KARAWANG
- Para begal Lahan pertanian di Kabupaten Karawang kian merajalela
menyusul dikangkanginya Perda RUTR dan SK 3 Mentri (Mentri Pertanian,
Mentri PU dan Kementrian Perindustrian. Meski dari salah satu peraturan
tadi terdapat ancaman pidana, para begal yang terdiri dari pengusaha
berkantong tebal, oknum Bapeda Pemkab dan "Broker", tetap
mempersetankannya.
Pihak Polres Karawang yang tengah menangani kasus yang diduga telah
melibatkan PT. SAW di kelurahan Tanjungpura, terkait pelanggaran RUTR
diminta lebih serius. Para broker yang disinyalir telah meraup
keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil proses rekayasa perijinan
seharusnya bisa diseret ke meja hijau guna mempertahankan
pertanggungjawabannya.
Lahan yang ditenggarai disulap peruntukannya menyusul telah
dikeluarkan perijinannya oleh pihak kantor BPMPT Karawang, sebaiknya
ditarik dari tangan pengusaha berkantong tebal dan dibatalkan sekitar
legalitasnya. " Jika ketentuan 200 meter dari as jalan dibiarkan bisa
dibangun dengan perijinan yang diterbitkan pihak kantor BPMPT, maka
lahan pertanian di sebelah utara jalan negara yang membentang di
Karawang ini bakal ludes seluruhnya," ujar Praktisi hukum di Kabupaten
Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH, Selasa(17/3) saat berada di
pemkab Karawang.
Menurut H. Abdul Karim, sekitar kegiatan pembangunan industri
yang disinyalir telah menabrak peraturan SK 3 Mentri tadi, juga
dilakukan oleh PT. TOM di sekitar Interchang Karawang Barat. Pengusaha
tersebut dalam melakukan proses kegiatan pembangunannya, terindikasi
telah mencuekin ketentuan untuk melakukan kegiatan usaha 200 meter dari
as jalan.
Sekretaris BPMPT Karawang, Drs. Asep MM, Selasa (17/3)
membenarkan pihak Polres Karawang telah menangani kasus yang diduda
telah melibatkan pihak PT. SAW, dengan pihak broker yang mengurus
perijinan melalui kantor yang dipimpinya. Namun Asep, membantah jika
lewat perijinan yang telah dikeluarkan pihak BPMPT, ada beberapa pejabat
telah menerima uang ratusan juta rupuah.
Guna mengklirkan adanya aliran dana ke tangan pejabat di kantor BPMPR,
Asep, MM, mempersilahkan pihak pemeriksa Polres Karawang untuk melakukan
forum komprontir yang sefatnya menghadirkan tiga kubu. Kata Asep ke
tiga kubu yang harus dipertemukan tadi yakni, dari pihak pengusaha yang
mengaku sudah mengeluarkan uang ratusan juta, pihak, broker dan pejabat
kantor BPMPT yang dituduh telah menerima aliran dana tersebut.
Atas kasus yang melibatkan PT. SAW, Asep, MM, mengancam akan mencabut
perijinan yang pernah dikeluarkan pihak kantor BPMPT. " Saya akan cabut
seluruh perijinan yang dikeluarkan pihak PT. SAW, jika pejabat dari
kantor BPMPT tidak menerima setoran dari pihak broker itu," tegasnya.(jay)