KARAWANG
- Sejumlah warga di Kabupaten Karawang mendesak agar pihak Polres
Karawang melakukan razia terhadap truk angkutan beras Raskin, yang
memakai nomor polisi plat hitam. Ini diduga telah melanggar ketetapan
PT. JPL selaku anak Perum Bulog dimana telah diberi wewenang untuk
menangani permasalah angkutan beras jatahnya orang miskin.
Sejumlah masyarakat juga mengaku telah melakukan " Chek and Ricek"
terhadap pihak Dishub Pemkab Karawang, dimana tidak pernah diajak
koordinasi oleh para pihak penyedia jasa angkutan beras Raskin dan
angkutan MOVE. Padahal, pihak PT. JPL selaku anak Perum Bulog tadi,
telah membuat spesifikasi truk yang diperkenankan untuk dipakai angkutan
Raskin dan angkutan MOVE tersebut harus memiliki surat ijin yang masih
berlaku yang diterbitkan pihak DLLAJ(sekarang Dishub-red).
Kemudian ketentuan lain yang sudah dibuat anak Perum Bulog tersebut,
melalui surat pengumumannya tertanggal, 14 Nopember 2014 yang dibuat di
Bandung, selain ketentuannya angkutan beras Raskin tadi, harus
menggunakan nomor polisi plat kuning, juga harus bersih, tidak terdapat
bekas bahan lain yang mencemarkan atau merusak barang/beras yang akan
diangkut. Dan ketiga truk pengangkuit beras Raskin tersebut, harus
mempunyai atau dilengkapi alat penutup(terpal) yang memadai untuk
melindungi beras atau komoditas yang diangkut.
Dalam hal itu, Kadar, salah seorang warga di wilayah kecamatan
Cilamaya, Kamis(26/3) mengaku telah menghubungi Sekretaris Kantor Dishub
Kabupaten Karawang, Nunu Nugraha, namun sebagai jawabannya belum pernak
dihubungi atau diajak koordinasi oleh pihak PT. JPL selaku anak
peruisahaan Perum Bulog terkait dengan ketentuan urusan kendaraan
angkutan beras Raskin dan Move tersebut. Atas informasi yang diberikan,
bahkan pihak Dishub Karawang akan segera melakukan koordinas dengan
jajaran Lantas Polres Karawang, terkait dengan pengunaan truk nomor
polisi plat hitam yang selama ini dipergunakan angkutas beras Raskin.
Kepala BPMPT Pemkab Karawang yang baru, Drs. H. Asikin, atas pengumuman
sekitar ketentuan truk pengangkut beras Raskin dan Move, sebagai mana
disebutkan PT. JPL selaku anak Perum Bulog, dimana harus juga dilengkapi
Surat Ijin Usaha Perdagangan(SIUP) dan Surat Tanda Daftar
Perusahaan(TDP) dan Surat Ijin Operasional sesuai dengan bidang usaha,
mengaku akan segera melakukan pengecekan demi untuk mencari kebenaran
dan sebuah trasfaransi. Terlebih lagi oleh PT. JPL itu sendiri telah
dirinci dimana perusahaan jasa transfortasi, dimana ada Surat Ijin jasa
pengurusan Transfortasi(SIUJPT), ikut menjadi indikator sebuah
persyarannya.
Diperoleh informasi, NPWP dan atau pengukuhan sebagai perusahaan kena
pajak (PKP) itu juga menjadi persyaratan. " Pokoknya kita akan cek
persyarat para pihak penyedia jasa angkutan beras Raskin dan Move,
sebagai mana diumumkan pihak PT. JPL selaku anak perusahaan Perum
Bolog," ujar petugas pajak di Kantor DPPKAD Karawang.(jay)'