Harta Tak Bergerak Ade Mulai Disita KPK
Berdasarkan Seprin 64/01/10/2014, 5 Bidang Tanah Dipasang Patok
Karawang -
Harta tak bergerak Ade Swara berupa tanah sawah dan tanah darat di wilayah
Kecamatan Cilamaya Wetan, mulai dilakukan penyitaan oleh penyidik dari
KPK. Berdasarkan Seprin bernomor : 64/01/2014 tertanggal 01 Oktober
2014, Jumat, kemarin, di lima bidang tanah darat dan lahan sawah, sudah
dipasangi plang pengumunan dari KPK yang initinya terhadap tanah Ade
Swara yang dijerat Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) telah dilakukan
menyitaan.
Dua lokasi
lahan tanah yang sudah dipasang plang berisi pengumuman penyitaan dari
KPK tersebut, terletak di Jalan Raya Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya.
Diperkiraan luas tanah darat yang terletak di pinggir jalan tersebut
lebih dari setengah hektar, dan lahan sawah yang lokasinya tidak jauh
tadi, luasnya lebih dari tiga hektare.
Menurut beberapa warga di Desa Mekarmaya, yang melihat prosesi
pemasangan plang penyitaan, kemarin, tim dari KPK diketahui 6 orang
dengan menggunakan mobil kijang inova, dari pihak BPN berjumlah 3 orang.
Tim penyidik dari KPK setelah mencocokan ke dua obyek tanah tersebut
berasal dari pihak penjual, langsung pemasang papan pengumuman yang
intinya sebuah bentuk menyitaan.
Proses penyitaan kedua obyek tanah diantara perbatasan Desa Mekarmaya
dengan Tegalwaru, yang dilangsungkan, Jumat, kemari, dilakukan dari
mulai siang hingga Magrib." Tim dari KPK bersama dari kantor BPN
Karawang, guna melakukan menyitaan terhadap ke dua obyek tanah darat dan
sawah tersebut, baru tuntas sampai waktu Magrib," ujar bebera warga
Desa Mekarmaya, yang mengaku Kades setempat juga ikut menyaksikannya.
Dari kelima obyak tanah yang disita berdasrkan sprin No. 64/01/10/2014.
tanggal 1 Oktober 2014, tiga diantaranya lokasinya berada di wilayah
Kecamatan Cikampek, dan Kota Baru. " Dimungkinkan karena waktunya sudah
Magrib, kedengarannya tim akan melakukan penyitaan 3 obyek tanah milik
Ade Swara, akan dilakukan, Senin(20/10)," kata beberapa warga Desa
Mekarmaya.
Dalam hal
ini, kata beberapa warga Desa Mekarmaya, jika membaca plang yang
dipasang pihak penyidik KPK di dua obyek tanah tersebut, Bupati
Karawang, Ade Swara dijerat dengan TPPU. Sebab papan nama juga dengan
gambang diumumnya, bahwa menyitaan tersebut disebutkan, bahwa menyitaan
itu dilakukan atas tindak pidana TPPU Ade Swara, kemudian di bawahnya
yang melakukan penyitaan penyidik dari KPK.
Menurut mereka, jika bersamannya perpanjangan masa waktu penahanan
disertai dengan penyitaan limba obyek aset tidak bergerak dengan Sprin
tadi, maka terjawab sudah bahwa tanggal 18 Oktober, Bupati Ade Swara
tidak akan balik lagi ke Karawang. " Saya lihat langsung di plang yang
dipasang di dua obyek tanah, bahwa penyitaan aset tersebut terkait
dengan TPPU Ade Swara," ujar beberapa warga Desa Mekarmaya, yang
menyaksikan jalannya menyitaan tanah darat dan sawah milik Ade
Swara.(jay)