KARAWANG
- Menuai reaksi keras Rumah Dinas Bupati(RDB) Pemkab Karawang
dijadikan tempat menyimpan BB truk tronton berbuatan batu kapur. Para
loyalis bupati non-aktif, dan beberapa aktivis LSM di Kota Pangkal
Perjuangan, menyebut hal itu merupakan sebuah penghinaan terhadap
lambang negara.
Menurut Arif, salah seorang loyalis Bupati non-aktif Karawang, H. Ade
Swara dan salah seorang aktivis LSM, Senin(23/3) menyusul dikandangkanya
puluhan truk tronton bermuatan batu kapur beberapa silam, itu sudah
masuk sebuah penghinaan terhadap lambang negara, dan hasil keringat
rakyat Karawang yang sudah berpartisifasi ikut mendanai RDM tersebut
melalui pembayaran pajak. " RDB di bangun dari hasil keringat, dan
melalui sebuah perjuangan terlebih dahulu dimana untuk mengalokasikan
lahannya," ujar Ujar Arif dan Endang Saputra.
Menurut Arif dan Endang Saputra, jika siapapun orang yang merasa tidak
senang dengan Bupati Non-Aktif, H. Ade Swara, jangan sekali-kali
memanfaatkan RDB, untuk menjadi tempat menyimpan BB(Barang Bukti) yakni
puluhan truk tronton bermuatan batu kapur. " jangan kaitkan urusan
personal bupati dengan keberadaan RDB," tandas Endang Saputra dan Arif
salah seorang loyalis Bupati Karawang Non-aktif, H. Ade Swara.
Menyusul RDB dijadikan tempat mengangangkan puluhan truk tronton
bermuatan batu kapur yang melebisi tonase, bakal menjadi prseden buruk
terhadap kelestarian aset-aset negara dalam hal ini Pemkab Karawang.
Sehingga, jika dilakukan pembiaran, bisa jadi truk bermuatan B3
ditengarai bisa dikandangkan di RDB. " Hasil keringat rakyat yang ikut
berpartisipasi mendanai RDM melalui, pembayaran pajak dan bentuk
retsibusi lainya harus dihargai," tegas Arif.
Endang Saputra mensinyalir, dikandangkannya puluhan truk tronton
bermuatan batu kapur tersebut, berdasarkan hasil investigasi dengan
pejabat di Sat. Pol. PP dan beberapa sopir tersebut adalah merupakan
perintah pejabat lapis dua di Pemkab Karawang ini. Bahkan, pihak
Sat.Pol.PP-pun selaku aparat menegak Gakda (Penegak Perda-red) tidak
kuasa melarang puluhan truk masuk RDM, ketika mengetahui perintahhnya
berasal daripejabat lapis dua Pemkab.
Sebelumnya yang iger terhadap RDB yang merupakan aset Pemkab tersebut,
Mantan Ketua DPRD Karawang, H. Selamet Jayusman, Ketua DPC PKB yang juga
anggota DPRD Karawang, H. Akhmad Zamaksyari, pengacara kondang pangkal
perjuangan, Asep Agustian, ikut angkat bicara terkait belahi fungsinya
RDB tersebut. Para pentolan dari lembaga tersebut, sangat tidak
menghendaki RDB dijadikan tempat menyimpan barang bukti berupa truk
tronton bermuatan batu kapur hasil sebuah razia yang diperagakan aparat
di kabupaten Karawang ini.(jay)