Saksi Korban Laporkan Majelis Hakim ke Ketua PN
Merasa Khawatir Terdakwa Bakal Dibebaskan.
Karawang -
H.M. Toha Sugianto, saksi korban dalam perkara tindak pidana No.
96/Pid.B/2014/PN Krw, melaporkan majelis hakim yang menidangkan perkara
tersebut, karena merasa khawatir terdakwa bernitial H. MS bakal
dibebaskan dari kasus tersebut. Hal ini, dia lakukan setelah merasakan
pil pahit saat berperkara di pengadilan, dimana telah terjadi bongkar
pasang majelis hakim yang sebelumnya memutuskan putusan sela.
Menurutnya, dia sebagai saksi korban telah memberikan kesaksian di muka
majelis hakim pada kasus yang melibatkan terdakwa H.MS bin Samoen,
dimana telah didakwa pasal 378 Jo pasal 372 KUHP. Kata H. Toha,
sebelumnya Pengidilan Tinggi Bandung yang memeriksa perlawanan penuntut
umum terhadap H. MS bin Samoen menrima perlawanan dari JPU serta
membatalkan putusan sela PN Karawang, tanggal 20Mei 2014 No.
96/Pid.B/2014/PN.Krw yang dimohonkan tersebut, memerintahkan PN Karawang
untuk membuka kembali persidangan serta memeriksa, mengadili dan
memutus terdakwa H. MS bin Samoen.
Dalam ha ini, H. Toha Sugianto, selaku saksi korban melihat adanya
dugaan kejanggalan melalui persidangan perkara tersebut, dimana JPU
selalu dibatasi saat melangsungkan pertanyaaan para saksi lainnya.
Hingga pihak majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut sangat
membatasi ruang gerak demi untuk mencari kebenaran dan keadilan
tersebut.
Yang menjadi pertanyaan H. Toha Sugianto sebagai pemohonan keadilandi
PN Karawang, apakah karena Ketua Majelis Hakim Sekarang, adalah sebagai
hakim anggota yang ikut memutus putisan sela pada putusan terdahulu. "
Memang persidangan yang digelar sekarang ini merupakan, persidangan yang
harus digelar kembali sehingga terdakwa-pun menjadi kaget dimana diduga
lewat putusan sela yang disidangkan oleh majelis hakim terdahulu
disangkanya perkara tersebut sudah beres," kata H.Toha Sugianto.
Dia menjelaskan, kasus tersebut muncul ke pengadilan, menyusul
terjadinya alih pengelolaan limbah yang semula berdasrkan SPK dari PT.
AAI di Kawasan Industri Karawang, jatuh ke tangan CV.Mitra Utama,
tiba-tiba entah bagaimana jalan ceritranya harus dikelola PT. Karya
Perdana. Atas kejadian tersebut jelas-jelas H. Toha selalu pemegang
kontrak dari PT. AAI salah satu perusahaan spearpert dari Jepang tidak
terima, dan singkat ceritra melakukan upaya hukum sampai ke tingkat MA."
Berdasarkan amar putusan dari MA tadi, akhirnya perusahaan saya yang
dimenangkan," terang H.Toha.
H.Toha sebagai saksi korban melaporkan ulah majelis hakim ke Ketua PN
Karawang, yang suratnya juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Hakim
Pengawas MA, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang dan
Komisi Yudisial, mengingat Ketua Majelis yang menyidangkan perkara saya
yakni, Subagyo, ditenggarai ada kedekatan dengan seorang panitra PN
Karawang, RM yang ikut terlibat diputusan sela. Kini Panitra RM tersebut
yang diduga sebagai "Markus" dari perkara yang sedang saya perjuangkan,
konon katanya sudah dipindahkan dari Karawang.
Pasca putusan sela yang perkaranya digelar kembali di persidangan,
sudah dua kali persidangan, dimana pada persidangan yang digelar pada
Selasa pekan kemarin, telah memeriksa saya sendiri sebagai saksi korban.
Dan pada sidang lanjutan, Selasa (30/9) yang seharusnya JPU
menghadapkan 4 saksi kenyataanya hanya seorang saksi yang hadir. Dari ke
tiga saksi yang tidak hadir tersebut, dua diantaranya merupakan dua
saksi kunci yang mengetahui dan menerima aliran dana jutaan rupiah dari
H. Toha, selaku saksi korban.
Majelis Hakim yang Diketuai, Subagyo, akan menyidangkan kasus perkara
pidana dengan terdakwa MS bin Samoen, pada, Selasa (7/10) pekan depan.
Sementara JPU Jatniko, SH,menjawab pertanyaan apakah akan ada upaya
paksa terhadap para saksi kunci yang terus mangkir dipersidangan, kalau
kearah itu harus terlebih menempuh prosedur dan mekanisme sebagaimana
diatur dalam hukum acara.(jay)