Karawang - Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang genap
berusia 3 tahun, di usianya yang baru seumur jagung terus berupaya meningkatkan
jumlah investasi dan pelayanan perizinan.
Proses dibentuknya lembaga khusus pengelola perizinan dan
penanaman modal di Kabupaten Karawang itu sendiri dimulai sejak
pelimpahan sebagian Urusan Pemerintah dari Bupati Karawang kepada
Perangkat Daerah sebagai komitmen terhadap pelayanan
perizinan daerah. Hal ini, BPMPT dibentuk
dengan visi untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan melalui peningkatan
investasi dan pelayanan perizinan yang prima menuju Karawang yang sejahtera.
Lewat misi tadi, antara lain untuk meningkatkan investasi yang kondusif,
Meningkatkan promosi dan kerjasama investasi, serta meningkatkan kualitas
pelayanan perizinan. " Guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan
perizinan saat ini, BPMPT Kabupaten Karawang sudah mulai menerapkan dua
system perizinan berbasis elektronik, " kata Kepala BPMPT Karawang, Okih Hermawan.
Dia menjelaskan, Sistem Pelayanan
Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang menjadi
bagian dari system perijinan milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Republik Indonesia. Sistem ini juga merupakan sistem mengelola administrasi
izin prinsip penanaman modal, dan izin usaha.
Sedangkan sistem kedua adalah
sistem informasi BPMPT, yang dikembangkan
oleh pihak BPMPT Kabupaten Karawang sendiri. Sistem ini merupakan
sistem untuk mengelola administrasi izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin
gangguan/HO, serta izin-izin teknis lainnya
Okih berharap, keberadaan BPMPT ikut t memberikan dampak yang cukup
siginifikan bagi perkembangan investasi di Kabupaten Karawang. Hal ini terlihat
dari meningkatnya perkembangan investasi Kabupaten Karawang”, pungkasnya.(jay)