JPU Pertanyakan Pengelola Limbah dari Luar Pabrik
Karawang-
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, Jatniko, SH,
mempertanyakan sekitar penunjukan pengelola limbah pabrik Kawasan
Industri Karawang City (KIIC) mesti orang luar pabrik. Pertanyaan yang
lebih mendalam sang jaksa tersebut, apakah orang internal pabrik tidak
ada yang mampu, dan ada apa dibalik pengelolaan limbah pabrik tersebut
harus melibatkan dari pihak ekternal.
Pertanyaan JPU, Jatniko,SH tersebut dilontarkan di muka persidangan
saat memeriksa saksi, Siti Fatimah, dari bagian keuangan PT. AAI yang
memproduksi spearpart mobil tersebut, kemarin di PN Karawang yang
ikut menyeret terdakwa Mun, selaku penasehat limbah yang dipercaya
perusahaan tersebut. " Kenapa harus ditangani orang luar pabrik
pengelolaan limbah tersebut dan ada apa dengan pihak perusahaan industri
tersebut," ujar JPU, Jatniko, SH, saat mencecar pertanyaan saksi dari
bagian keuangan PT. AAI.
Siti Fatimah, dengan entengnya saat menjawab pertanyaan JPU tersebut,
yakni karena pihak pengusaha dari Jepang tidak mau direpotkan dengan
urusan perlimbahan tersebut. Saksi Siti Fatimah juga menjawab dengan
tegas, bahwa pihak perusahaan dalam memberikan kuasa pengelolaan limbah
kepada terdakwa Mun, ditempuh secara yuridis formal hingga memiliki
kekuatan hukum yang mengikat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Karawang, Subagyo, SH yang menyidangkan
kasus penggelapan uang setoran pembayaran uang pengambilan limbah dari
PT. AAI dengan terdakwa seorang penasehat limbah berinitial, Mun, kemarin,
(7/10) lewat persidangan yang digelar, Selasa(7/10) telah memeriksa
mantan kuasa hukum saksi korban, Surya, mantan Kades Margakaya,
Kecamatan Telukjambe Barat, Ocang dan Siti Fatimah.
Baik majelis hakim maupun JPU, pada persidangan lanjutan tersebut lewat
pemeriksaan kepada para saksi dalam mengorek pertanyaan hanya ingin
meyakinkan, bahwa terdakwa Mun, telah menerima uang sebasar Rp 559 720
juta dan Rp 980 dari saksi korban H. Toha Sugianto.
Sidang lanjutan sengketa limbah di pabrik PT. AAI Kawasan Industri
Karawang City (KIIC), akan digelar kembali, Selasa(14/10) pekan depan.
Deproleh keterangan dari PN Karawang, untuk persidangan pekan depan, JPU
juga akan menghadapkan H. Ali Mukodas, anggota DPRD Karawang sebagai saksi, karena
yang bersangkutan sebelumnya pernah mengelola limbah di pabrik spearpart
PT.AAI tersebut.(jay)