Terkait Kasus Gedung DPRD Jangan Tumbalkan Punggawa

Karawang - Terkait dengan dugaan korupsi proyek ruang sidang DPRD Karawang, seharusnya jangan hanya punggawa yang ditumbalkan, tetapi para pentolan secara hukum harus diminta pertanggungjawabannya. Hal ini, menyusul ditangkapnya salah seorang staf kantor Dinas Cipta Karya yang sempat di-BKO-kan untuk mengolah DED pada mata angggaran yang muncul di Sekretariat DPRD setempat.
           Proyek pembangunan ruang sidang DPRD setempat, anggaran pada APBD 2014, muncul di mata anggaran Sekretariat DPRD sebasar Rp 285 juta. Sehingga untuk melaksanakan proses DED-nya, pemegang kebijakan di DPRD tadi, memberdayakan staf di Dinas Cipta Karya Karawang berinitial, TR.
           Ini dikatakan Kepala Dinas Cipta Karawang, Dedi Ahdiat, beberapa waktu silam. Menyusul munculnya masalah pada pelaksanaan pembangunan ruang sidang DPRD tersebut, Kepala Bidang Perencaan Dinas Cipta Karya, H. Tatang Sutiswa, sempat berniat menyerahkan pelaksanaan pembangunan gedung wakil rakyat, ke pihak Sekretaris DPRD.
             Lagi-lagi, kata Dedi Ahdiat, pihak Sekretariat DPRD bukannya  mau menerima limpahan proyek tersebut, dan malah sebaliknya melakukan "Hearing". Diduga hasil hearing yang saat itu dikomandoi mantan Ketua DPRD almarhum, H. Tono Bactiar, melalui Sekretariat dewan dilanjutkan kepada aparat penegak hukum.
            Walhasil, pihak kejaksaan-pun melakukan proses hukum. Dibalik proses hukum tadi, pihak Sekretariat dewan ibarat pribahasa "menepuk air di dulang, yang artinya permasalahan proyek gedung dewan tersebut berbalik arah, dimana proses pelaksaan DED-nya diduga bermasalah.
             Dedi Ahdiat, mensinyalir, pelaksaan DED oleh pihak Sekretaris dewan menggunakan TR staf dari Cipta Karya dan menggunakan perusahaan jasa konsultan dari Bandung. " Pembangunan gedung dewan tersebut dilaksanakan atas DED yang dibuat pihak sekretariar DPRD, sehingga jika kwalitasnya dianggap bermasalah jangan menyalahkan pihak Cipta Karya," terang Dedi Ahdiat, Kepala Dinas Cipta Karya Karawang.
             Lebih jauh kepada dinas Cipta Karya menjelaskan, Berkas DED tersebut secara yuridis formal sudah ditandatangani pihak PPTK Sekretariat DPRD, H. Jojo Wijojo yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pol. PP, kemudian ditenggarai aktor intelektotaual penggunaan mata anggaran APBD tersebut, Sekwan. " Yang naman TR selaku staf tidak akan berani mengerjakan proyek DED Rp 285 juta, jika tidak ada yang menggaransi dari pentolan DPRD setempat," pungkasnya.
          Berdasarakan "Rumor " yang berkembang, pihak Kejaksaan Karawang, Jumat(17/4) telah melakukan penjemputan terhadap TR, staf dinas Cipta Karya. Namun sejauh ini belum diperoleh kompirmasi dari para pentolan kejaksaan Karawang.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games