Merasa Khawatir Terdakwa Bakal Dibebaskan.

Saksi Korban Laporkan Majelis Hakim ke Ketua PN
Merasa Khawatir Terdakwa Bakal Dibebaskan.
Karawang -  H.M. Toha Sugianto, saksi korban dalam perkara tindak pidana No. 96/Pid.B/2014/PN Krw, melaporkan majelis hakim yang menidangkan perkara tersebut, karena merasa khawatir terdakwa bernitial H. MS bakal dibebaskan dari kasus tersebut. Hal ini, dia lakukan setelah merasakan pil pahit saat berperkara di pengadilan, dimana telah terjadi bongkar pasang majelis hakim yang sebelumnya memutuskan putusan sela.
          Menurutnya, dia sebagai saksi korban telah memberikan kesaksian di muka majelis hakim pada kasus yang melibatkan terdakwa H.MS bin Samoen, dimana telah didakwa pasal 378 Jo pasal 372 KUHP. Kata H. Toha, sebelumnya  Pengidilan Tinggi Bandung yang memeriksa perlawanan penuntut umum terhadap H. MS bin Samoen menrima perlawanan dari JPU serta membatalkan putusan sela PN Karawang, tanggal 20Mei 2014 No. 96/Pid.B/2014/PN.Krw yang dimohonkan tersebut, memerintahkan PN Karawang untuk membuka kembali persidangan serta memeriksa, mengadili dan memutus terdakwa H. MS bin Samoen.
          Dalam ha ini, H. Toha Sugianto, selaku saksi korban  melihat adanya dugaan kejanggalan melalui persidangan perkara tersebut, dimana JPU selalu dibatasi saat melangsungkan pertanyaaan para saksi lainnya. Hingga pihak majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut sangat membatasi ruang gerak demi untuk mencari kebenaran dan keadilan tersebut.
         Yang menjadi pertanyaan H. Toha Sugianto sebagai pemohonan keadilandi PN Karawang, apakah karena Ketua Majelis Hakim Sekarang, adalah sebagai hakim anggota yang ikut  memutus putisan sela pada putusan terdahulu. " Memang persidangan yang digelar sekarang ini merupakan, persidangan yang harus digelar kembali sehingga terdakwa-pun menjadi kaget dimana diduga lewat putusan sela yang disidangkan oleh majelis hakim terdahulu disangkanya perkara tersebut sudah beres," kata H.Toha Sugianto.
         Dia menjelaskan, kasus tersebut muncul ke pengadilan, menyusul terjadinya alih pengelolaan limbah yang semula berdasrkan SPK dari PT. AAI di Kawasan Industri Karawang, jatuh ke tangan CV.Mitra Utama, tiba-tiba entah bagaimana jalan ceritranya harus dikelola PT. Karya Perdana. Atas kejadian tersebut jelas-jelas H. Toha selalu pemegang kontrak dari PT. AAI salah satu perusahaan spearpert dari Jepang tidak terima, dan singkat ceritra melakukan upaya hukum sampai ke tingkat MA." Berdasarkan amar putusan dari MA tadi, akhirnya perusahaan saya yang dimenangkan," terang H.Toha. 
             H.Toha sebagai saksi korban melaporkan ulah majelis hakim ke Ketua PN Karawang, yang suratnya juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Hakim Pengawas MA, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang dan Komisi Yudisial, mengingat Ketua Majelis yang menyidangkan perkara saya yakni, Subagyo, ditenggarai ada kedekatan dengan seorang panitra PN Karawang, RM yang ikut terlibat diputusan sela. Kini Panitra RM tersebut yang diduga sebagai "Markus" dari perkara yang sedang saya perjuangkan, konon katanya sudah dipindahkan dari Karawang.
            Pasca putusan sela yang perkaranya digelar kembali di persidangan, sudah dua kali persidangan, dimana pada persidangan yang digelar pada Selasa pekan kemarin, telah memeriksa saya sendiri sebagai saksi korban. Dan pada sidang lanjutan, Selasa (30/9) yang seharusnya JPU menghadapkan 4 saksi kenyataanya hanya seorang saksi yang hadir. Dari ke tiga saksi yang tidak hadir tersebut, dua diantaranya merupakan dua saksi kunci yang mengetahui dan menerima aliran dana jutaan rupiah dari H. Toha, selaku saksi korban.
             Majelis Hakim yang Diketuai, Subagyo, akan menyidangkan kasus perkara pidana dengan terdakwa MS bin Samoen, pada, Selasa (7/10) pekan depan. Sementara JPU Jatniko, SH,menjawab pertanyaan apakah akan ada upaya paksa terhadap para saksi kunci yang terus mangkir dipersidangan, kalau kearah itu harus terlebih menempuh prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam hukum acara.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games