Perbedaan Antara Sahabat

Dalam menegakkan eksekusi mati terhadap kedua warga Negara Australia ”Bali Nine” yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang ditangkap pada 17 April 2005 dan divonis hukuman mati pada 26 April 2006 oleh pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian pada Maret 2015 dua orang terpidana mati, Andrew Chan dan Myurana Sukumaran akhirnya dibawa ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati, bersama delapan orang yang tepidana mati Iainnya
Pemberlakuan eksekusi hukuman mati tersebut utamanya bagi warga negara asing membuat hubungan diplomatik dengan Indonesia memanas diantaranya Brazil, Belanda dan Australia. Brazil bahkan menarik Duta Besar-nya dari Indonesia dan menolak menerima utusan diplomatik Indonesia sebagai Duta Besar indonesia untuk Brazil. Australia pun bergejolak menerima kenyataan bahwa dua warga negaranya akan dieksekusi terkait dengan kasus narkoba di indonesia. Perkembangan terakhir adalah disinggungnya bantuan pemerintah Australia untuk Bencana Alam Tsunami di Aceh oleh Tonny Abott yang tentu saja mendapatkan reaksi keras dari publik Indonesia yang kemudian menggalang pengembalian bantuan tersebut dengan ‘Koin untuk Australia’ Tidak cukup sampai disitu pemerintah Australia bahkan menawarkan barter tahanan dengan pemerintah indonesia. Hal yang dilakukan oleh Brazil dan Australia tentunya dianggap mencederai perasaan Bangsa Indonesia sebagai bangsa berdaulat dan negara hukum.Bagi bangsa Indonesia tindakan para pengedar Narkoba baik yang diselundupkan dari luar Negeri maupun dalam Negeri merupakan kejahatan yang tidak terbantahkan lagi sebagai kejahatan sebagai manusia utamanya rakyat Indonesia dengan fakta bahwa 4,5 juta jiwa rakyat Indonesia terjebak dalam kejahatan dan pengguna narkoba
           
Dalam permasalahan tesebut sangat jelas bagaimana kedua Negara Sahabat antara Indonesia dan Australia memiliki pandangan hukum yang tak sama terhadap kasus tersebut berdasarkan kacamata Ideologi Negara masing-masing yang dimana Negara Republik Indonesia berideologi pancasila dan merupakan penganut sistem pemerintahan presidensial. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan Pasal l ayat 1 UUD 1945, Negara Kesatuan Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat l yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.'' Dengan demikian sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial.
Sedangkan| Negara Australia merupakan Negara yang menganut sistem pemerintahan Parlementer “Monarkhi Kontutional”, maka dari perbedaan dasar ideology, sistem pemerintahan  dan sistem hukum tersebut dapat barbeda pula dalam peraturan dan perundang-undangan yang diterapkan oleh masing-masing kedua negara tersebut.
Dalam koridor hubungan internasional terdapat beberapa hal yang menjadi pilar dalam hubungan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yaitu Kedaulatan secara de jure dan kedaulatan secara de facto. Kedaulatan secara de jure negara diakui kedaulatannya secara internasional untuk menjalin hubungan dengan negara lain dalam bentuk hubungan dagang atau politik lainnya. Pengakuan kedaulatan secara de facto suatu negara diakui kedaulatannya untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan dalam negerinya. Dalam hal adanya permasalahan hukum terhadap warga negaranya di wilayah kedaulatan negara lain, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dengan memberikan bantuan hukum atau tindakan lainyang tidak bertentangan dengan koridor hukum internasional.
Mengenai masalah eksekusi mati yang diterapkan oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer dan tata pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, sedangkan Pemerintah Australia tidak menerapkan aturan hukaman eksekusi mati.
Eksekusi terpidana mati itu pun harus dimaknai sebagai pesan bangsa Indonesia kepada semua sindikat kejahatan narkoba di seluruh dunia bahwa pemerintah dan rakyat indonesia tidak mau lagi berkompromi. Ketegasan sikap itu merupakan penghayatan dari UUD 1945, Konstitusi Indonesia memerintahkan Negara melindungi segenap warga negara dan tumpah darah Indonesia dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman narkoba terhadap generasi muda.

Wajar juga bila Perdana Menteri Australia Tony Abbott bersama Menteri Luar Negeri Julie Bishop berupaya menyelamatkan nyawa dua terpidana mati warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari sanksi hukuman mati di indonesia. Sebagai Perdana Menteri Australia Tony Abbott memang tidak boleh tinggal diam, dia wajib melobi Pemerintah Indonesia guna menyelamatkan warganya.
Namun, Perdana Menteri Australia Tony Abbott juga harus mau menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, keduanya pun harus memahami kepentingan Nasional Indonesia. Sindikat Narkotika dari berbagai belahan dunia telah menjadikan Indonesia sebagai pasar tujuan paling potensial. Menghadapi kenyataan itu, Indonesia wajib memberi perlawanan maksimal, salah satu bentuknya adalah hukuman mati bagi gembong-gembong narkoba.
Dengan demikian, tidak satupun negara lain yang boleh mengintervensi penegakan hukum di Indonesia, apalagi penegakan hukum dalam konteks memerangi kejahatan narkoba. Saling menghormati dan bertoleransi merupakan suatu sikap terang untuk menyikapi perbedaan antara kedua negara tersebut, agar saling memahami inti dari Negara yang berdaulat atas Kedaulatan Negaranya sendiri.


Penulis : Tiya Pospitawati
Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Bandung

Subscribe for latest Apps and Games