KPK Harus ke Karawang Usut Korupsi TPA Jalupang?

KPK Harus Usut  Korupsi TPA Jalupang, Karawang?

KARAWANG -  Sejumlah masyarakat Kabupaten Karawang mendesak agar KPK turun gunung guna mengusut dugaan korupsi proyek TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) di Jalupang, Cikampek. Hal ini, mereka merasa khawatir dana APBD Rp 25 miliar tahun anggaran 2015, diduga dijadikan bancakan oknum di eksekutif, yudikatif dan pihak pemborong pemenang lelang.
            Mencuatnya, kasus proyek TPAS Jalupang, Cikampek, setelah pada akhir tahun 2015, tetapinya di bulan Desember, silam, sekitar pelaksaan pembangunannya belum selesai dirampungkan oleh pihak pemborong. Sebagaimana aturan yang baku, sehasrusnya pihak Dinas Cipta Karya Karawang segera memutus kontrak sekitar pengerjaan proyek tersebut. " Pejabat di Dinas Cipta Karya malah melakukan pembiaran, kepada pihak pemborong untuk mengerjakan proyek TPAS tersebur hingga masuk tahun anggaran 2016," kata Ovun, salah seorang pemborong di Karawang.
           Menurut Uvon, seperti biasanya pihak Dinas Cipta Karya segera mengambil tindakan tegas, dimana jika ada perusahan atau pemborong yang mengerjakan proyek tidak sesuai sebagaimana tertuang dalam kontrak, maka pekerjaannya langsung diputus dan proyek tersebut dilelang kembali pada tahun anggaran berikutnya. Makanya, kata Ovun, KPK diminta untuk mengusut kasus tersebut. " Pejabat di Dinas CK sangat tidak adil, terhadap pekerjaan pemborong lain langsung diputus jika ingkar janji, sebliknya terhadap proyek TPAS Jalupang dlakukan pembiaran sehingga ini ada apa," kata Ovun, salah seorang pemborong yang mengaku melakukan Sidak pada bulan Februari ke proyek Jalupang tersebut.
             Dalam hal ini, kata Ovun, jika kasus TPAS Jalupang dengan anggaran APBD tahun 2015 sebesar Rp 25 miliar tidak segera ditangani KPK, maka modus operandi yang diperagakan penjahat kerah hitam di negeri lumbung padi ini tambah menjadi-jadi. Kenapa demikian?, karena penjahat kerah hitam yang menggrogoti dana APBD, tidak bisa disentuh oleh hamba hukum di Kabupaten Karawang.
           Belakangan ini, kata Ovun, ada beberapa kasus besar yang penanganannya belum sampai ke meja hijau. Selain dugaan korupsi proyek TPAS Jalupang, Cikampek, Proyek Pos Yandu, juga sudah dilaporkan oleh para pihak sekitar proyek APK (Alat Peraga Kampanye) sebesar Rp 59 Miliar di tubuh KPK. Ditenggarai proyek APK sebesar Rp 59 miliar berlumuran KKN, menyusul yang disinyalir menjadi panitia lelang proyek, suami, istri, serta pemborong kukutan mertua yang beberapa tahun silam menjabat Sekretaris KPU Karawang.
         Namun sekitar dugaan kasus korupsi dana APK sebesar Rp 59 miliar, sudah ditepis oleh Asda I Pemkab Karawang, Drs. Samsuri, menyusul sekitar asal-usul dana tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat melalui APBN. Kata Asda I, pihak pemeriksa, tidak bakal menemukan perbuatan melawan hukum atas dana APK sebesar Rp 59 milir tersebut, karena dana tersebut hingga tahun 2016 belum diaudit pihak BPK. " Dimana unsur merugikan negaranya, wong BPK yang berkompeten mengaudit dana APBN tersebut, belum melakukan audit," terangnya.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games