Buntut Korupsi TPA Jalupang
Polda Jabar Dikabarkan Panggil Kadin, Kabid Kebersihan, Pengawas?
KARAWANG
- Dugaan Korupsi TPA Tempat Pembuangan Akhir Sampah) jalupang,
Cikampek, sebesar Rp 25 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab Karawang
tahun anggaran 2015 masih berbuntut. Dikabarkan, penyidik Polda Jabar,
pada pekan kemarin, telah memanggil pentolan Kantor Dinas Cipta
Karawang.
Sejauh ini baik Kepala Dinas Cipta Karya Karawang, Deddi, maupun Kepala
Bidang Kebersihan, M. Opa Mustofa, belum berhasil diminta keterangan.
Padahal, sekitar pemanggilannya oleh pemeriksa Polda Jabar, telah
beredar dan sampai ke telingan para punggawanya.
Pada kasus TPA Jalupang, Cikampek, kepala Bidang kebersihan ikut
dipanggil, karena bertindak selaku KPA, pada proyek TPA tersbut, sedang
Deddi, Kepala Dinas Cipta Karya, ikut dipanggil karena sebagai pejabat
yang bertanggungjawab di OPD yang dipimpinya itu. " Besok Senin (21/3)
ada empat personil Kantor Dinas Cipta Karya yang berangkat ke Mapolda
Jabar, yang akan diperiksa lagi pihak Polda Jabar," ujar Joy, salah
seorang staf di Kantor Dinas Cipta Karya Karawang.
seperti diakui para sopir truk pengangkut sampah pada Dinas Cipta
Karawang, bahwa pembangunan TPA Jalupang yang dibiayai APBd tahun 2015,
hingga kini pembangunannya belum dirampungkan pihak pemborong. Bahkan,
areal yang bakal diperuntukan pembuang sampah, belum dicor beton, alias
masih berlantai tanah.
Di
tempat terpisah Kepala Bidang verifikasi pada Kantor DPPKAD Karawang,
Acep Katiwa, menjelaskan, bahwa proyek TPA Jalupang yang tercover pada
APBD tahun 2015, sudah dicairkan seluruhnya oleh pihak pemborong
pemenang tender. Dia tidak mau tahu sekitar sudah dirampungkan tidaknya
proyek tersebut, tetapi karena berita acara penagahinya sudah memenuhi
verifikasi maka diterbitkanlah SP2 D-nya (Surat Perintah Pencairan
Dana)-nya.
Dalam hal ini,
kata Acep Kartiwa, seperti tertuang pada berita acara permohonan
pencairan proyek, dari mulai pengawas proyek dari Wasdal, KPA, PPTK,
sudah terlebih dahulu menandatangani BA tersebut. Sehingga pihak DPPKAD,
tidak bisa menolak jika pihak berkompeten di kantor Dinas Cipta Karya,
melalui pemborongnya untuk menagihkan dana yang sudah diperuntukan pada
mata anggaran tersebut.(jay)