Penasehat Limbah Diseret ke Meja Hijau

JPU Pertanyakan Pengelola Limbah dari Luar Pabrik
Karawang-  Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, Jatniko, SH, mempertanyakan sekitar penunjukan pengelola limbah pabrik Kawasan Industri Karawang City (KIIC) mesti orang luar pabrik. Pertanyaan yang lebih mendalam sang jaksa tersebut, apakah orang internal pabrik tidak ada yang mampu, dan ada apa dibalik pengelolaan limbah pabrik tersebut harus melibatkan dari pihak ekternal.
        Pertanyaan JPU, Jatniko,SH tersebut dilontarkan di muka persidangan saat memeriksa saksi, Siti Fatimah, dari bagian keuangan PT. AAI yang memproduksi spearpart mobil tersebut, kemarin di PN Karawang yang ikut menyeret terdakwa Mun, selaku penasehat limbah yang dipercaya perusahaan tersebut. " Kenapa harus ditangani orang luar pabrik pengelolaan limbah tersebut dan ada apa dengan pihak perusahaan industri tersebut," ujar JPU, Jatniko, SH, saat mencecar pertanyaan saksi dari bagian keuangan PT. AAI.
        Siti Fatimah, dengan entengnya saat menjawab pertanyaan JPU tersebut, yakni karena pihak pengusaha dari Jepang tidak mau direpotkan dengan urusan perlimbahan tersebut. Saksi Siti Fatimah juga menjawab dengan tegas, bahwa pihak perusahaan dalam memberikan kuasa pengelolaan limbah kepada terdakwa Mun, ditempuh secara yuridis formal hingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
        Ketua Majelis Hakim Pengadilan Karawang, Subagyo, SH yang menyidangkan kasus penggelapan uang setoran pembayaran uang pengambilan limbah dari PT. AAI dengan terdakwa seorang penasehat limbah berinitial, Mun, kemarin, (7/10) lewat persidangan yang digelar, Selasa(7/10) telah memeriksa mantan kuasa hukum saksi korban, Surya, mantan Kades Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Ocang dan Siti Fatimah.
          Baik majelis hakim maupun JPU, pada persidangan lanjutan tersebut lewat pemeriksaan kepada para saksi dalam mengorek pertanyaan hanya ingin meyakinkan, bahwa terdakwa Mun, telah menerima uang sebasar Rp 559 720 juta dan Rp 980 dari saksi korban H. Toha Sugianto.
          Sidang lanjutan sengketa limbah di pabrik PT. AAI Kawasan Industri Karawang City (KIIC), akan digelar kembali, Selasa(14/10) pekan depan. Deproleh keterangan dari PN Karawang, untuk persidangan pekan depan, JPU juga akan menghadapkan H. Ali Mukodas, anggota DPRD Karawang sebagai saksi, karena  yang bersangkutan sebelumnya pernah mengelola limbah di pabrik spearpart PT.AAI tersebut.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games