Tanah Negara Desa Sukaherja Dibegal Pengusaha


Karawang - Tanah Santiong bekas tanah negara Tegal Waru London atau tanah ex partikelir sebagai tanah kas Desa Sukaherja, kecamatan Telukjambe, seluas 5005 M2 atau setengah hektar disinyalir dibegal pengusaha perumahan elite dan pusat perniagaan GL. Tanah negara yang mendapat legalitas formal berupa Keputusan Bupati Karawang Nomor : 1433/Kep.071 - Huk/2007, kini tengah disulap menjadi pusat perbelanjaan.
          Tanah Santiong beka tegalwaru London atau ex partikelir sebagai tanah kas desa tersebut  posisinya pada bagian utara berbataan dengan perumnas Bumi Telukjambe, Timur dengan Galuh Mas, selatan dengan Jalan Kabupaten dan Barat dengan perumnas Bumi Telukjambe. Surat keputusan yang dietapkan 17 Januari 2007 itu,  dicap dan ditandatangi oleh Bupati Karawang, Dadang S. Muctar. Kemudian beralih kepemilikannya kepada pihak pengusaha setelah melalui surat keputusan yang ditandatangani Kepala Desa Sukaharja, ketika itu Ujang Kartiwa, Bupati Karawang, H. Dadang S Muchtar dan dari pihak pengusaha GL, Mandra.
          Kini tanah yang diklaim Paguyuban Sukaharja Bersatu(PSB) sebagai tanah kas desa tersebut sekitar keberadaannya tengah diusik, karena merupakan Tempat pemakaman Umum(TPU) warga Desa Sukaherja. " Memang tanah kas desa tersebut untuk bisa dikusai pengusaha GL tadi, mengistilahkan "Ruislag",  dan terdapat ganti rugi yang lokasinya di luar desa dan berbeda wilayah kecamatan," ujar Omin Lesmana, Ketua Paguyuban Sukahrja Bersatu.
          Dalam hal ini Omin Lesmana selaku putra daerah asli Desa Sukaharja, menduga proses "Ruislag' tersebut selain caca hukum, juga tanah sebagai pengganti TPU sangat tidak memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Betapa tidak, jika ada warga Desa Sukaherja yang meninggal masa harus dimakamkan di luar desa, yang nota bene lokasinya sangat jauh.  
          Menurut Omin Lesmana, apapun alasannya ruislag tanah kas desa yang seluas 5005 M2 yang termasuk di dalamnya lahan TPU tersebut, itu ditenggarai telah melawan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat Desa Sukaherja. " Kita tidak bisa masalah ganti rugi lahannya 1 berbanding II atau segala bentuk bangunan fasilitas umum dan milik rakyat telah rampung diganti rugi, tetapi yang lebih krusial tanah tersebut tanah negara dan sudah menjadi aset desa," tegas Omon.
           Sebagai orang yang awam hukum, Omin Lesmana, mengaku tidak habis fikir menyusul beralihan lahan tanah negara tersebut yang memberi legalitas formalnya, Kepala Desa Sukaherja dan Bupati Karawang secara langsung. Kemudian Lewat keputusan bupati itu sendiri tanah tersebut statusnya adalah tanah negara. " Ini preseden buruk, jika sepak terjang penguasa dan pengusaha cara menguasai tanah negara dengan cara-cara tersebut," pungkas Omin Lesmana.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games