Karawang
- Tanah Santiong bekas tanah negara Tegal Waru London atau tanah ex
partikelir sebagai tanah kas Desa Sukaherja, kecamatan Telukjambe,
seluas 5005 M2 atau setengah hektar disinyalir dibegal pengusaha
perumahan elite dan pusat perniagaan GL. Tanah negara yang mendapat
legalitas formal berupa Keputusan Bupati Karawang Nomor : 1433/Kep.071 -
Huk/2007, kini tengah disulap menjadi pusat perbelanjaan.
Tanah Santiong beka tegalwaru London atau ex partikelir sebagai tanah
kas desa tersebut posisinya pada bagian utara berbataan dengan perumnas
Bumi Telukjambe, Timur dengan Galuh Mas, selatan dengan Jalan Kabupaten
dan Barat dengan perumnas Bumi Telukjambe. Surat keputusan yang
dietapkan 17 Januari 2007 itu, dicap dan ditandatangi oleh Bupati
Karawang, Dadang S. Muctar. Kemudian beralih kepemilikannya kepada pihak
pengusaha setelah melalui surat keputusan yang ditandatangani Kepala
Desa Sukaharja, ketika itu Ujang Kartiwa, Bupati Karawang, H. Dadang S
Muchtar dan dari pihak pengusaha GL, Mandra.
Kini tanah yang diklaim Paguyuban Sukaharja Bersatu(PSB) sebagai tanah
kas desa tersebut sekitar keberadaannya tengah diusik, karena merupakan
Tempat pemakaman Umum(TPU) warga Desa Sukaherja. " Memang tanah kas desa
tersebut untuk bisa dikusai pengusaha GL tadi, mengistilahkan
"Ruislag", dan terdapat ganti rugi yang lokasinya di luar desa dan
berbeda wilayah kecamatan," ujar Omin Lesmana, Ketua Paguyuban Sukahrja
Bersatu.
Dalam hal ini Omin Lesmana selaku putra daerah asli Desa
Sukaharja, menduga proses "Ruislag' tersebut selain caca hukum, juga
tanah sebagai pengganti TPU sangat tidak memenuhi rasa keadilan di
tengah masyarakat. Betapa tidak, jika ada warga Desa Sukaherja yang
meninggal masa harus dimakamkan di luar desa, yang nota bene lokasinya
sangat jauh.
Menurut Omin Lesmana, apapun alasannya ruislag tanah kas desa yang
seluas 5005 M2 yang termasuk di dalamnya lahan TPU tersebut, itu
ditenggarai telah melawan hukum dan tidak memenuhi rasa keadilan
masyarakat Desa Sukaherja. " Kita tidak bisa masalah ganti rugi lahannya
1 berbanding II atau segala bentuk bangunan fasilitas umum dan milik
rakyat telah rampung diganti rugi, tetapi yang lebih krusial tanah
tersebut tanah negara dan sudah menjadi aset desa," tegas Omon.
Sebagai orang yang awam hukum, Omin Lesmana, mengaku tidak habis fikir
menyusul beralihan lahan tanah negara tersebut yang memberi legalitas
formalnya, Kepala Desa Sukaherja dan Bupati Karawang secara langsung.
Kemudian Lewat keputusan bupati itu sendiri tanah tersebut statusnya
adalah tanah negara. " Ini preseden buruk, jika sepak terjang penguasa
dan pengusaha cara menguasai tanah negara dengan cara-cara tersebut,"
pungkas Omin Lesmana.(jay)