Kalender Buatan Pemkab Karawang Menuai Kontroversi
Bulan Desember 2016 hanya 30 Hari
KARAWANG
- Kalender buatan Pemkab Karawang tahun 2016, menuai kontroversi,
menyusul bulan Desembernya hanya 30 hari alias tidak sampai tanggal 31.
Padahal, bulan Desember pada tahun 2016 hitungannya ganjil, dimana dari
mulai tanggal 1 hingga 31.
Belum diketahui alasan, Kalender Pemkab yang didistribusikan melalui
Bagian Umum tersebut hitungan angka tanggalnya tidak sampai ke tanggal
31. Buntutnya, banyak menimbulkan pertanyaan bagi di internal PNS di
Lingkungan Pemkab yang sudah menerima " Almenak " tersebut, atau
terdapat ketidak cermatan pihak personil Bagian Umum Pemkab.
Kalender Pemkab Karawang tahun 2016, seperti biasanya oleh personil
Bagian Umum didistribusikan ke setiap OPD dan komunitas masyarakat yang
memiliki kedekatan dengan personil di OPD yang berkompeten melakukan
pengadaan almenak tersebut. Kemudian isi gambar yang ditampilkan pada
almenak tahun 2016 tersebut didominasi oleh poto-poto kegiatan Plt.
Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrchadiana. " Seperti biasanya almenak
buatan Pemkab tersebut dibagikan pada awal tahun baru," kata Engkus,
salah seorang PNS di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Karawang.
Menurut Engkus, dia baru tahu kalender buatan Pemkab tersebut
tanggalnya hanya sampai 30, setelah juga menerima Almanek yang dibawa
anaknya produksi perusahaan tempat anaknya bekerja. Dia dalam benaknya
sempat bertanya-tanya kenapa Kalender buatan Pemkab berbeda dengan
kalender yang dibuat oleh perusahaan tempat bekerja anaknya dan kalender
yang dijual di pasaran umum.
Dari perbedaan kalender Pemkab dengan kalender yang banyak beredar di
pasaran umum tadi, dia sempat mempertanayakan kepada PNS teman
sejawatnya di lingkungan Pemkab Karawang. Alhasil, teman PNS teman
Engkus yang bekerja di Pemkab Karawang tadi, mempersilahkan soal tidak
tercantumnya tanggal 31 Desember 2016 tersebut, kepada pejabat di Bagian
Umum Pemkab setempat.
Kepala Bagian Umum Pemkab Karawang, Ridwan Salam, yang dikomfirmasi
melalui telepon genggamnya, membenarkan, bahwa kalender Pemkab Karawang
bulan Desember tanggalnya hanya sampai 30. Guna memperbaiki kaleder
tersebut, pihaknya telah mengirim surat teguran kepada pihak pemborong
pemenang tender proyek pembuatan kalender tersebut.(jay)