Terkait Dugaan Korupsi APK Rp 59 M
4 Pentolan OPD Dipanggil Kejaksaan, Biasa?
KARAWANG
- Terkait dugaan korupsi APK (Alat Peraga Kampanye) Rp 59 miliar di
tubuh KPU Karawang tampaknya dianggap sudah biasa ketika dipanggil pihak
tim pemeriksa kejaksaan setempat. Malah asda II Pemkab Karawang, Hadis
Herdiana, ketika putrinya dipanggil terkait dengan jabatannya selaku
bendahara dengan nada enteng berkata itu mah "itung-itung latihan"
menghadapi pemeriksaan tim pemeriksa kejaksaan.
Tampaknya, pemanggilan tim pemeriksa kejaksaan terhadap 4 pucuk
pimpinan OPD terkait di lingkungan, oleh mereka dianggap tidak bakal
berperanguh guna menguatkan kasusnya sampai pengadilan. Mereka
mencontohkan kasus DED di tubuh Sekretaris DPRD saja, yang terkena jerat
hukum hanya PNS kelas " Teri" dan PNS kelas kakapnya secuilpun tak
tersentuh oleh tim pemeriksa kejaksaan tersebut.
Asda I Pemkab Karawang, Drs. Samsuri, menjawab pertanyaan sekitar
Kepala Inspektorat Pemkab Karawang, H. Endang Somantri, Kepala BKD,
Haryanto, Kepala DPPKAD, Abah Abdillah Mawardi dan Kepala Kesbanglinmas,
H. Sujana, telah dipanggil dan diminta keterangan oleh tim pemeriksa
kejaksaan terkait dugaan korupsi APK, itu bukan ke empat kepala OPD
untuk ditersangkakan. Tetapi ke empat pentolan di lingkungan Pemkab
diperiksa jaksa, hanya sebatas ditanya sekitar kapasitas mereka, dan itu
tidak ada relevansinya dengan dugaan korupsi APK tersebut.
Dicontohkan, kenapa kepala BKD dipanggil oleh tim pemeriksa dari
kejaksaan, Asda I, karena ada keterkaitan personil Pemkab selaku tim
monitoring Pilkada, Begitupun dengan Kepala DPPKAD, Abah Abdillah
Mawardi, dia diminta keterangan, karena yang berkompeten untuk
mencairkan dana hibah sebesar Rp 59 miliar, guna kepentingan Pilkada dan
bagitupun dua pejabat lainya.
Namun Asda I Pemkab Karawang tadi, terperangah ketika anak dan menantu
Asda II disinyalir ikut terlibab dimana ada yang menjadi bendahara dan
panitia lelang, malah diperparah lagi ada pemborong pemenang tender APK
ditenggarai sebagai kukutannya. Namun Samsuri, menyatakan, baik putri,
menantu dan pemborong kukutan yang disebut-sebut tadi, tidak bakal
terjerat oleh kasus tersebut.
Dalam hal ini, Samsuri, juga tidak begitu berkomentar, jika kasus APK
KPUD Karawang suatu saat ditangani pihak KPK. Mungkin dia punya
pengalaman terkait dengan kasus yang menimpa mantan Bupati Karawang
bersama istrina, dimana tak bisa tersentuh oleh aparat hukum di Karawag,
tetapi ketika kasusnya ditangani KPK, bisa langsung "Digabruk" dan kini
memaksa harus mendekan di hotel prodeo Suka miskin Bandung.(jay)