100 Permohonan SPPT Tahun 2015 Belum Diproses
Ekstra Hati-hati, Terkait dengan Kedudukan Tanah
KARAWANG
- Sekitar 100 permohonan penerbitan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang) tahun 2015 belum bisa diproses pihak Kantor DPPKAD Karawang.
Pasalnya, guna menerbitkan bukti pembayaran PBB tersebut, diperlukan
ekstra hati-hati menyusul beragam permasalahan yang diduga bakal muncul
dikemudian hari.
Kepala
Bidang Pajak II Kantor DPPKAD Karawang, Warnan, menjelaskan, guna
menerbitkan SPPT pajak bumi dan bangunan, sangat diperlukan
kehati-hatian. Ini karena masalah pertanahan sangat pelik, dan jika
ceroboh tidak menutup kemungkinan bakal menimbulkan permasalahan hukum.
Diakui Warnan, dari 100 pemohon SPPT PBB tadi, tidak semua nakal.
Makanya, pihak DPPKAD harus tetap guna menetapkan persayaratan
pembayaran PBB tadi. " Selan status tanahnya harus jelas dulu,
batas-batas dengan wajib PBB lainya harus dibuat terang, sehingga jika
diterbitkan SPPT-nya tidak menimbulkan sengketa," tegas Warnan.
Personil di Bidang Pajak II, kata Warnan, sangat beralasan guna
merealisasikan permohonan SPPT PBB, memaksa harus ekstra hati-hati
dengan disertai turun langsung ke obyek tanah demi untuk mengetahui
batas-batas kepemilikan tanah yang jelas, menyusul adanya dugaan pemohon
yang nakal. Tidaklah mengherankan, pemohon SPPT tadi, mengandalkan "
Bodygaur" guna menyukseskan misinya.
Tidaklah mengherankan, setelah tim dari Bidang Pajak II turun ke obyek
tanah yang dimohon SPPT-nya, ternyata batas-batanya overleving dengan
tanah milih tanah orang lain. " Kami ingin klier terlebih dahulu
kedudukan status tanahnya sebelum menerbitkan SPPT PBB," terangnya.
Dalam hal ini, kata Warnan, harga tanan di Kabupaten Karawang tengah
menggeliat, menyusul perkembangan industri dan komplek perumahan,
pergudangan serta zona industri. Diduga, lewat perkembangan tadi,
menjadi lahan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya oleh para
spekulan tanah di negeri lumbung padi ini.(jay)