Proyek pembangunan ruang sidang DPRD setempat, anggaran pada APBD 2014,
muncul di mata anggaran Sekretariat DPRD sebasar Rp 285 juta. Sehingga
untuk melaksanakan proses DED-nya, pemegang kebijakan di DPRD tadi,
memberdayakan staf di Dinas Cipta Karya Karawang berinitial, TR.
Ini dikatakan Kepala Dinas Cipta Karawang, Dedi Ahdiat, beberapa waktu
silam. Menyusul munculnya masalah pada pelaksanaan pembangunan ruang
sidang DPRD tersebut, Kepala Bidang Perencaan Dinas Cipta Karya, H.
Tatang Sutiswa, sempat berniat menyerahkan pelaksanaan pembangunan
gedung wakil rakyat, ke pihak Sekretaris DPRD.
Lagi-lagi, kata Dedi Ahdiat, pihak Sekretariat DPRD bukannya mau
menerima limpahan proyek tersebut, dan malah sebaliknya melakukan
"Hearing". Diduga hasil hearing yang saat itu dikomandoi mantan Ketua
DPRD almarhum, H. Tono Bactiar, melalui Sekretariat dewan dilanjutkan
kepada aparat penegak hukum.
Walhasil, pihak kejaksaan-pun melakukan proses hukum. Dibalik proses
hukum tadi, pihak Sekretariat dewan ibarat pribahasa "menepuk air di
dulang, yang artinya permasalahan proyek gedung dewan tersebut berbalik
arah, dimana proses pelaksaan DED-nya diduga bermasalah.
Dedi Ahdiat, mensinyalir, pelaksaan DED oleh pihak Sekretaris dewan
menggunakan TR staf dari Cipta Karya dan menggunakan perusahaan jasa
konsultan dari Bandung. " Pembangunan gedung dewan tersebut dilaksanakan
atas DED yang dibuat pihak sekretariar DPRD, sehingga jika kwalitasnya
dianggap bermasalah jangan menyalahkan pihak Cipta Karya," terang Dedi
Ahdiat, Kepala Dinas Cipta Karya Karawang.
Lebih jauh kepada dinas Cipta Karya menjelaskan, Berkas DED tersebut
secara yuridis formal sudah ditandatangani pihak PPTK Sekretariat DPRD,
H. Jojo Wijojo yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pol. PP, kemudian
ditenggarai aktor intelektotaual penggunaan mata anggaran APBD tersebut,
Sekwan. " Yang naman TR selaku staf tidak akan berani mengerjakan
proyek DED Rp 285 juta, jika tidak ada yang menggaransi dari pentolan
DPRD setempat," pungkasnya.
Berdasarakan "Rumor " yang berkembang, pihak Kejaksaan Karawang,
Jumat(17/4) telah melakukan penjemputan terhadap TR, staf dinas Cipta
Karya. Namun sejauh ini belum diperoleh kompirmasi dari para pentolan
kejaksaan Karawang.(jay)