Pejabat Pemkab Karawang Diperiksa Jaksa, Biasa?

Terkait Dugaan Korupsi APK Rp 59 M
4 Pentolan OPD Dipanggil Kejaksaan, Biasa?
KARAWANG - Terkait dugaan korupsi APK (Alat Peraga Kampanye) Rp 59 miliar di tubuh KPU Karawang tampaknya dianggap sudah biasa ketika dipanggil pihak tim pemeriksa kejaksaan setempat. Malah asda II Pemkab Karawang, Hadis Herdiana, ketika putrinya dipanggil terkait dengan jabatannya selaku bendahara dengan nada enteng berkata itu mah "itung-itung latihan" menghadapi pemeriksaan tim pemeriksa kejaksaan.
         Tampaknya, pemanggilan tim pemeriksa kejaksaan  terhadap 4 pucuk pimpinan OPD terkait di lingkungan, oleh mereka dianggap tidak bakal berperanguh guna menguatkan kasusnya sampai pengadilan. Mereka mencontohkan kasus DED di tubuh Sekretaris DPRD saja, yang terkena jerat hukum hanya PNS kelas " Teri" dan PNS kelas kakapnya secuilpun tak tersentuh oleh tim pemeriksa kejaksaan tersebut.
        Asda I Pemkab Karawang, Drs. Samsuri, menjawab pertanyaan sekitar Kepala Inspektorat Pemkab Karawang, H. Endang Somantri, Kepala BKD, Haryanto, Kepala DPPKAD, Abah Abdillah Mawardi dan Kepala Kesbanglinmas, H. Sujana, telah dipanggil dan diminta keterangan oleh tim pemeriksa kejaksaan terkait dugaan korupsi APK, itu bukan ke empat kepala OPD untuk ditersangkakan. Tetapi ke empat pentolan di lingkungan Pemkab diperiksa jaksa, hanya sebatas ditanya sekitar kapasitas mereka, dan itu tidak ada relevansinya dengan dugaan korupsi APK tersebut.
          Dicontohkan, kenapa kepala BKD dipanggil oleh tim pemeriksa dari kejaksaan, Asda I, karena ada keterkaitan personil Pemkab selaku tim monitoring Pilkada, Begitupun dengan Kepala DPPKAD, Abah Abdillah Mawardi, dia diminta keterangan, karena yang berkompeten untuk mencairkan dana hibah sebesar Rp 59 miliar, guna kepentingan Pilkada dan bagitupun dua pejabat lainya.
         Namun Asda I Pemkab Karawang tadi, terperangah ketika anak dan menantu Asda II disinyalir ikut terlibab dimana ada yang menjadi bendahara dan panitia lelang, malah diperparah lagi ada pemborong pemenang tender APK ditenggarai sebagai kukutannya. Namun Samsuri, menyatakan, baik putri, menantu dan pemborong kukutan yang disebut-sebut tadi, tidak bakal terjerat oleh kasus tersebut.
          Dalam hal ini, Samsuri, juga tidak begitu berkomentar, jika kasus APK KPUD Karawang suatu saat ditangani pihak KPK. Mungkin dia punya pengalaman terkait dengan kasus yang menimpa mantan Bupati Karawang bersama istrina, dimana tak bisa tersentuh oleh aparat hukum di Karawag, tetapi ketika kasusnya ditangani KPK, bisa langsung "Digabruk" dan kini memaksa harus mendekan di hotel prodeo Suka miskin Bandung.(jay)
          

Subscribe for latest Apps and Games