Pemkab Cetak Susulan Kalender Edisi Desember ?
Buntutnya Tersebar Dua Versi Almenak
KARAWANG
- Pasca menuai kontroversi sekitar kalender Pemkab Karawang yang
diperuntukan tahun 2016, diduga pihak Bagian Umum Setda kembali mencetak
kalender susulan khusus edisi bulan Desember tanggal 31. Buntutnya, di
tengah PNS di lingkungan Setda, kecamatan, dan lembaga mitra Pemkab
tersebar dua versi almenak dimana bulan Desember gena 30 hari dan
Desember ganjil 31 ari.
Belum diperoleh penjelasan sekitar Pemkab Karawang ini mencetak
kalender dengan dua versi tadi. Pertanyaannya, apakah kalender khusus
edisi bulan Desember 31 hari dicetak guna meredam kontroveri di
internal Pemkab atau di tengah masyarakat Kabupaten Karawang atau ada
maksud-maksud tertentu di benak pejabat pemangku kebijakan di Bagian
Umum Setda Pemkab setempat.
Cetak susulan almanak khusus edisi bulan Desember 31 hari, begitu cepat
pendistribusiannya, baik ke tengah PNS di lingkungan Setda, kecamatan
maupun lembaga mitra Pemkab itu sendiri. Diduga proses
pendistribusiannya kalender edisi Desember 30 hari, lebih awal dibagikan
kemudian setelah ludes terbagi disusul dengan almanak edisi Desember
31hari.
Seperti diakui Kepala Pajak I DPPKAD Pemkab Karawang, H. Yayat
Hidayatullah, SH, MM, dia mengakui punya dua versi kalender Pemkab
Karawang yakni bulan Desember versi 30 hari dan Desember edisi 31 Hari.
Namun pihaknya tidak mempermasalahkanya sekitar terjadinya dua versi
almanak milik Pemkab Karawang tadi.
Dia akui Yayat, sebagai mantan Kasubag RT bupati, bahwa untuk melakukan
cetakan yang diperuntukan kepentingan Pemkab, diperlukan kehati-hatian
dengan disertai tingkat kecermatan dan dibarengi ekstra kontrol. Hal itu
dilakukan, guna menghindari terjadinya kesalahan cetak dan keleliruan
terhadap barang atau cetakan yang sumber dananya berasal dari APBD
tersebut.
Sejauh ini belum diperoleh komfirmasi dari pemborong kukutan Bagian
Umum Setda yang diberi proyek cetakan almanak tersebut. Pasalnya, sejak
kalender Pemkab Karawang tahun 2016 menuai kontroversi, melalui telepon
genggamnya tidak diaktifkan oleh pemborong almanak Pemkab tersebut.(jay)