Polisi Diminta Razia Truk Angkutan Beras Raskin Plat Nopol Hitam " Ini Dianggap Menyalahi Ketentuan PT.JPL Anak Perusaan Bulog"


KARAWANG - Sejumlah warga di Kabupaten Karawang mendesak agar pihak Polres Karawang melakukan razia terhadap truk angkutan beras Raskin, yang memakai nomor polisi plat hitam. Ini diduga telah melanggar ketetapan PT. JPL selaku anak Perum Bulog dimana telah diberi wewenang untuk menangani permasalah angkutan beras jatahnya orang miskin.
          Sejumlah masyarakat juga mengaku telah melakukan " Chek and Ricek" terhadap pihak Dishub Pemkab Karawang, dimana tidak pernah diajak koordinasi oleh para pihak penyedia jasa angkutan beras Raskin dan angkutan MOVE. Padahal, pihak PT. JPL selaku anak Perum Bulog tadi, telah membuat spesifikasi truk yang diperkenankan untuk dipakai angkutan Raskin dan angkutan MOVE tersebut harus memiliki surat ijin yang masih berlaku yang diterbitkan pihak DLLAJ(sekarang Dishub-red).
          Kemudian ketentuan lain yang sudah dibuat anak Perum Bulog tersebut, melalui surat pengumumannya tertanggal, 14 Nopember 2014 yang dibuat di Bandung, selain ketentuannya angkutan beras Raskin tadi, harus menggunakan nomor polisi plat kuning, juga harus bersih, tidak terdapat bekas bahan lain yang mencemarkan atau merusak barang/beras yang akan diangkut. Dan ketiga truk pengangkuit beras Raskin tersebut, harus mempunyai atau dilengkapi alat penutup(terpal) yang memadai untuk melindungi beras atau komoditas yang diangkut.
          Dalam hal itu, Kadar, salah seorang warga di wilayah kecamatan Cilamaya, Kamis(26/3) mengaku telah menghubungi Sekretaris Kantor Dishub Kabupaten Karawang, Nunu Nugraha, namun sebagai jawabannya belum pernak dihubungi atau diajak koordinasi oleh pihak PT. JPL selaku anak peruisahaan Perum Bulog terkait dengan ketentuan urusan kendaraan angkutan beras Raskin dan Move tersebut. Atas informasi yang diberikan, bahkan pihak Dishub Karawang akan segera melakukan koordinas dengan jajaran Lantas Polres Karawang, terkait dengan pengunaan truk nomor polisi plat hitam yang selama ini dipergunakan angkutas beras Raskin.
            Kepala BPMPT Pemkab Karawang yang baru, Drs. H. Asikin, atas pengumuman sekitar ketentuan truk pengangkut beras Raskin dan Move, sebagai mana disebutkan PT. JPL selaku anak Perum Bulog, dimana harus juga dilengkapi Surat Ijin Usaha Perdagangan(SIUP) dan Surat Tanda Daftar Perusahaan(TDP) dan Surat Ijin Operasional sesuai dengan bidang usaha, mengaku akan segera melakukan pengecekan demi untuk mencari kebenaran dan sebuah trasfaransi. Terlebih lagi oleh PT. JPL itu sendiri telah dirinci dimana perusahaan jasa transfortasi, dimana ada Surat Ijin jasa pengurusan Transfortasi(SIUJPT), ikut  menjadi indikator sebuah persyarannya.
          Diperoleh informasi, NPWP dan atau pengukuhan sebagai perusahaan kena pajak (PKP) itu juga menjadi persyaratan. " Pokoknya kita akan cek persyarat para pihak penyedia jasa angkutan beras Raskin dan Move, sebagai mana diumumkan pihak PT. JPL selaku anak perusahaan Perum Bolog," ujar petugas pajak di Kantor DPPKAD Karawang.(jay)'

Subscribe for latest Apps and Games