Kalender Pemkab Karawang Desember hanya Sampai Tanggal 30

Kalender Buatan Pemkab Karawang Menuai Kontroversi
Bulan Desember 2016 hanya 30 Hari
KARAWANG  -  Kalender buatan Pemkab Karawang tahun 2016, menuai kontroversi, menyusul bulan Desembernya hanya 30 hari alias tidak sampai tanggal 31. Padahal, bulan Desember pada tahun 2016 hitungannya ganjil, dimana dari mulai tanggal 1 hingga 31.
        Belum diketahui alasan, Kalender Pemkab yang didistribusikan melalui Bagian Umum tersebut hitungan angka tanggalnya tidak sampai ke tanggal 31. Buntutnya, banyak menimbulkan pertanyaan bagi di internal PNS di Lingkungan Pemkab yang sudah menerima " Almenak " tersebut, atau terdapat ketidak cermatan pihak personil Bagian Umum Pemkab.
         Kalender Pemkab Karawang tahun 2016, seperti biasanya oleh personil Bagian Umum didistribusikan ke setiap OPD dan komunitas masyarakat yang memiliki kedekatan dengan personil di OPD yang berkompeten melakukan pengadaan almenak tersebut. Kemudian isi gambar yang ditampilkan pada almenak tahun 2016 tersebut didominasi oleh poto-poto kegiatan Plt. Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrchadiana. " Seperti biasanya almenak buatan Pemkab tersebut dibagikan pada awal tahun baru," kata Engkus, salah seorang PNS di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Karawang.
          Menurut Engkus, dia baru tahu kalender buatan Pemkab tersebut tanggalnya hanya sampai 30, setelah juga menerima Almanek yang dibawa anaknya produksi perusahaan tempat anaknya bekerja. Dia dalam benaknya sempat bertanya-tanya kenapa Kalender buatan Pemkab berbeda dengan kalender yang dibuat oleh perusahaan tempat bekerja anaknya dan kalender yang dijual di pasaran umum.
           Dari perbedaan kalender Pemkab dengan kalender yang banyak beredar di pasaran umum tadi, dia sempat mempertanayakan kepada PNS teman sejawatnya di lingkungan Pemkab Karawang. Alhasil, teman PNS teman Engkus yang bekerja di Pemkab Karawang tadi, mempersilahkan soal tidak  tercantumnya tanggal 31 Desember 2016 tersebut, kepada pejabat di Bagian Umum Pemkab setempat.
           Kepala Bagian Umum Pemkab Karawang, Ridwan Salam, yang dikomfirmasi melalui telepon genggamnya, membenarkan, bahwa kalender Pemkab Karawang bulan Desember tanggalnya hanya sampai 30. Guna memperbaiki kaleder tersebut, pihaknya telah mengirim surat teguran kepada pihak pemborong pemenang tender proyek pembuatan kalender tersebut.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games