Menuai Reaksi Keras RDB Dijadikan Tempat Penyimpan BB Loyalis Bupati Non-Aktif Menyebut itu Penghinaan terhadap Lambang Negara


KARAWANG -  Menuai reaksi keras Rumah Dinas Bupati(RDB) Pemkab Karawang dijadikan tempat menyimpan BB truk tronton berbuatan batu kapur. Para loyalis bupati non-aktif, dan beberapa aktivis LSM di Kota Pangkal Perjuangan, menyebut hal itu merupakan sebuah penghinaan terhadap lambang negara.
         Menurut Arif, salah seorang loyalis Bupati non-aktif Karawang, H. Ade Swara dan salah seorang aktivis LSM, Senin(23/3) menyusul dikandangkanya puluhan truk tronton bermuatan batu kapur beberapa silam, itu sudah masuk sebuah penghinaan terhadap lambang negara, dan hasil keringat rakyat Karawang yang sudah berpartisifasi ikut mendanai RDM tersebut melalui pembayaran pajak. " RDB di bangun dari hasil keringat, dan melalui sebuah perjuangan terlebih dahulu dimana untuk mengalokasikan lahannya," ujar Ujar Arif dan Endang Saputra.
         Menurut Arif dan Endang Saputra, jika siapapun orang yang merasa tidak senang dengan Bupati Non-Aktif, H. Ade Swara, jangan sekali-kali memanfaatkan RDB, untuk menjadi tempat menyimpan BB(Barang Bukti) yakni puluhan truk tronton bermuatan batu kapur. " jangan kaitkan urusan personal bupati dengan keberadaan RDB," tandas Endang Saputra dan Arif salah seorang loyalis Bupati Karawang Non-aktif, H. Ade Swara.
         Menyusul RDB dijadikan tempat mengangangkan puluhan truk tronton bermuatan batu kapur yang melebisi tonase, bakal menjadi prseden buruk terhadap kelestarian aset-aset negara dalam hal ini Pemkab Karawang. Sehingga, jika dilakukan pembiaran, bisa jadi truk bermuatan B3 ditengarai bisa dikandangkan di RDB. " Hasil keringat rakyat yang ikut berpartisipasi mendanai RDM melalui, pembayaran pajak dan bentuk retsibusi lainya harus dihargai," tegas Arif.
           Endang Saputra mensinyalir,  dikandangkannya puluhan truk tronton bermuatan batu kapur tersebut, berdasarkan hasil investigasi dengan pejabat di Sat. Pol. PP dan beberapa sopir tersebut adalah merupakan perintah pejabat lapis dua di Pemkab Karawang ini. Bahkan, pihak Sat.Pol.PP-pun selaku aparat menegak Gakda (Penegak Perda-red) tidak kuasa melarang puluhan truk masuk RDM, ketika mengetahui perintahhnya berasal daripejabat lapis dua Pemkab.
       Sebelumnya yang iger terhadap RDB yang merupakan aset Pemkab tersebut, Mantan Ketua DPRD Karawang, H. Selamet Jayusman, Ketua DPC PKB yang juga anggota DPRD Karawang, H. Akhmad Zamaksyari, pengacara kondang pangkal perjuangan, Asep Agustian, ikut angkat bicara terkait belahi fungsinya RDB tersebut. Para pentolan dari lembaga tersebut, sangat tidak menghendaki RDB dijadikan tempat menyimpan barang bukti berupa truk tronton bermuatan batu kapur hasil sebuah razia yang diperagakan aparat di kabupaten Karawang ini.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games