KARAWANG/RK
- Ketua DPD Partai Golkar Karawang, H. Dadang S Muchtar, digugat ke
Pengadilan Negeri setempat, menyusul terjadinya pemberhentian terhadap
bendaharannya itu sendiri. Dasim sapaan akrab Ketua DPD tadi, dianggap
sok kuasa dalam menjalankan roda partai berlambang pohon beringin di
negeri lumbung padi ini.
lewat gugatan yang bernomor 84/Pdt.G/2015/PN Karawang, tanggal 2
Desember 2015,pemecatan terhadap bendaharawan DPD Golkar awang, H. Enan
Supriatna, SH bernomor: Kep-03/DPD/Golkar/Krw/X/2015, merupakan tindakan
sewenang-wenang dimana diangap telah melanggar dan cacat hukum. Ini
dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan melalui pertimbangan, dimana
harus dilakukan peneguran atau permintaan keterangan terhadap pihak
penggugat." Keputusan DPD Golkar yang ditandatangani, H. Dadang S
Muchtar bersama Sekretarisnya, Timi, jelas-jelas telah melanggar hukum,"
tegas kuasa hukum penggugat, HM Fadillah, SH.
Dalam hal ini, kata HM Fadillah, SH, kewenangan pemberhentian terhadap,
H. Enan Supriatna selaku berdahara Partai Golkar, bukan merupakan
kewenangan DPD Golkar Kabupaten Karawang, tetapi merupakan wewenang dari
DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sebagaimana diatur Pasal 13 ART
ayar (5) butir 3. " Pemberhentian pengurus untuk dewan pimpinan daerah
kabupaten/kota dilakukan oleh DPD daerah provinsi, berdasarkan usul DPD
kabupaten /kota," terang HM. Fadillah, SH.
Lebih jauh Fadillah, merinci sekitar dasar pemecatan pengurus,
bahwa menurut peraturan organisasi partai Golkar Nomor:
PO-13/DPP/Golkar/X/2011, tentang disiplin dan sansi serta pembelaan diri
pengurus dan atau anggota parta Pasal 12 ayat(2) butir d ditegaskan,
diberhentikannya sebagai pengurus diberikan oleh dewan pimpinan parati
satu tingkat di atasnya. " Pemberhetian H. Enan selaku bendahara bukan
oleh SDM selaku pimpinan DPD kabupaten," kata HM. Fadillah.
Pemberhentian H. Enan, selaku bendahara sebagaimana peraturan
Organisasi(PO) pasal 7 (1) penilaian pelanggaran dan penjatuhan sanksi
harus dilakukan oleh personil pengurus diambil dalam rapat khusus pada
tingkatan kepengurusan yang bersangkutan, (2) kepada yang melakukan
pelanggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) di atas dapat dimintakan
"Hak Jawab", secara lisan ada atau tertulis yang disampaikan dalam
rapat khusus yang diadakan untuk itu.
Atas sikap Dasim bersama tergugat lainya, kata Fadillah, jelas-jelas
telah merugikan H. Enan Supriatna, SH berdahara Partai Golkar Karawang,
sebagai cliennya. Nah Hal ini sebagai konsekwensinya, Dasim bersama
tergugat lainya, sepatutnya harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5
miliar. " Bahwa apa bila para tergugat lalai untuk memenuhi dan atau
tidak melaksanakan ini putusan dalam perkara ini, maka harus dihukum
dengan membayar uang paksa(dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 500.000
setiap hari keterlambatan," pungkasnaya.
Sejauh ini belum diketahui sekitar dasar pemberhentian, H. Enan
Supariatna, SH, selaku bendahara Partai Golkar Karawang. Bahkan, saat
berusaha dikonfirmasi ke pihak DPD Partai Golkar Karawang, Rabu(3/12)
tidak seorang pun, pengurus yang masuk kantor tersebut. " Saya juga
merasa aneh, partai Golkar sebagai pengusung Paslon Saiman(Saan- Iman
Somantri), tetapi aktifis persiapan Pilkada tersebut dilangsungkan di
kediaman Dasim," kata salah seorang staf yang berada di sekretarian DPD
Partai Golkar.(Jay)