KARAWANG
- Mutasi 1156 pejabat PNS yang digelar di era pemerintahan Plt. Bupati
Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, ditenggarai terburuk di sepanjang
sejarah Pemkab Karawang. Hal ini, selain tidak sedikit PNS yang lebih
tinggi memak harus tergelincir oleh atasannya menyusul jenjang
kepangkatannya setingkat lebih rendah, juga pelaksanaan pengambilan dan
sumpah jabatan hingga tercecer dua kali pace pelaksanaan.
Apa yang diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Pemkab
Karawang, Haryanto, bahwa mutasi 1156 syah, tidak melanggar perauran
perundangan dan hasilnya siap di PTUN-kan, oleh PNS yang menggap bahwa
mutasi tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Tetapi bukan itu
masalahnya, namun mutasi 1156 pejabat di era Plt. Bupati Karawang, dr.
Cellica itu dianggap tidak profasional dan proforsional.
Dekan Fakultas Ekonomi, Unsika Karawang, Dr. Sony Hersona, kemarin,
menjelaskan, pelaksanaan mutasi jabatan tidak harus mengorbankan pejabat
PNS yang lebih tinggi setingkat dari kepala seksi, kepala bidang,
kepala dinas, kepala badan, yang dalam hasil mutasi 1156 pejabat PNS
beberapa waktu silam. Kemudian diperparah lagi lewat mutasi tersebut
patut diduga lebih mengedepankan selera pucuk pimpinan Pemkab yakni "
antara suka dan tidak suka".
Dalam hal ini, kata Sony Hersona, jika mutasi jabatan di lingkungan
Pemkab tidak mengedepankan profesionalitas dan proforsionalitas, maka
akan menjadi prseden buruk terhadap pengembangan karier PNS itu
sendiri. " Penempatan pejabat PNS di lingkungan Pemkab sebaiknya lebih
jelas parameternya," tegas H. Sony Hersona.
sekitar lelang jabatan
------------------------------
Sekitar pelaksanaan lelang jabatan pada jabatan eselon II, semula
mendapat apreasiasi dari kalangan peserta yang ikut tender tersebut.
Peserta lelang jabatan yang mayoritas pejabat setingkat eselon III,
semula mengira penempatannya akan fair dan transparan.
Namun diantara peserta tender jabatan tersebut, betapa kecewa
besarnya ketika pemenangnya disinyalir jauh sebelumnya sudah ditetapkan
oleh pucuk pimpinan di lingkungan Pemkab Karawang ini. " Ini aneh ada
peserta lelang yang hanya bisa memaparkan makalah hanya 15 menit lalu
diusir dari ruangan oleh pihak penguji, tetapi kenyatanannya lewat SK.
Plt. Bupati Karawang, dr. Cellica ditetapkan menjadi kepala dinas," kata
beberapa peserta lelang jabatan setingkat eselon II yang namanya minta
tidak ditulis.(jay)