD
Karawang dan para Kepala SKPD se Kabupaten Karawang. " Pendelegasian
wewenang kepada wakil bupati tersebut, termasuk pemberhentian Kades
incumbent dan pengangkatan kembali 144 PJS Kades," tegasnya.
Dalam hal ini, kata H. Kiki Saubari, Bupati Karawang, H. Ade Swara,
saat menandatangani SK pendelegasian kewenangan kepada wakil bupati,
dalam keadaan sehat walafiat dan tidak dalam tekanan pihak manapun. Kata
H. Kiki, bahkan pihak pengacara yang dipakai bupati-pun ikut
menyarankan agar bupati fokus kepada masalah hukum yang tengah
dihadapinya, dan sebaliknya tidak mengganggu pelayanan publik di Pemkab
Karawang.
Atas kesadarannya sendiri , Bupati Karawang, H. Ade Swara, pada
prinsipnya tidak berniat mempersulit kepentingan publik. Hal ini, karena
ada hal yang membuatnya harus berurusan dengan masalah dengan hukum dan
memaksa harus mendekam di sel KPK, maka ada kewenangan yang tidak bisa
ditanganinya langsung, hingga memaksa harus didelegasikan kepada
wakilnya. " Bupati benar-benar seorang kesatrian dan pengacaranya yang
ditunjuknya-pun benar-benar profesional di bidang penguasaan hukum,"
ujar H. Kiki.
Bupati dalam melakukan pendelegasian kewenangan tersebut, kata H. Kiki
sebagai dasar hukumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun
2014, tentang pembentukan produk hukum daerah dan disertai peraturan
perundangan lainya, sebagai kaptroknya (gantungan hukumnya-red). di situ
dijelaskan bahwa pendelegadian kewenangan tersebut diperuntukan Wakil
Bupati Karawang, kemudian ditegaskan bentuk pendelegasian itu juga
terhadap penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan
dalam bentuk keputusan bupati dan penandatanganan naskah dinas.
Lebih jauh H. Kiki menjelaskan, Wakil Bupati Karawang, dr. cellica
Nurrchadian, setelah memegang pendelegasian kerja secara tersurat yang
mengandung kekuatan legalitas forman, selain sudah menandatangani
pemberhentian 144 Kades dan mengangkat PJS Kadesnya, juga telah
menandatangani ijin prinsif mencairan dana Bansara di Bagian Kesra
sebesar Rp 25 miliar. Kata Kabag hukum, jika dana Bansara sebesar Rp 25
miliar tersebut tidak segera direalisasikan sekitar pencairannya, maka
hal itu akan mengganggu terhadap pelayanan publik.(jay)