Begal Lahan Pertanian Merajalela - Perda RTRW dan SK 3 Mentri Dikangkangi



KARAWANG - Para begal Lahan pertanian di Kabupaten Karawang kian merajalela menyusul dikangkanginya Perda RUTR dan SK 3 Mentri (Mentri Pertanian, Mentri PU dan Kementrian Perindustrian. Meski dari salah satu peraturan tadi terdapat ancaman pidana, para begal yang terdiri dari pengusaha berkantong tebal, oknum Bapeda Pemkab dan "Broker", tetap mempersetankannya.
         Pihak Polres Karawang yang tengah menangani kasus yang diduga telah melibatkan PT. SAW di kelurahan Tanjungpura, terkait pelanggaran RUTR diminta lebih serius. Para broker yang disinyalir telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil proses rekayasa perijinan seharusnya bisa diseret ke meja hijau guna mempertahankan pertanggungjawabannya.
           Lahan yang ditenggarai disulap peruntukannya menyusul telah dikeluarkan perijinannya oleh pihak kantor BPMPT Karawang, sebaiknya ditarik dari tangan pengusaha berkantong tebal dan dibatalkan sekitar legalitasnya. " Jika ketentuan 200 meter dari as jalan dibiarkan bisa dibangun dengan perijinan yang diterbitkan pihak kantor BPMPT, maka lahan pertanian di sebelah utara jalan negara yang membentang di Karawang ini bakal ludes seluruhnya," ujar Praktisi hukum di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH, Selasa(17/3) saat berada di pemkab Karawang.
           Menurut H. Abdul Karim, sekitar kegiatan pembangunan industri yang disinyalir telah menabrak peraturan SK 3 Mentri tadi, juga dilakukan oleh PT. TOM di sekitar Interchang Karawang Barat.  Pengusaha tersebut dalam melakukan proses kegiatan pembangunannya, terindikasi telah mencuekin ketentuan untuk melakukan kegiatan usaha 200 meter dari as jalan.
            Sekretaris BPMPT Karawang, Drs. Asep MM, Selasa (17/3) membenarkan pihak Polres Karawang telah menangani kasus yang diduda telah melibatkan pihak PT. SAW, dengan pihak broker yang mengurus perijinan melalui kantor yang dipimpinya. Namun Asep, membantah jika lewat perijinan yang telah dikeluarkan pihak BPMPT, ada beberapa pejabat telah menerima uang ratusan juta rupuah.  
               Guna mengklirkan adanya aliran dana ke tangan pejabat di kantor BPMPR, Asep, MM, mempersilahkan pihak pemeriksa Polres Karawang untuk melakukan forum komprontir yang sefatnya menghadirkan tiga kubu. Kata Asep ke tiga kubu yang harus dipertemukan tadi yakni, dari pihak pengusaha yang mengaku sudah mengeluarkan uang ratusan juta, pihak, broker dan pejabat kantor BPMPT yang dituduh telah menerima aliran dana tersebut.
               Atas kasus yang melibatkan PT. SAW, Asep, MM, mengancam akan mencabut perijinan yang pernah dikeluarkan pihak kantor BPMPT. " Saya akan cabut seluruh perijinan yang dikeluarkan pihak PT. SAW, jika pejabat dari kantor BPMPT tidak menerima setoran dari pihak broker itu," tegasnya.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games