KARAWANG
- Terjawab sudah lelang jabatan staf ahli yang dibukan pihak panitia 9
Mei 2015 tak ada peminatnya. Hal ini, menyusul telah resminya
mendaftar tiga pejabat PNS setingkat eselon III, guna mengikuti teder
jabatan staf ahli bidang sispol tersebut.
Ketiga pejabat setingkat eselon III yang telah resmi untuk mengikuti
tender tersebut, yakni, kepala Bagian Kesra lingkungan Setda Pemkab
setempat, H. Ade Mahmud, Sekretaris Dishub Kominfo, Drs. Nunu Nugraha,
dan mantan Kepala Disdikpora Karawang, Drs. Deden Tosin. " Pak Deden
Tosin saat ini sebagai widiaswara, dikantor Diklat Pemkab Karawang,"
kata Kepala BKD Karawang, Haryanto.
Haryanto menjelaskan, meskipun ketiga pejabat tadi sudah resmi
mendaptar untuk lelang jabatan staf ahli, namun waktu pendaftaran belum
ditutup. Ini artinya, masih ada kesempatan atau waktu bagi pejabat
setingkat eselon III lainnya di lingkungan Pemkab Karawang, untuk
mendaftar guna mengikuti tender jabatan setingkat eselon II. " Jika
tidak ada yang mendaftar lagi, berarti ketiga pejabat tadi, bisa masuk
tiga besa sebagai kandidat pejabat staf ahli bidang sospol tersebut,"
terang Kepala BKD Karawang, Rabu(27/5).
Dalam hal ini, kata Haryanto, dimungkinkan kurangnya peminat terhadap
jabatan staf ahli tersebut, dianggap kurang centris. Padahal, sebagai
hak menghasilan dari negara, sama dengan para pejabat yang menduduki
jabatan kepala dinas atau kepala badan. " Hak pejabat staf ahli dan
pejabat OPD setingkat eselon II dari negara," tegasnya.
Menurutnya, pejabat setingkat eselon III yang mengkuti lelang jabatan
staf ahli, jika keluar sebagai pemenang nantinya berpeluang untuk
menduduki jabatan setingkat kepala dinas atau badan jika mendapat
keberentungan jika suatu saat digelar mutasi susulan. Betapa Tidak,
dengan status selaku pejabat eselon dua tadi, itu merupakan tiket
persyaratan untuk menduduki jabatan kepala dinas dan badan, yang kini
dianggap strategis dan centris tadi.
Lebih jauh Kepala Badan kepegawaian Daerah(BKD) menjelaskan, beruntung
selama dibuka waktu pendaftaran lelang, sudah ada pejabat setingkat
eselon III yang mendaftar, sehingga kesempatan untuk ditender ulang,
tidak sampai ditutup dan pelaksanaannya bisa dibuka kembali pada tahun
berikutnya.(jay)