Tak Bisa Gelar Mutasi " Itu Bentuk Ketidak Berdayaan Plt Bupati"



KARAWANG - pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab tidak bisa digelar, suatu bentuk ketidak berdayaan Plt. Bupati  pimpin pemerintahan Kabupaten Karawang. Padahal, di Pemkab Karawang ini ditenggarai sudah masuk katagori darurat mutasi, sejak Bupati defenitif, Ade Swara berkuasa hingga dimasukan bui pihak KPK.
         Para PNS di lingkungan Pemkab setempat sangat berharap dengan di Plt-kannya jabatan Bupati Katawang, mutasi jabatan bisa digelar. Pada kenyataannya, pelaksanaan mutasi yang sudah digembar-gembor tersebut, hanya sebatas pepesan kosong belaka.
         " Jika mutas jabatan ditenggarai sudah masuk katagori darurat, bisa juga benar menyusul sudah beberapa tahun jabatan pada eselon II, III, hingga IV dibiarkan kosong. Kemudian guna mengisi kekosongan tadi, ada jabatan pada eselon II dan III yang dirangkap oleh pejabat di lingkungan Pemkab itu sendiri," ujar Amir, salah seorang pensiunan pemkab Karawang.
           Menurut Amir, menjadi preseden buruk jika jabatan setrategis di lingkungan Pemkab dibiarkan kosong hingga bertahun-tahun. Ini terkait dengan pengembangan karier PNS itu sendiri, jalannya roda pemerintahan, serta pelayanan terhadap masyarakat itu sendiri.
            Dalam hal ini, Amir selaku mantan PNS Pemkab menduga Plt. Bupati Karawang sangat tidak berdaya terkait dengan gelat mutasi jabatan tersebut. Dia tak ubahnya seperti penguasa tunggal yang " Mandul" menyusul tidak bisanya menggelar mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang ini.
              Jika Plt. Bupati tidak mampu mutasi jabatan, kata Amir, ini bakal berpengaruh terhadap pencalonan dirinya di Pilkada Karawang 2015. Pertanyaannya, memutasikan jabatan di pemkab saja tidak becus, apalagi nanti membela rakyat Karawang yang diperkirakan sangat komplek dengan berbagai permasalahan yang dihadapinya.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games