Sopir Pura Pura Dirampok

KARAWANG, Ada-ada saja ulah seorang sopir truk ekspedisi bernopol L 8899 UC, Salam (50). Karena bosan menjadi sopir truk, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu menggelapkan gula sebanyak 45 ton.
Untuk menyamarkan kejahatannya, dirinya pura-pura kena rampok lalu membuat laporan palsu kepada petugas Polres Karawang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono, melalui Kanit Jatanras Polres Karawang Iptu Adis Iskandar mengatakan, perbuatan Salam terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan ketika diminta keterangannya sebagai saksi.
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah tersangka tidak mengindahkan panggilan penyidik yang masih menginginkan keterangan tambahan. "Karena keterangannya janggal dan berbelit-belit, penyidik terus mendalami keterangannya hingga akhirnya mengakui jika dirinya terlibat dalam aksi penggelapan barang ekspedisi tersebut," katanya, Rabu (11/2) kemarin.
Sebelum penyidik meminta keterangan tambahan, jelas Adis, pihaknya terlebih dulu meminta informasi kepada pengelola ekspedisi tersebut. Sehingga, diketahui barang tersebut berasal dari Tangerang dan hendak dikirim ke salah satu distributor di Surabaya.
Berdasarkan keterangan tersebut, Salam akhirnya tak mampu lagi untuk berkelit dan mengakui jika gula tersebut sudah dijual di daerah Palimanan, Cirebon. "Jadi intinya, dia membuat laporan palsu seolah-olah truk dan muatannya dirampok dan sang sopir dibuang di Bandung. Padahal, sopir tersebut terlibat dan bekerjasama dengan Har yang saat ini masih buron," ucapnya.
Gula tersebut dijual seharga Rp 490 juta dan tersangka semula mendapat komisi sebesar Rp 20 juta. Namun uang tersebut akhirnya dikembalikan tersangka kepada Har, setelah pengelola termasuk pemilik barang ekspedisi itu menanyakan gula tersebut. "Awalnya, tersangka mengaku dirinya dirampok sehingga pengelola dan pemilik barang ekspedisi itu, meminta tersangka untuk segera membuat laporan polisi," terangnya.
Tersangka, lanjut Adis, nekat bersekongkol dengan Har karena sudah jenuh menjadi sopir truk, dan rencananya hasil penjualan gula tersebut akan digunakan untuk membuka usaha sendiri. Meski pun tidak mendapatkan uang dari hasil kejahatannya, penyidik tetap memproses perbuatannya dan secepatnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. "Perbuatan tersangka kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tuturnya.

Source

Subscribe for latest Apps and Games