Terkait Proses Kasus TPA Jalupang
Advokat Karawang Akan Plototi Polda
KARAWANG
- Asep Agustian,S. MH, salah seorang Advokat Karawang akan memplototi
pengusutan dugaan korupsi TPA Jalupang, Cikampek, oleh pihak Polda Jawa
Barat, sampai tetes darah penghabisan. Jika proses hukum mendog atau
terjadi 86, pengacara kondang negeri lumbung padi ini, bakal meminta KPK
untuk melakukan supervisi terhadap dugaan korupsi berjamaah tersebut.
Menurut Asep, siapapun jangan bermain-main dengan dugaan korupsi
jalupang senilai Rp 22 miliar, yang bersumber dari dana APBD tahun 2015
ini. Dia menegaskan, korupsi TPA Jalupang harus dibuat terang benderang
dan siapa yang merampok atau mengemplang dana APBD tersebut harus masuk
bui.
Dalam hal ini, Asep Agustian marah besar, karena tersiar romor
penanganana kasus korupsi TPA Jalupang bakal di- 86-kan. Lewat
desas-desus tersebut entah siapa yang menentukan nominal uang Rp 1
miliar, dengan hanya meminta tumbal dari kalangan PNS dilingkungan DInas
Cipta Karya Karawang 1 orang dan dari rekanan pemborong satu orang.
Asep Agustian menjelaskan, lewat investigasinya ke TKP, proyek yang
sudah dibayar sebelum fisiknya dirampungkan tersebut sekitar
pengerjaannya benar-benar amburadul. Bakan, memasuki bulan Maret 2016,
masih ada pekerjaan yang belum dirampungkan sekitar mengerjaannnya.
Silahkan pihak yang punya kepentingan berani bermain pada kasus korupsi
TPA Jalupang yang kini tengah mendapat perhatian khusus dari masyarakat
Karawang. " Tetapi siapapun yang memanen rupiah pada kasus korupsi ini
pula sebagai konsekwensinya harus masuk bui bersama koruptornya,"
ujarnya.
Di tempat terpisah Rianto, sangat sepaham dengan Asep Agustian,
siapapun yang benari memanen rupiah pada dugaan korupsi TPA Jalupang,
sebagai konsekwensi oleh lapiran rakyat Karawang harus didorong agar
masuk bui. " Jangan cederai mpemberantasan korupsi dengan modus untuk
memperkaya diri sendiri melalui kebebasan dan kekuatan," pungkas
Rianto.(jay)