KARAWANG, Ada-ada saja ulah seorang sopir truk
ekspedisi bernopol L 8899 UC, Salam (50). Karena bosan menjadi sopir truk,
warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu menggelapkan gula sebanyak 45 ton.
Untuk menyamarkan kejahatannya, dirinya pura-pura kena
rampok lalu membuat laporan palsu kepada petugas Polres Karawang. Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono, melalui Kanit
Jatanras Polres Karawang Iptu Adis Iskandar mengatakan, perbuatan Salam
terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan ketika diminta
keterangannya sebagai saksi.
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah tersangka tidak
mengindahkan panggilan penyidik yang masih menginginkan keterangan tambahan.
"Karena keterangannya janggal dan berbelit-belit, penyidik terus mendalami
keterangannya hingga akhirnya mengakui jika dirinya terlibat dalam aksi
penggelapan barang ekspedisi tersebut," katanya, Rabu (11/2) kemarin.
Sebelum penyidik meminta keterangan tambahan, jelas Adis,
pihaknya terlebih dulu meminta informasi kepada pengelola ekspedisi tersebut.
Sehingga, diketahui barang tersebut berasal dari Tangerang dan hendak dikirim
ke salah satu distributor di Surabaya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Salam akhirnya tak mampu
lagi untuk berkelit dan mengakui jika gula tersebut sudah dijual di daerah
Palimanan, Cirebon. "Jadi intinya, dia membuat laporan palsu seolah-olah
truk dan muatannya dirampok dan sang sopir dibuang di Bandung. Padahal, sopir
tersebut terlibat dan bekerjasama dengan Har yang saat ini masih buron,"
ucapnya.
Gula tersebut dijual seharga Rp 490 juta dan tersangka
semula mendapat komisi sebesar Rp 20 juta. Namun uang tersebut akhirnya
dikembalikan tersangka kepada Har, setelah pengelola termasuk pemilik barang
ekspedisi itu menanyakan gula tersebut. "Awalnya, tersangka mengaku
dirinya dirampok sehingga pengelola dan pemilik barang ekspedisi itu, meminta
tersangka untuk segera membuat laporan polisi," terangnya.
Tersangka, lanjut Adis, nekat bersekongkol dengan Har
karena sudah jenuh menjadi sopir truk, dan rencananya hasil penjualan gula
tersebut akan digunakan untuk membuka usaha sendiri. Meski pun tidak
mendapatkan uang dari hasil kejahatannya, penyidik tetap memproses perbuatannya
dan secepatnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
"Perbuatan tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman
hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.Source