Paslon Golkar Karawang Keok di Pilkada 2015
Diduga Kualat dari Kader dan Simpatisan
KARAWANG
- Partai Golkar Karawang yang mendelegasikan, Iman Sumantri, selaku
calon wakil bupati yang dipasangkan dengan calon bupati, Saan Mustofa,
dimana diusunga partai Gerindra, ternyata " Keok " di Pilkada Karawang
2015. Hal ini, setelah pihak KPU setempat, kemarin, menggelar pleno
hasil rekavitulasi prolehan suara diketahui diungguli Paslon, Cellica -
Jimy dengan angka telah 50% lebih.
Menurut H. Enan, kenapa Dasim (Dadang S Mucktar, ujug-ujug memasang
Iman Sumantri, selaku calon wakil bupati dari partai Golkar. Padahal,
ketika itu setidaknya ada enam calon dari internal partai yang mumpuni
untuk bisa ditampilkan di pesta demokrasi tingkat kabupaten. Ke enam
calon dari internal partai tadi, yakni, ada Shalahudin Muftie ( mantan
wakil bupati), Warhendi, mantan Ketua DPRD Karawang, Engkus Kusnaya, Sony Hersona, Sri Suroto, dan beberapa
kader Golkar lainya.
Partai Golkar sebagai partai besar di negeri bumi pertiwi ini, kata H.
Enan, sangat menyedihkan, kalau harus menelan pil pahit atas kekalaannya
di Pilkada Karawang yang pelaksanaan pencoblosanya digelar 9 Desember
2015. Betapa tidak, dari hasil rekavitulasi perolehan suara kemarin,
diketahui lewat putusan pleno KPU Karawang hanya sekitar memperoleh 19%
persen lebih suara.
Di Tempat terpisah, Sulaeman, salah seorang simpatisan Partai Golkar
Karawang, mengatakan, peroleh suara Paslon yang diusung Partai Golkar,
sangat jauh ketinggalan perolehan suaranya oleh, dr. Cellica - Jimy,
dimana dapat memperoleh 50% lebih. " Diduga calon bupati Iman Sumantri,
kurang fopuler keberadaan di tengah masyarakat Kabupaten Karawang," kata
Sulaeman.
Dalam hal ini, kata Sulaeman, dengan kekalan Paslon calon wakil bupati
yang diusung partai Golkar, ini merupakan suatu tamparan dimana partai
terbesar di Indonesia harus kalah di Pilkada Karawang. Terlebih
kekalahannya itu sangat mencolok dimana terpaut 31% dari Paslon
pemenang sebagaimana hasil rekavnya sudah diplenokan pihak KPUD
setempat.
Sekretaris KPU Karawang, Nandang, dari hasil rekavitulasi perolean
suara yang sudah diplenokan, untuk ditetapkan, diberikan masa sanggah
selama tiga hari. Jika dalam tempo hari tiga hari tadi, tidak ada paslon
yang menyanggah, maka selanjutkan pihak KPU akan menetapkan Paslon
bupati yang keluar sebagai pemenang di Pilkada Karawang 2015.(jay)