KPK Harus Usut Korupsi TPA Jalupang, Karawang?
KARAWANG
- Sejumlah masyarakat Kabupaten Karawang mendesak agar KPK turun
gunung guna mengusut dugaan korupsi proyek TPAS (Tempat Pembuangan Akhir
Sampah) di Jalupang, Cikampek. Hal ini, mereka merasa khawatir dana
APBD Rp 25 miliar tahun anggaran 2015, diduga dijadikan bancakan oknum
di eksekutif, yudikatif dan pihak pemborong pemenang lelang.
Mencuatnya, kasus proyek TPAS Jalupang, Cikampek, setelah pada akhir
tahun 2015, tetapinya di bulan Desember, silam, sekitar pelaksaan
pembangunannya belum selesai dirampungkan oleh pihak pemborong.
Sebagaimana aturan yang baku, sehasrusnya pihak Dinas Cipta Karya
Karawang segera memutus kontrak sekitar pengerjaan proyek tersebut. "
Pejabat di Dinas Cipta Karya malah melakukan pembiaran, kepada pihak
pemborong untuk mengerjakan proyek TPAS tersebur hingga masuk tahun
anggaran 2016," kata Ovun, salah seorang pemborong di Karawang.
Menurut Uvon, seperti biasanya pihak Dinas Cipta Karya segera mengambil
tindakan tegas, dimana jika ada perusahan atau pemborong yang
mengerjakan proyek tidak sesuai sebagaimana tertuang dalam kontrak, maka
pekerjaannya langsung diputus dan proyek tersebut dilelang kembali pada
tahun anggaran berikutnya. Makanya, kata Ovun, KPK diminta untuk
mengusut kasus tersebut. " Pejabat di Dinas CK sangat tidak adil,
terhadap pekerjaan pemborong lain langsung diputus jika ingkar janji,
sebliknya terhadap proyek TPAS Jalupang dlakukan pembiaran sehingga ini
ada apa," kata Ovun, salah seorang pemborong yang mengaku melakukan
Sidak pada bulan Februari ke proyek Jalupang tersebut.
Dalam hal ini, kata Ovun, jika kasus TPAS Jalupang dengan anggaran APBD
tahun 2015 sebesar Rp 25 miliar tidak segera ditangani KPK, maka modus
operandi yang diperagakan penjahat kerah hitam di negeri lumbung padi
ini tambah menjadi-jadi. Kenapa demikian?, karena penjahat kerah hitam
yang menggrogoti dana APBD, tidak bisa disentuh oleh hamba hukum di
Kabupaten Karawang.
Belakangan ini, kata Ovun, ada beberapa kasus besar yang penanganannya
belum sampai ke meja hijau. Selain dugaan korupsi proyek TPAS Jalupang,
Cikampek, Proyek Pos Yandu, juga sudah dilaporkan oleh para pihak
sekitar proyek APK (Alat Peraga Kampanye) sebesar Rp 59 Miliar di tubuh
KPK. Ditenggarai proyek APK sebesar Rp 59 miliar berlumuran KKN,
menyusul yang disinyalir menjadi panitia lelang proyek, suami, istri,
serta pemborong kukutan mertua yang beberapa tahun silam menjabat
Sekretaris KPU Karawang.
Namun sekitar dugaan kasus korupsi dana APK sebesar Rp 59 miliar, sudah
ditepis oleh Asda I Pemkab Karawang, Drs. Samsuri, menyusul sekitar
asal-usul dana tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat melalui
APBN. Kata Asda I, pihak pemeriksa, tidak bakal menemukan perbuatan
melawan hukum atas dana APK sebesar Rp 59 milir tersebut, karena dana
tersebut hingga tahun 2016 belum diaudit pihak BPK. " Dimana unsur
merugikan negaranya, wong BPK yang berkompeten mengaudit dana APBN
tersebut, belum melakukan audit," terangnya.(jay)